Arsip Tag: Pansus Hak Angket

Wabup Pati Hadiri Rapat Pansus Hak Angket, Akui Belum Pernah Dilibatkan dalam Kebijakan Daerah

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali melanjutkan rangkaian rapat dengan menghadirkan Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Jumat (3/10/2025).

Usai rapat, Risma menyampaikan bahwa dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh anggota Pansus.

“Di undangan Pansus, mungkin teman-teman semua juga sudah mendengarkan tadi apa yang ditanyakan dan apa yang saya jawabkan pada Pansus,” ujarnya.

Risma juga mengakui bahwa selama ini dirinya belum pernah benar-benar dilibatkan dalam pengambilan kebijakan penting di daerah.

“Iya, mungkin bukan tidak dilibatkan, tapi memang belum ya. Dengan adanya Pansus dan juga masukan dari masyarakat, hubungan ini nanti akan lebih baik lagi,” katanya.

Selain persoalan substansi kebijakan, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya pengamanan di tengah dinamika politik dan sosial yang berkembang di Pati.

“Tadi pagi pun saya sudah koordinasi dengan Pak Waka Polresta terkait keamanan di Kabupaten Pati. Nanti siang setelah Jumatan di Pendopo, saya juga akan berkoordinasi lagi dengan Pak Kapolresta. Karena ada beberapa anggota yang masih ada PAM di Pendopo, maka kami akan membicarakan masalah pengamanan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah memberikan perhatian serius terkait kondisi keamanan.

“Iya, tadi juga Pak Kapolresta dan Pak Waka Kapolresta bilang supaya hal-hal yang pernah terjadi tidak terulang lagi. Mereka tentu lebih paham terkait situasi keamanan di Kabupaten Pati,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Hak Angket, Muntamah, menilai kekhawatiran anggota Pansus terhadap keamanan adalah sesuatu yang wajar.

“Wajar, kami agak khawatir karena ada yang pro dan ada yang kontra. Maka harapan kami, kami juga dijaga keamanan dan keselamatan kami oleh pemerintah,” ucapnya.

Muntamah juga mengungkapkan adanya indikasi pengalaman kurang menyenangkan yang sempat dialami anggota Pansus.

“Informasi yang kami terima dari Mas Bandang, pada awal-awal Pansus ada kejadian dibuntuti mobil warna putih. Dari keluarga maupun teman-teman dekat juga selalu mengingatkan agar kami lebih hati-hati. Termasuk tadi Pak Joni menyampaikan ada ancaman yang diterima,” tuturnya.

Terkait materi rapat, ia menegaskan bahwa Wakil Bupati memang sejauh ini belum dilibatkan secara substansial dalam pengambilan keputusan penting.

“Hasil Pansus, intinya Bapak Wakil selama ini belum dilibatkan di dalam pengambilan kebijakan yang secara substansial. Beliau baru diajak bicara ketika kebijakan sudah direalisasi dan proses sosialisasi berjalan,” jelasnya.

Untuk agenda selanjutnya, Pansus berencana memanggil Penjabat (PJ) Sekda Pati.

“Setelah itu, kami menunggu pembahasan internal Pansus. Apakah masih perlu ada pihak lain yang perlu digali informasinya lebih dalam, atau langsung menuju penyusunan kesimpulan, akan diputuskan dalam rapat internal nanti,” pungkas Muntamah. (*)

Bupati Sudewo Hadiri Pansus Hak Anket DPRD Pati, Ini Catatan Pansus

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat di Ruang Banggar pada Kamis (2/10/2025). Kali ini, Pansus DPRD Pat memanggil Bupati Pati, Sudewo.

Usai mengikuti rapat, Bupati Sudewo mengatakan bahwa pemanggilan ini menjadi sarana introspeksi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah.

“Ya, kali ini saya menghadiri undangan Pansus, kemudian beberapa hal yang ditanyakan oleh Pansus, kawan-kawan semua sudah mengikuti secara langsung, sehingga tidak perlu saya ulangi lagi. Bahwa apa yang diniatkan Pansus itu adalah baik untuk introspeksi kepada saya, untuk perbaikan-perbaikan ke depan,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Apa yang saya lakukan selama ini dan ke depan, insyaallah adalah yang terbaik untuk rakyat Kabupaten Pati. Mohon dukungan selalu supaya pembangunan Kabupaten Pati lancar dan semakin maju,” lanjutnya.

Terkait ramainya masyarakat yang hadir di luar gedung DPRD saat rapat berlangsung, Bupati menilai hal itu sebagai wujud simpati dan kepedulian warga.

