Arsip Tag: Pansus DPRD Pati

Wabup Pati Hadiri Rapat Pansus Hak Angket, Akui Belum Pernah Dilibatkan dalam Kebijakan Daerah

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali melanjutkan rangkaian rapat dengan menghadirkan Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Jumat (3/10/2025).

Usai rapat, Risma menyampaikan bahwa dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh anggota Pansus.

“Di undangan Pansus, mungkin teman-teman semua juga sudah mendengarkan tadi apa yang ditanyakan dan apa yang saya jawabkan pada Pansus,” ujarnya.

Risma juga mengakui bahwa selama ini dirinya belum pernah benar-benar dilibatkan dalam pengambilan kebijakan penting di daerah.

“Iya, mungkin bukan tidak dilibatkan, tapi memang belum ya. Dengan adanya Pansus dan juga masukan dari masyarakat, hubungan ini nanti akan lebih baik lagi,” katanya.

Selain persoalan substansi kebijakan, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya pengamanan di tengah dinamika politik dan sosial yang berkembang di Pati.

“Tadi pagi pun saya sudah koordinasi dengan Pak Waka Polresta terkait keamanan di Kabupaten Pati. Nanti siang setelah Jumatan di Pendopo, saya juga akan berkoordinasi lagi dengan Pak Kapolresta. Karena ada beberapa anggota yang masih ada PAM di Pendopo, maka kami akan membicarakan masalah pengamanan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah memberikan perhatian serius terkait kondisi keamanan.

“Iya, tadi juga Pak Kapolresta dan Pak Waka Kapolresta bilang supaya hal-hal yang pernah terjadi tidak terulang lagi. Mereka tentu lebih paham terkait situasi keamanan di Kabupaten Pati,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Hak Angket, Muntamah, menilai kekhawatiran anggota Pansus terhadap keamanan adalah sesuatu yang wajar.

“Wajar, kami agak khawatir karena ada yang pro dan ada yang kontra. Maka harapan kami, kami juga dijaga keamanan dan keselamatan kami oleh pemerintah,” ucapnya.

Muntamah juga mengungkapkan adanya indikasi pengalaman kurang menyenangkan yang sempat dialami anggota Pansus.

“Informasi yang kami terima dari Mas Bandang, pada awal-awal Pansus ada kejadian dibuntuti mobil warna putih. Dari keluarga maupun teman-teman dekat juga selalu mengingatkan agar kami lebih hati-hati. Termasuk tadi Pak Joni menyampaikan ada ancaman yang diterima,” tuturnya.

Terkait materi rapat, ia menegaskan bahwa Wakil Bupati memang sejauh ini belum dilibatkan secara substansial dalam pengambilan keputusan penting.

“Hasil Pansus, intinya Bapak Wakil selama ini belum dilibatkan di dalam pengambilan kebijakan yang secara substansial. Beliau baru diajak bicara ketika kebijakan sudah direalisasi dan proses sosialisasi berjalan,” jelasnya.

Untuk agenda selanjutnya, Pansus berencana memanggil Penjabat (PJ) Sekda Pati.

“Setelah itu, kami menunggu pembahasan internal Pansus. Apakah masih perlu ada pihak lain yang perlu digali informasinya lebih dalam, atau langsung menuju penyusunan kesimpulan, akan diputuskan dalam rapat internal nanti,” pungkas Muntamah. (*)

Bupati Sudewo Hadiri Pansus Hak Anket DPRD Pati, Ini Catatan Pansus

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat di Ruang Banggar pada Kamis (2/10/2025). Kali ini, Pansus DPRD Pat memanggil Bupati Pati, Sudewo.

Usai mengikuti rapat, Bupati Sudewo mengatakan bahwa pemanggilan ini menjadi sarana introspeksi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah.

“Ya, kali ini saya menghadiri undangan Pansus, kemudian beberapa hal yang ditanyakan oleh Pansus, kawan-kawan semua sudah mengikuti secara langsung, sehingga tidak perlu saya ulangi lagi. Bahwa apa yang diniatkan Pansus itu adalah baik untuk introspeksi kepada saya, untuk perbaikan-perbaikan ke depan,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Apa yang saya lakukan selama ini dan ke depan, insyaallah adalah yang terbaik untuk rakyat Kabupaten Pati. Mohon dukungan selalu supaya pembangunan Kabupaten Pati lancar dan semakin maju,” lanjutnya.

