Arsip Tag: Sudewo

Ribuan Warga Pati Syukuran Sudewo Tersangka KPK

Lingkar.co – Ribuan masyarakat Kabupaten Pati memadati kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati, Jumat (23/1/2026). Mereka mengikuti kegiatan Jumat Berkah yang dirangkai dengan potong tumpeng dan slametan, yang diinisiasi oleh Gerakan Aktivis Pati (GAP) bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk tasyakuran atas penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nuansa syukur itu juga tampak dari deretan karangan bunga yang terpasang tepat di depan Kantor Bupati Pati.

Salah satu karangan bunga menarik perhatian warga. Karangan bunga dari Paijan Jawi bertuliskan, “Terimakasih kepada KPK yang Telah Mengambil Bupati Rakus, Periksa Juga Pejabat yang Sering Makan Malam Bareng Bupati Rakus.”

Ketua GAP, Muryanto, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus doa bersama demi masa depan Kabupaten Pati yang lebih baik.

“Hari ini kami mengadakan doa bersama dan pembagian makanan. Ini adalah wujud syukur kepada Allah, selamatan supaya Kabupaten Pati lebih baik lagi,” kata Muryanto.

Senada dengan itu, perwakilan AMPB, Husaini, menyampaikan bahwa selain doa bersama, acara ini juga menjadi harapan baru bagi kepemimpinan di Kabupaten Pati pasca penangkapan Sudewo oleh KPK. Ia berharap Plt Bupati Pati, Chandra, yang kini menggantikan posisi Sudewo, dapat membawa perubahan positif.

Pihaknya juga mengingatkan agar Chandra tidak mengulangi gaya kepemimpinan sebelumnya yang dinilai arogan, serta lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Semoga pak Chandra yang menggantikan pak Sudewo menjadi pemimpin yang arif dan bijaksana. Pemimpin yang adil, bisa membimbing, melindungi dan sayang rakyatnya,” kata pria yang akrab disapa Pak Hu tersebut. (*)

Geledah Kantor Bupati Pati, KPK Bawa Dua Koper dan Satu Kardus

Lingkar.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Bupati Pati pada Kamis (22/1/2026) siang. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati nonaktif Sudewo atas dugaan jual beli jabatan perangkat desa.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK datang menggunakan empat unit mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi berawalan huruf H, serta satu unit Toyota Innova putih bernopol AB. Kendaraan tersebut terparkir di halaman Pendopo Kabupaten Pati.

Proses penggeledahan berlangsung ketat dengan penjagaan aparat Polresta Pati yang bersenjata laras panjang. Para penyidik berada di dalam pendopo selama kurang lebih enam jam. Mereka baru keluar sekitar pukul 15.15 WIB.

Saat meninggalkan lokasi, penyidik KPK terlihat membawa dua koper berwarna merah dan biru, serta satu kardus yang diduga berisi dokumen atau data pendukung perkara yang menjerat Sudewo. Mereka keluar melalui pintu samping pendopo dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sejumlah awak media sempat mencoba meminta keterangan dari penyidik KPK. Namun, para penyidik memilih bungkam dan langsung meninggalkan area pendopo menggunakan kendaraan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan saat itu hanya mengikuti agenda rapat internal di lingkungan pendopo.

“Tidak tahu, acaranya hanya rapat. Rapat bahas banjir,” ungkap Teguh.

Ketika ditanya apakah ada kegiatan lain selain rapat tersebut, Teguh kembali menegaskan hal yang sama.

“Tadi kami hanya rapat bahas banjir,” tegasnya sambil berjalan menuju ruangannya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo beserta tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Empat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN). (*)

KPK Kembangkan Penyidikan Sudewo, Soroti Praktik Jual Beli Jabatan Tak Hanya Perangkat Desa

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pendalaman kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo (SDW). Selain praktik jual beli jabatan di tingkat perangkat desa, KPK kini membuka kemungkinan adanya praktik serupa pada jabatan yang lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pola dugaan transaksi jabatan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pada level yang lebih besar.

“Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Asep menjelaskan, yang dimaksud kecil adalah dari sisi penghasilan perangkat desa yang sebenarnya terbatas, namun tetap menjadi sasaran pungutan dalam dugaan praktik jual beli jabatan.

“Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya, Red). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” katanya.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pendalaman dugaan transaksi jabatan di level lebih tinggi masih bersifat asumsi awal dan belum berbasis temuan konkret.

“Kami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya.