“Ya, itu kan memang karena rasa simpatik kepada kami, supaya mereka bisa melihat, bisa menyaksikan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah dalam menampung aspirasi masyarakat.

“Kami itu sudah ada audiensi dari peternak ayam petelur, dari petani tembakau, dan semuanya. Itu sudah terbuka. Jadi tidak ada masalah, terbuka dengan siapapun,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan, seluruh keterangan Bupati Sudewo telah dicatat sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

“Dari jam 10 sampai jam 1 lebih, menerima keterangan Pak Bupati. Keterangan Pak Bupati kita terima, kita catat sebagai catatan Pansus. Dan keterangan sebelum sesudahnya juga sudah kita catat. Kesimpulan nanti biar teman-teman Pansus yang membahas di internal,” jelas Bandang.

Ia menambahkan bahwa Pansus tidak dalam posisi menilai apakah jawaban Bupati memuaskan atau tidak.

“Kami tidak bisa di posisi memuaskan dan tidak, karena kepentingan kami di Pansus hanya pendalaman. Apa yang menjadi pendalaman kita bahas dan dijawab oleh Pak Bupati. Nanti terkait dengan kesimpulan, sekali lagi kami harus dapatkan di internal,” tegasnya.

Menurut Bandang, klarifikasi yang dilakukan menyangkut berbagai kebijakan pemerintah daerah yang dijalankan Bupati. Jika ke depan diperlukan, Pansus tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Bupati guna memberikan keterangan tambahan.

Ia juga mengapresiasi aparat keamanan yang mengawal jalannya rapat.

“Prinsipnya, kami atas nama Pansus mengucapkan terima kasih pada kepolisian, TNI yang sudah mengawal jalannya Pansus hari ini berjalan dengan lancar. Dari awal sampai sekarang masih berjalan lancar,” pungkasnya. (*)

Pansus Hak Angket DPRD Pati Segera Panggil Bupati dan Wakil Bupati

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati segera menjadwalkan pemanggilan Bupati dan Wakil Bupati Pati. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, usai menghadiri rapat paripurna, Rabu (24/9/2025) siang.

Menurut Joni, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD sebelum rapat internal Pansus berlangsung. Rapat itu sekaligus membahas siapa saja pihak yang akan dipanggil terlebih dahulu.

“Makanya minggu depan itu kita rapat koordinasi dengan pimpinan dewan. Nanti kita rapat internal Pansus, nanti yang kita panggil apakah yang utama adalah Plt Sekda, Wakil Bupati, dan Bupati,” ujarnya.

Ia menegaskan, jalannya rapat Pansus akan lebih dimaksimalkan agar bisa cepat rampung, terlebih setelah adanya pergantian keanggotaan dari Fraksi PDIP.

Sementara itu, terkait Fraksi Gerindra yang belum juga mengusulkan nama pengganti Irianto Budi Utomo, Joni menegaskan Pansus tidak akan ikut campur.

“Tidak, itu di internal Gerindra, kita tidak berani ikut campur. Tapi yang jelas kita tetap berjalan sesuai alur yang sudah berlaku. Dan kita juga berhati-hati, kita juga dalam mengambil langkah juga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joni menambahkan Pansus Hak Angket juga berencana kembali menggelar konsultasi dengan akademisi, seperti yang sebelumnya sudah dilakukan.

“Nanti juga ada ketemu dengan akademi lagi, Pak Junaidi kemarin, ketemu dengan Bu Vitri lagi. Ini memang susun jadwal ini tepat sehingga nanti hasilnya juga cepat,” tandasnya. (*)

Bantah Tuduhan ‘Masuk Angin’, Gerindra Tetap Pertahankan Irianto di Pansus DPRD Pati

Jateng.lingkar.coLingkar.co – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Irianto Budi Utomo, dipastikan tidak akan diganti dari keanggotaan Pansus.

Partai Gerindra menilai tidak ada alasan kuat untuk mengganti Irianto, meski sebelumnya Masyarakat Pati Bersatu (MPB) mendesak pencopotannya saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Pati, Jumat (19/9/2025).

Salah satu tuntutan MPB adalah mengganti Irianto dari anggota Pansus karena dituding “masuk angin” dan berpihak pada Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara DPC Partai Gerindra Pati, Muhammad Ali Gufroni, menegaskan tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Pada intinya, berdasarkan rapat yang dihadiri ketua, dewan penasihat, dan unsur partai, setelah kami kaji bersama, kami tidak bisa mengabulkan (tuntutan pengunjuk rasa untuk mengganti Irianto),” kata Ali, Selasa (23/9/2025).