Terkait ramainya masyarakat yang hadir di luar gedung DPRD saat rapat berlangsung, Bupati menilai hal itu sebagai wujud simpati dan kepedulian warga.

“Ya, itu kan memang karena rasa simpatik kepada kami, supaya mereka bisa melihat, bisa menyaksikan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat.

“Kami itu sudah ada audiensi dari peternak ayam petelur, dari petani tembakau, dan semuanya. Itu sudah terbuka. Jadi tidak ada masalah, terbuka dengan siapapun,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan, seluruh keterangan Bupati Sudewo telah dicatat sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

“Dari jam 10 sampai jam 1 lebih, menerima keterangan Pak Bupati. Keterangan Pak Bupati kita terima, kita catat sebagai catatan Pansus. Dan keterangan sebelum sesudahnya juga sudah kita catat. Kesimpulan nanti biar teman-teman Pansus yang membahas di internal,” jelas Bandang.

Ia menambahkan bahwa Pansus tidak dalam posisi menilai apakah jawaban Bupati memuaskan atau tidak.

“Kami tidak bisa di posisi memuaskan dan tidak, karena kepentingan kami di Pansus hanya pendalaman. Apa yang menjadi pendalaman kita bahas dan dijawab oleh Pak Bupati. Nanti terkait dengan kesimpulan, sekali lagi kami harus dapatkan di internal,” tegasnya.

Menurut Bandang, klarifikasi yang dilakukan menyangkut berbagai kebijakan pemerintah daerah yang dijalankan Bupati. Jika ke depan diperlukan, Pansus tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Bupati guna memberikan keterangan tambahan.

Ia juga mengapresiasi aparat keamanan yang mengawal jalannya rapat.

“Prinsipnya, kami atas nama Pansus mengucapkan terima kasih pada kepolisian, TNI yang sudah mengawal jalannya Pansus hari ini berjalan dengan lancar. Dari awal sampai sekarang masih berjalan lancar,” pungkasnya. (*)

Pansus Hak Angket DPRD Pati Segera Panggil Bupati dan Wakil Bupati

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati segera menjadwalkan pemanggilan Bupati dan Wakil Bupati Pati. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, usai menghadiri rapat paripurna, Rabu (24/9/2025) siang.

Menurut Joni, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD sebelum rapat internal Pansus berlangsung. Rapat itu sekaligus membahas siapa saja pihak yang akan dipanggil terlebih dahulu.

“Makanya minggu depan itu kita rapat koordinasi dengan pimpinan dewan. Nanti kita rapat internal Pansus, nanti yang kita panggil apakah yang utama adalah Plt Sekda, Wakil Bupati, dan Bupati,” ujarnya.

Ia menegaskan, jalannya rapat Pansus akan lebih dimaksimalkan agar bisa cepat rampung, terlebih setelah adanya pergantian keanggotaan dari Fraksi PDIP.

Sementara itu, terkait Fraksi Gerindra yang belum juga mengusulkan nama pengganti Irianto Budi Utomo, Joni menegaskan Pansus tidak akan ikut campur.

“Tidak, itu di internal Gerindra, kita tidak berani ikut campur. Tapi yang jelas kita tetap berjalan sesuai alur yang sudah berlaku. Dan kita juga berhati-hati, kita juga dalam mengambil langkah juga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joni menambahkan Pansus Hak Angket juga berencana kembali menggelar konsultasi dengan akademisi, seperti yang sebelumnya sudah dilakukan.