Sehari setelahnya, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (*)

Massa AMPB Kawal Sidang Putusan Botok dan Teguh, Singgung Penetapan Tersangka Sudewo

Lingkar.co – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Rabu (21/1/2026). Mereka mengawal sidang putusan terhadap dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Massa berharap majelis hakim membebaskan Botok dan Teguh dari seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada keduanya.

“Harapan kami, pada sidang ini majelis hakim memberikan putusan sesuai apa yang menjadi eksepsi atau permohonan kami kemarin, sehingga Mas Botok dan Pak Teguh bisa segera bebas dari persoalan ini,” ujar salah satu pentolan AMPB, Saiful Huda.

Dalam kesempatan itu, Saiful juga menanggapi penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat desa. Ia mengaku prihatin atas kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut.

“Yang jelas atas nama masyarakat sangat prihatin. Di tengah situasi masyarakat Pati sedang berjibaku menghadapi musibah banjir, masih saja pemimpin atau Bupati Pati melakukan tindak korupsi berbentuk suap dalam pengisian perangkat desa,” tegasnya.

Menurut Saiful, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kepekaan pemimpin terhadap penderitaan masyarakat. Ia pun berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil.

“Harapannya hukum lebih tegas, hukum lebih adil dengan memberikan putusan kepada Bapak Sudewo dengan hukuman yang seberat-beratnya, karena mengesampingkan rasa kemanusiaan saat masyarakat Pati masih berkabung atas musibah banjir,” lanjutnya.

Saiful juga berharap penetapan tersangka terhadap Sudewo berdampak positif terhadap proses hukum yang tengah dijalani Botok dan Teguh, khususnya agar tidak ada intervensi dalam persidangan.

“Harapannya atas kondisi bupati ditersangkakan KPK itu berdampak pada tidak adanya intervensi dalam proses hukum yang sedang dijalani Mas Botok dan Pak Teguh. Sehingga majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya, seobjektif mungkin tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan Botok dan Teguh merupakan bagian dari perjuangan masyarakat melawan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

“Mas Botok dan Pak Teguh itu perjuangan awal pada 13 Agustus bersama seluruh masyarakat Kabupaten Pati, yaitu melawan arogansi dan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.

Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Sudewo, Saiful menyebut hal tersebut sebagai lanjutan perjuangan masyarakat Pati untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dan berintegritas.

“Pada dasarnya masyarakat tidak mau memiliki pemimpin yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi. Kalau pemimpinnya terindikasi korupsi, cara-cara korupsi itu juga tidak akan lepas dari proses kepemimpinan yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)

KPK Juga Umumkan Sudewo sebagai Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka. Kali ini, ia diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kepastian status hukum Sudewo disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya, iya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2027).

Pernyataan tersebut menjawab perkembangan pemeriksaan Sudewo, yang sebelumnya diketahui pernah diperiksa dalam perkara korupsi proyek DJKA Kemenhub. Nama Sudewo sendiri sempat mencuat dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya penyitaan uang dari rumah Sudewo senilai sekitar Rp3 miliar. Barang bukti yang diperlihatkan berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia juga menyangkal menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang diserahkan melalui stafnya, Nur Widayat.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, instansi tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan total 20 tersangka hingga 15 Desember 2025, serta dua korporasi sebagai tersangka. Sebelumnya, 10 orang tersangka langsung ditahan pada tahap awal penyidikan.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api, di antaranya jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang proyek. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan pelaksana proyek tertentu. (Ant)

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.

“Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, identitas para tersangka yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, Sudewo turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.

Sehari setelah OTT, KPK mengungkap bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. (*)

Bupati Sudewo OTT KPK, Gus Yasin; Pemprov Jateng Dukung dan Hormati Proses Hukum

Lingkar.co – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penegakan hukum.

Gus Yasin, sapaan akrabnya juga menghormati langkah yang ditempuh KPK, selama proses hukum berlangsung.

Ia bilang, kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pati Sudewo, didengarnya melalui media.

“Kami baru mendengar lewat media, bahwa memang ada OTT terkait Bupati Pati. Kita sama-sama menunggu bagaimana nanti dari KPK memberikan penjelasan,”katanya kepada media, mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi, usai melantik Pengurus Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa (20/1/2026).

“Kita masih nunggu semua, kita hormati proses-proses itu, kita enggak bisa ngapa-ngapain selama masih belum ada pengumuman resmi dari KPK,” tegasnya.