Gerindra menyebut Irianto justru aktif mengikuti seluruh agenda rapat Pansus.

“Daftar presensi Pak Irianto itu penuh. Sedangkan anggota Pansus lain itu banyak yang pernah tidak hadir (pernah absen). Itu bisa dicek di Sekretariat DPRD,” jelasnya.

Ali menambahkan, tudingan ketidaknetralan Irianto juga tidak berdasar.

“Penggantian Pak Irianto itu karena apa? Masuk anginnya karena apa?” ujarnya.
“Melihat dan menyimak proses persidangan, tidak ada kalimat Pak Irianto yang sifatnya menggembosi, tidak ada,” tegasnya.

Menurut Ali, setiap usulan masyarakat tetap dihargai, tetapi partai harus bersikap adil dan profesional.

“Dalam hal penggantian (anggota Pansus), kami tidak bisa serta-merta mengganti sesuai tuntutan masyarakat. Kami harus profesional. Harus check and recheck. Ternyata kinerja Pak Irianto sudah full. Kalau dilihat data presensinya, itu masuk semua. Memang pernah izin keluar ke kamar kecil agak lama, tapi masih wajar,” ucapnya.

Ia memastikan, Gerindra tetap menghormati Pansus dan mendukung penuh jalannya proses hak angket.

Untuk diketahui, selain mendesak pergantian Irianto, MPB juga menuntut agar Joko Wahyudi dari Fraksi PDIP diganti karena sering absen rapat Pansus. PDIP pun menyanggupi dengan menunjuk Sudi Rustanto sebagai penggantinya. (*)

Sering Absen, PDI Perjuangan Tunjuk Sudi Rustanto Gantikan Joko Wahyudi di Pansus Hak Angket DPRD Pati

Lingkar.co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati resmi mengganti Joko Wahyudi dari keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati. Posisinya kini diisi oleh Sudi Rustanto.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Fraksi PDI Perjuangan yang digelar di ruang fraksi pada Senin (22/9/2025).

“Dengan sikap legowo, disepakati oleh fraksi PDI Perjuangan bahwa Bapak Sudi Rustanto akan ditunjuk sebagai pengganti Bapak Joko,” kata Ketua Fraksi PDIP, Suyono, kepada wartawan.

Menurutnya, surat pengajuan pergantian akan segera dikirimkan kepada Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, untuk diproses lebih lanjut dalam Rapat Paripurna. Agenda paripurna tersebut rencananya digelar pada Rabu (24/9/2025).

“Kemungkinan besar, pada rapat paripurna hari Rabu mendatang, pengangkatan tersebut akan diputuskan dan diumumkan secara resmi,” ujarnya.

Suyono menjelaskan, pergantian Joko Wahyudi merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Pati Bersatu. Dalam audiensi dengan DPRD Pati pada Jumat (19/9/2025), mereka mendesak PDIP melakukan pergantian karena Joko dinilai kerap absen dalam rapat Pansus.

“Yang bersangkutan mengakui dua kali izin dan satu kali tanpa izin. Alasan ketidakhadiran tersebut tidak bisa dijelaskan lebih rinci,” jelasnya.

Adapun penunjukan Sudi Rustanto, lanjut Suyono, merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh anggota fraksi.

“Nama beliau muncul dan disetujui dalam rapat sebagai pilihan terbaik,” katanya.

Dalam forum itu, Sudi juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Pansus.

“Bapak Sudi telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Pansus dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. (*)

Pansus Hak Angket DPRD Pati Soroti SK Ganda Baznas dan Persoalan Koperasi Merah Putih

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat pada Kamis (18/9/2025), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait Koperasi Desa Merah Putih maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) Pati Siti Rubiati, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas Pati Sunarwi, serta beberapa notaris.

Anggota Pansus Hak Angket, Didin Syafrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai keterangan dari para narasumber. Namun, ia menyoroti minimnya informasi yang dapat diperoleh dari Kepala DinkopUKM, mengingat pejabat yang kini menjabat masih baru.

“Pansus hari ini kita mengundang beberapa pihak. Yang pertama Kepala Dinas Koperasi, tetapi beliau tidak banyak memberikan keterangan yang bisa kita ambil karena baru menjabat. Namun nanti kita akan panggil pejabat yang lama kalau memang diperlukan,” jelas Didin.

Sementara itu, dari pihak Baznas, Pansus mulai menemukan adanya sejumlah persoalan. Salah satunya terkait adanya dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diterbitkan dalam periode berbeda, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan kepengurusan.