“Nanti juga ada ketemu dengan akademi lagi, Pak Junaidi kemarin, ketemu dengan Bu Vitri lagi. Ini memang susun jadwal ini tepat sehingga nanti hasilnya juga cepat,” tandasnya. (*)

DPRD Pati Terima dan Proses Tuntutan Masyarakat Pati Bersatu

Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan siap menerima sekaligus memproses tuntutan kelompok Masyarakat Pati Bersatu (MPB) yang disampaikan dalam audiensi di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Jumat (19/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Cak Ulil, mewakili MPB membacakan rangkuman enam tuntutan utama dari semula 13 butir aspirasi. Enam tuntutan itu meliputi:

1. Mengawal sampai tuntas Pansus Hak Angket Pemakzalan Sudewo sebagai Bupati Pati secara akuntabel, substantif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

2. Tidak mengakui dan menolak semua produk kebijakan yang disusun oleh Sudewo selama dia menjabat Bupati Pati baik kebijakan struktural (penetapan jabatan ASN), produk kebijakan (aneka kebijakan termasuk Peraturan bupati, dll) maupun kebijakan perencanaan anggaran (APBD 2025) karena terbukti tidak prosedural, sewenang-wenang, berbau KKN (seperti yang sudah terungkap dalam sidang-sidang Pansus);

3. Parpol dan DPRD Pati harus melawan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan arogansi kekuasaan terutama di tingkat kabupaten lungga tingkat desa.

4. Seluruh anggota DPRD Pati harus bekerja maksimal untuk kemaslahatan warga Pati.

5. Khusus kepada PDI-P sebagai partai dengan kursi di DPRD terbanyak, menduduki jabatan ketua DPRD, dan juga kadernya menduduki posisi sebagai ketua pansus hak angket pemakzulan Sudewo Bupati Pati untuk

a. Konsisten bersama rakyat Pati untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo;

b. Tidak mengganti Bapak Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati;

c. Mengganti H. Joko Wahyudi dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati karena terindikasi berpihak kepada Sudewo

6. Kepada Gerindra sebagai partai pengusung Bupati Pati Sudewo agar segera

a. Mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati karena terindikasi berpihak kepada Sudewo;

b. Mengawal kasus indikasi Tindak Pidana Korupsi Sudewo Bupati Pati yang sedang ditangani KPK RI.

c. DPC Gerindra Kabupaten Pati segera meminta kepada DPP Gerindra agar mencabut status Sudewo (memecat sudewo) sebagai pengurus maupun anggota Partai Gerindra di semua level dan sekaligus menghentikan Sudewo dari jabatan sebagai Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dalam keterangannya menegaskan bahwa tuduhan adanya upaya penggembosan Pansus Hak Angket tidak benar.

Ali, yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Pati, juga memastikan tidak ada rencana mengganti Ketua Pansus, serta menindaklanjuti tuntutan MPB terkait penggantian anggota pansus, Joko Wahyudi.

“Terkait boikot kebijakan bupati, yang diboikot adalah kebijakan-kebijakan yang terbukti melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pati sekaligus Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi, menyatakan kesiapan mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan pansus. Pergantian itu, katany, akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang rencananya dilakukan pada hari Rabu (24/9/2025), bersamaan dengan PDIP.

Hardi juga menegaskan akan memroses tuntutan untuk memberhentikan Sudewo dari keanggotaan maupun kepengurusan Partai Gerindra.

“Insya Allah besuk akan bersurat lewat DPD ke DPP,” ujarnya. (*)

MPB Ledakkan 13 Tuntutan di DPRD Pati: Dari Pemakzulan Bupati hingga Soroti Kinerja Pansus

Lingkar.co – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu (MPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Pati pada Jumat (19/9/2025).

Dalam aksi tersebut, para orator utama, Kristoni Duha dan Cak Ulil, membacakan 13 tuntutan yang menjadi suara bersama massa.