Atas nama Gubernur, Gus Yasin juga mengimbau kepada kepala daerah di Jawa Tengah khususnya, untuk menghindari tindakan korupsi.

“Mari kita bersama-sama menjaga integritas, dan tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi,” lanjutnya.

Terkait penanganan banjir di Pati, Gus Yasin juga memastikan tidak terganggu meskipun bupatinya berurusan dengan KPK. Menurutnya kebutuhan masyarakat terdampak banjir tetap teratasi dengan baik.

“Pelayanan berupa pasokan makanan, obat-obatan untuk masyarakat korban banjir di Pati akan tetap berjalan normal,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, masyarakat dipersilakan menghubungi aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni. Termasuk korban banjir yang stroke, hamil, dan lansia, akan tertangani melalui petugas yang diturunkan oleh dinas kesehatan.

“Kami juga mengumumkan bahwa jangan sampai ada lagi masyarakat yang tidak tertangani terkait banjir ini,” ujarnya. (*)

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan uang bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam rangkaian operasi yang dilakukan tim antirasuah.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita. Detail nominal akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman resmi penetapan tersangka.

“Nanti kami akan sampaikan,” katanya memastikan.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Sudewo diduga menetapkan tarif tertentu untuk setiap posisi jabatan yang akan diisi.

“Jadi, setiap jabatan itu ada nilainya juga,” ujar Budi.

KPK memastikan akan membuka secara lengkap konstruksi perkara tersebut, termasuk wilayah desa yang terlibat, jumlah jabatan yang diperjualbelikan, serta nilai tarifnya.

“Nanti secara lengkap akan kami sampaikan. Pengisian jabatan ada di wilayah mana saja? Untuk berapa desa? Untuk berapa jabatan? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” katanya.

Saat ini, Sudewo bersama tujuh orang lain yang turut diamankan dalam OTT telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah. (*)

Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Sudewo

Lingkar.co – Bupati Pati, Sudewo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). Politikus Partai Gerindra tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sudewo. Ia mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif.

“Saat ini yang bersangkutan (Sudewo) sedang dilakukan pemeriksaan secara insentif oleh tim Polres Kudus,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebagai pejabat publik, Sudewo tercatat rutin melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan terakhir tahun 2025 yang disampaikan pada 11 April lalu, total kekayaan Sudewo mencapai Rp31.519.711.746.

Berikut rincian harta kekayaan Sudewo berdasarkan LHKPN:

Tanah dan Bangunan

Sudewo memiliki aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp17,03 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Solo, Yogyakarta, Bogor, Depok, hingga Pacitan dan Tuban. Di Bogor, nilai propertinya mencapai Rp3,6 miliar, sementara bangunan di Depok tercatat senilai Rp1,5 miliar.

Kendaraan Mewah

Untuk alat transportasi, Sudewo melaporkan kepemilikan kendaraan mewah senilai total Rp6,33 miliar. Kendaraan tersebut antara lain BMW X5 tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar, Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar, serta Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp1,9 miliar.

Harta Lainnya

Selain aset fisik, Sudewo juga memiliki surat berharga senilai Rp5,39 miliar serta kas atau setara kas sebesar Rp1,96 miliar.

Hingga kini, KPK masih mendalami perkara OTT yang menjerat Sudewo. Informasi lebih lanjut terkait status hukum dan dugaan kasus yang menjerat Bupati Pati tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo, turut diamankan dalam operasi senyap yang digelar di Kabupaten Pati.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Usai diamankan, Sudewo langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Kudus.

“Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” tegas dia.

Meski demikian, KPK belum mengungkap perkara apa yang menjerat Sudewo hingga terjaring OTT. Budi menyebut penyidikan masih berprogres dan pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses awal rampung.

“Terkait yang di wilayah Pati saat ini masih berprogres, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujar Budi.

KPK juga belum merinci siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun, Budi memastikan bahwa ada sejumlah pihak yang sudah ditangkap dan tengah diperiksa.

“Nanti kami akan update perkembangannya, siapa saja yang diamankan, siapa saja yang dilakukan pemeriksaan, nanti kami akan sampaikan,” ucap dia.

Termasuk mengenai konstruksi perkara, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan awal sebelum membeberkan detail kasus ke publik.

“Ini juga yang masih akan kami sampaikan nanti ya, terkait dengan peristiwa tertangkap tangan di wilayah Pati ini berkaitan dengan perkaranya apa, konstruksinya seperti apa, pihak-pihak yang diamankan siapa saja,” tegas dia. (*)