“Kalau koperasi belum ada temuan, tetapi untuk Baznas sudah ada beberapa temuan. Seperti ada dua SK, kemudian penggunaan dana Baznas juga akan kita kaji lebih dalam. Untuk SK lama diterbitkan oleh siapa, lalu ada SK baru dengan Plt, maka dua SK itu nanti keabsahannya bagaimana,” terang Didin.

Adapun keterangan dari pihak notaris, kata Didin, mengungkap adanya persoalan terkait Memorandum of Understanding (MoU) yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Hal ini menurutnya menjadi salah satu sumber permasalahan di tingkat bawah.

“Untuk notaris ada MoU dari pusat, seharusnya itu ditindaklanjuti di bawah, tapi ternyata belum. Itu yang kemudian menyebabkan persoalan-persoalan di lapangan,” ujarnya.

Pansus memastikan akan terus mendalami temuan-temuan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pejabat lama di Dinas Koperasi maupun unsur lain yang dinilai mengetahui duduk persoalan. (*)

Pansus DPRD Pati Panggil Eks Sekda dan Kepala DPUTR, Bongkar Isu PBB-P2 hingga Anggaran Rp 440 Miliar

Lingkar.co – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali digelar pada Rabu (17/9/2025). Dalam rapat ini, Pansus menghadirkan mantan Sekda Pati Jumani, Kepala DPUTR Pati Riyoso, serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pati.

Jumani dimintai keterangan terkait isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mutasi jabatan, hingga polemik surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pembahasan PBB-P2.

“Dari awal saya tidak pernah dilibatkan, baik terkait pembahasan, perencanaan, maupun pelaksanaan PBB-P2. Otomatis apapun yang terkait PBB-P2 saya tidak tahu,” kata Jumani.

Soal mutasi jabatan, Jumani menyebut perannya hanya sebatas menandatangani berita acara penilaian kinerja.

“Terkait mutasi dan promosi jabatan, saya tidak pernah dilibatkan. Saya hanya menandatangani berita acara penilaian kinerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme mutasi seharusnya ditangani oleh Dinas BKPSDM bersama tim penilai kinerja.

“Tidak lazim kalau Sekda hanya sebatas tanda tangan tanpa dilibatkan dalam rapat perencanaan,” imbuhnya.

Terkait surat BKN mengenai jabatan Direktur Suwondo, Jumani mengaku hanya menerima satu kali tembusan.

“Kalau tidak salah saya hanya menerima satu kali tembusan surat dari BKN, yang kemudian saya teruskan ke Bupati. Kalau ada dua kali lainnya, saya tidak tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Riyoso ditanya soal besarnya anggaran DPUTR Pati tahun 2025. Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menilai dana yang dikelola cukup besar namun minim pengawasan, termasuk pembatalan rencana revitalisasi masjid.

“Kami ingin tahu berapa besaran anggaran yang ada di DPUTR Pati. Termasuk adanya pembatalan rencana revitalisasi masjid. Anggaran masjid ini awalnya ada, tetapi kemudian digeser untuk perbaikan jalan,” ujar Bandang.

Kepala DPUTR Riyoso menjelaskan pihaknya mengelola sekitar Rp 440 miliar pada tahun 2025, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 200 miliar. Mayoritas anggaran digunakan untuk perbaikan jalan sesuai visi-misi Bupati Pati Sudewo.

“Anggaran kami karena ada rasionalisasi, untuk mewujudkan visi misi bupati jadi ada Rp 440 miliar. Dibandingkan tahun lalu kita ada dua ratusan miliar. Anggaran ini diprioritaskan untuk perawatan jalan. Alhamdulillah progres atau laporan tidak ada laporan,” jelas Riyoso.

Selain jalan, dana tersebut juga dialokasikan untuk revitalisasi GOR Pesantenan, perbaikan drainase, hingga normalisasi sungai.

Adapun batalnya revitalisasi Masjid Baitunnur dan Alun-alun Simpang Lima, menurut Riyoso, kata Riyoso, disebabkan gagalnya rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.

“Sehingga membuat anggaran untuk revitalisasi menjadi hilang karena ketiadaan anggaran,” tambahnya. (*)

Pansus Hak Angket DPRD Pati ke Jakarta, Konsultasi ke Kemendagri dan BKN

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada 8–10 September 2025. Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terutama terkait mutasi pejabat serta pengangkatan Direktur RSUD Soewondo.

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperkuat data serta memastikan langkah Pansus tetap sesuai aturan.

“Izin kami insya Allah Senin, Selasa, Rabu kami ke Jakarta, mau konsultasi ke Mendagri, mau konsultasi ke BKN,” jelas Teguh.