Berikut daftar lengkap tuntutan yang disampaikan:

1. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) untuk mengawal sampai tuntas preses Pansus Kak Angket Pemakzulan Bupati Pati (H. Sudewo, S.T., M.T]:

2. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) berkomitmen untuk terbuka dalam menerima, mendengar dan menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Pati;

3. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) untuk melakukan evaluasi secara terbuka atas kinerja Kader atau DPRD nya:

4. Meminta Ketua Partai Politik (DPC/Tingkat Kabupaten) untuk memecat Kader atau DPRD nya yang terbukti tidak bekerja secara maksimal untuk warga masyarakat pati secara umumnya, dan masyarakat yang ada didapil pemilihan masing-masing secara khususnya:

5. Meminta DPRD menuntaskan kerja Pansus Hak Angket secara akuntabel, substantit, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

6. Meminta DPRD dan Fraksi PDI P untuk tidak mengganti Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati (H. Sudewo, S.T., M.TJ Bapak Teguh Bandang Waluyo;

7. Meminta DPRO dan Fraksi PDI P untuk mengganti Bapak H. Joko Wahyudi dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzułan Bupati Pati (H. Sudewo, S.T. M.T.);

8. Meminta DPRD dan Fraksi Gerindra untuk mengganti Bapak Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati (H. Sudewo, S.T., M.T.);

9. Meminta DPC Gerindra Kabupaten Pati untuk DPP Gerindra memecat Bapak H. Sudewo, S.T., M.T, dari jajaran Pengurus DPP Gerindra atau keanggotaan Partai Gerindra;

10. Meminta DPC Gerindra Kabupaten Pati untuk DPP Gerindra berkomitmen dalam mengawal kasus Tindak Pidana Korupsi (DJKA) yang menyeret nama Bupati Pati H. Sudewo, S.T., M.Τ.:

11. Meminta kepada seluruh jajaran Ketua Partai Politik Tingkat Kabupaten Pati untuk herkomitmen melawan praktik-praktik Korupsi dipemerintahan tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, maupun Besa;

12. Meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati untuk berkomitmen melawan praktik-praktik Korupsi yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati;

13. Meminta Kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati untuk bekerja secara maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pati, dan selalu berpijak pada kemaslahatan dan keherpihakan masyarakat kecil.

Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti SK Ganda Baznas dan Persoalan Koperasi Merah Putih

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat pada Kamis (18/9/2025), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait Koperasi Desa Merah Putih maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Pati Siti Rubiati, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas Pati Sunarwi, serta beberapa notaris.

Anggota Pansus Hak Angket, Didin Syafrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai keterangan dari para narasumber. Namun, ia menyoroti minimnya informasi yang dapat diperoleh dari Kepala DinkopUKM, mengingat pejabat yang kini menjabat masih baru.

“Pansus hari ini kita mengundang beberapa pihak. Yang pertama Kepala Dinas Koperasi, tetapi beliau tidak banyak memberikan keterangan yang bisa kita ambil karena baru menjabat. Namun nanti kita akan panggil pejabat yang lama kalau memang diperlukan,” jelas Didin.

Sementara itu, dari pihak Baznas, Pansus mulai menemukan adanya sejumlah persoalan. Salah satunya terkait adanya dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diterbitkan dalam periode berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan kepengurusan.

“Kalau koperasi belum ada temuan, tetapi untuk Baznas sudah ada beberapa temuan. Seperti ada dua SK, kemudian penggunaan dana Baznas juga akan kita kaji lebih dalam. Untuk SK lama diterbitkan oleh siapa, lalu ada SK baru dengan Plt, maka dua SK itu nanti keabsahannya bagaimana,” terang Didin.

Adapun keterangan dari pihak notaris, kata Didin, mengungkap adanya persoalan terkait Memorandum of Understanding (MoU) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Hal ini menurutnya menjadi salah satu sumber permasalahan di tingkat bawah.

“Untuk notaris ada MoU dari pusat, seharusnya itu ditindaklanjuti di bawah, tapi ternyata belum. Itu yang kemudian menyebabkan persoalan-persoalan di lapangan,” ujarnya.

Pansus memastikan akan terus mendalami temuan-temuan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pejabat lama di Dinas Koperasi maupun unsur lain yang dinilai mengetahui duduk persoalan. (*)

Kasus Kekerasan Wartawan, IJTI-PWI Ultimatum Polresta Pati 1×24 Jam

Lingkar.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati mendatangi Mapolresta Pati, Selasa (9/9/2025). Kedua organisasi wartawan itu mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pekan lalu.

Ketua IJTI Muria Raya, Iwan Miftahudin, menegaskan profesi jurnalis memiliki payung hukum yang jelas. Namun, kenyataannya wartawan masih menjadi korban arogansi oknum saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Bukti video ada, saksi banyak, jadi tidak ada alasan menunda. Kami menuntut Polresta Pati segera menetapkan pelaku sebagai tersangka. Jika dalam 1×24 jam tidak ada progres, kami akan menyatakan mosi tidak percaya,” tegas Iwan.

Ia juga mengingatkan aparat agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak manapun. Menurutnya, Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah tegas mengatur ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers.

“Kalau pers tidak dilindungi, demokrasi akan runtuh. Polisi jangan takut meski di belakang pelaku ada orang kuat. Polisi harus bersama rakyat dan melindungi wartawan,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan pihaknya tetap profesional dan berkomitmen menuntaskan kasus ini.

“Tidak ada kendala, hanya butuh kehati-hatian agar kasus tidak lepas di tengah jalan. Kami secepatnya akan memproses sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain memproses hukum, polisi juga akan memperketat pengamanan pada agenda-agenda Pansus DPRD Pati, termasuk area doorstop media. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya provokasi maupun tindakan represif terhadap jurnalis. (*)

Pansus Hak Angket DPRD Pati ke Jakarta, Konsultasi ke Kemendagri dan BKN

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada 8–10 September 2025. Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terutama terkait mutasi pejabat serta pengangkatan Direktur RSUD Soewondo.

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperkuat data serta memastikan langkah Pansus tetap sesuai aturan.

“Izin kami insya Allah Senin, Selasa, Rabu kami ke Jakarta, mau konsultasi ke Mendagri, mau konsultasi ke BKN,” jelas Teguh.

Ia menyebutkan, konsultasi dengan Kemendagri dilakukan untuk mengonfirmasi aturan pelantikan pejabat sebelum enam bulan masa jabatan bupati.

“Yang Mendagri adalah terkait dengan izin, terkait dengan pelantikan sebelum 6 bulan Pak Bupati dilantik, kami harus konfirmasi itu. Karena di luar itu ada kelebihan, dari misal ini yang diizinkan hanya 70, ternyata yang dilantik 80, apakah ini benar dan tidak,” imbuhnya.

Selain soal mutasi pejabat, Pansus juga akan mendalami pengangkatan Direktur RSUD Soewondo yang disebut pernah mendapatkan tiga kali teguran dari BKN.

“Ke BKN kita ini menanyakan tentang rekomendasi BKN. Direktur Soewondo itu seperti apa, terus apakah mutasi selamanya yang dijalankan sudah sesuai, tidak. Ini juga rekomendasi kita akan sampai ke sana. Setelah itu baru kita akan merampatkan lagi,” terangnya.

Menurut Teguh, hasil konsultasi ke Jakarta akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah lanjutan Pansus. Begitu kembali ke Pati, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan.

“Setelah itu, mungkin Kamis atau Jumat setelah kita mulai lagi. Tetapi kami harus mengumpulkan data-data. Tujuan kita mengumpulkan setelah kita kumpulkan, itu kan harus kita rangka. Kita kumpulkan, kita kuatkan dengan konsultasi ke TKI dan Menyapi. Tidak menutup kemungkinan kita akan konsultasi ke beberapa instansi yang kaitan dengan 12 item itu,” paparnya.

Ia menegaskan, seluruh temuan Pansus murni berasal dari aspirasi masyarakat, bukan rekayasa politik.

“Sekali lagi, 12 item ini dari aspirasi masyarakat. Bukan kita mengadang-adang, bukan,” ujarnya.

Terkait pihak-pihak yang kemungkinan akan dipanggil kembali, Teguh menyebut hal itu akan dibahas dalam rapat internal Pansus.

“Mungkin nanti kita juga akan manggil Sekda atau Sekda sebelumnya, atau bisa dimungkinkan kita manggil beberapa kepala dinas yang harus kita undang. Sebatas tidak keluar dari real 12 item itu,” tegasnya.

Teguh menutup dengan memastikan bahwa Pansus akan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak akan mengambil langkah di luar kewenangan.

“Itu dalam rangka Pansus, yang berangkat ini Pansus. Kami tidak mau melangkah perilu, sehingga langkah kami kita konsultasikan dulu. Kami tidak mau apa yang menjadi kita bahas bersama ini keluar dari peril,” pungkasnya. (*)

Kecam Intimidasi Jurnalis, Pemred Lingkar TV Minta Aparat Serius Tangani Kasus Pati

Lingkar.co – Pemimpin Redaksi Lingkar TV, Nailin RA, menyampaikan kegeramannya atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang masih saja terjadi di Indonesia, meski sudah ada payung hukum yang kuat melindungi kebebasan pers.

Hal ini disampaikan Nailin usai salah satu reporter Lingkar TV berinisial MP diduga mengalami kekerasan ketika meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) kedelapan hak angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menjamin kemerdekaan pers, ditambah imbauan Kapolri agar aparat penegak hukum maupun pihak lain melindungi kerja jurnalistik di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka, tugas mereka seharusnya dihormati, bukan diintimidasi, apalagi sampai mendapatkan kekerasan,” tegas Nailin RA.

Selain MP, dugaan kekerasan juga dialami wartawan Murianews.com berinisial UH yang meliput bersama di lokasi.

Nailin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi profesi wartawan, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya itu penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kami mendukung penuh langkah IJTI maupun PWI untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Ini demi melindungi marwah profesi jurnalis yang mulia, sebagai penyambung lidah antara pemerintah, pejabat, aparat, dengan rakyat,” lanjutnya.

Manajemen Lingkar TV, kata Nailin, juga memberikan pendampingan penuh kepada wartawan MP. Pendampingan mencakup advokasi hukum sekaligus pemulihan mental, sebab korban sempat mengalami syok dan ketakutan untuk kembali meliput rapat Pansus hak angket.

Peristiwa bermula ketika MP bersama sejumlah wartawan mencoba melakukan doorstop kepada Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, yang mendadak walk out dari rapat. Saat itulah, pengawal Torang diduga mendorong MP hingga terjatuh. UH juga mengalami hal serupa, meski tidak sampai jatuh.

Nailin menegaskan, kejadian ini harus menjadi yang terakhir. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara serius demi perlindungan jurnalis di lapangan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Cukuplah peristiwa ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (*)

JMSI Jateng Kecam Keras Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Pati

Lingkar.co – Dugaan tindak kekerasan dialami dua wartawan saat meliput rapat kedelapan Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025). Peristiwa ini menuai sorotan tajam dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Tengah, Agus Sunarko.

Insiden bermula ketika rapat menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung. Di tengah jalannya rapat, Torang tiba-tiba memilih walk out meski agenda pansus belum selesai. Sejumlah wartawan, termasuk reporter Lingkar TV dan Murianews.com, kemudian mencoba melakukan doorstop untuk meminta keterangan.

Namun suasana berubah tegang. Seorang pria berbadan besar yang diduga pengawal Torang Manurung, menarik sekaligus mendorong wartawan Lingkar TV berinisial MP hingga terjatuh. Wartawan Murianews berinisial UH juga mengalami perlakuan serupa, meski tidak sampai jatuh.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua JMSI Jateng, Agus Sunarko, menyampaikan kecaman keras. Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Profesi wartawan adalah pilar demokrasi. Tugas mereka mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik adalah amanat konstitusi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan,” tegas Agus.

Agus juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap upaya menghalangi atau melukai jurnalis saat bertugas dapat dijerat sanksi pidana, baik melalui UU Pers maupun KUHP.

Lebih jauh, Agus menekankan bahwa Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Dengan demikian, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya melukai individu, melainkan juga merampas hak publik atas informasi yang seharusnya dijamin negara,” ujarnya.

Ia menegaskan agar pejabat publik maupun lingkarannya menghormati kerja jurnalis, serta mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti peristiwa ini.

“Kita harus bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi jurnalis. Tanpa jurnalis, masyarakat akan kehilangan hak atas informasi yang benar. Maka, menghargai jurnalis sama halnya dengan menghargai demokrasi,” pungkas Agus Sunarko. (*)