Ia menyebutkan, konsultasi dengan Kemendagri dilakukan untuk mengonfirmasi aturan pelantikan pejabat sebelum enam bulan masa jabatan bupati.

“Yang Mendagri adalah terkait dengan izin, terkait dengan pelantikan sebelum 6 bulan Pak Bupati dilantik, kami harus konfirmasi itu. Karena di luar itu ada kelebihan, dari misal ini yang diizinkan hanya 70, ternyata yang dilantik 80, apakah ini benar dan tidak,” imbuhnya.

Selain soal mutasi pejabat, Pansus juga akan mendalami pengangkatan Direktur RSUD Soewondo yang disebut pernah mendapatkan tiga kali teguran dari BKN.

“Ke BKN kita ini menanyakan tentang rekomendasi BKN. Direktur Soewondo itu seperti apa, terus apakah mutasi selamanya yang dijalankan sudah sesuai, tidak. Ini juga rekomendasi kita akan sampai ke sana. Setelah itu baru kita akan merampatkan lagi,” terangnya.

Menurut Teguh, hasil konsultasi ke Jakarta akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah lanjutan Pansus. Begitu kembali ke Pati, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan.

“Setelah itu, mungkin Kamis atau Jumat setelah kita mulai lagi. Tetapi kami harus mengumpulkan data-data. Tujuan kita mengumpulkan setelah kita kumpulkan, itu kan harus kita rangka. Kita kumpulkan, kita kuatkan dengan konsultasi ke TKI dan Menyapi. Tidak menutup kemungkinan kita akan konsultasi ke beberapa instansi yang kaitan dengan 12 item itu,” paparnya.

Ia menegaskan, seluruh temuan Pansus murni berasal dari aspirasi masyarakat, bukan rekayasa politik.

“Sekali lagi, 12 item ini dari aspirasi masyarakat. Bukan kita mengadang-adang, bukan,” ujarnya.

Terkait pihak-pihak yang kemungkinan akan dipanggil kembali, Teguh menyebut hal itu akan dibahas dalam rapat internal Pansus.

“Mungkin nanti kita juga akan manggil Sekda atau Sekda sebelumnya, atau bisa dimungkinkan kita manggil beberapa kepala dinas yang harus kita undang. Sebatas tidak keluar dari real 12 item itu,” tegasnya.

Teguh menutup dengan memastikan bahwa Pansus akan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak akan mengambil langkah di luar kewenangan.

“Itu dalam rangka Pansus, yang berangkat ini Pansus. Kami tidak mau melangkah perilu, sehingga langkah kami kita konsultasikan dulu. Kami tidak mau apa yang menjadi kita bahas bersama ini keluar dari peril,” pungkasnya. (*)

Pansus Hak Angket DPRD Pati Undang Ahli, Bivitri Soroti Cacat Hukum Mutasi Pegawai

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terus memperdalam kajian atas temuan-temuan yang diperoleh. Kali ini, dua ahli hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti dan Junaidi, dihadirkan untuk memberikan pandangan serta penilaian terhadap langkah-langkah yang sudah ditempuh Pansus.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa kehadiran para pakar sangat penting agar setiap tahapan yang dijalani berjalan sesuai aturan hukum.

“Kami mengundang para pakar dan ahli di bidang Tata Negara untuk memberikan penilaian terkait tahapan-tahapan yang telah kami jalani dalam Pansus ini. Kami ingin memastikan apakah langkah-langkah tersebut sudah tepat atau ada yang perlu diperbaiki,” ujar Teguh, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, sejumlah temuan dan data yang diperoleh Pansus telah dikonsultasikan langsung dengan para ahli. Kehadiran pakar dari Jakarta ini sekaligus menjadi momen penting untuk menganalisis dinamika yang berkembang di internal Pansus.

Teguh berharap, hasil pembahasan bersama pakar bisa menjadi rujukan masyarakat dalam menilai objektivitas kerja Pansus.

“Kami percaya teman-teman semua, termasuk masyarakat, dapat melihat arah Pansus ini dan menentukan bagaimana langkah ke depannya. Kami juga mengajak masyarakat dan semua pihak untuk terus mengawal proses Pansus ini dengan serius,” jelasnya.

Menurut Teguh, hingga kini Pansus sudah membahas delapan dari total 12 poin fokus yang ditetapkan. Empat poin lainnya masih menunggu giliran untuk dikaji. Dalam waktu dekat, Pansus juga berencana memanggil Bupati Pati untuk dimintai keterangan.

Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara

Dalam keterangannya, Bivitri Susanti menilai, sejauh ini langkah DPRD Pati sudah sesuai ketentuan Undang-Undang dan Pemerintahan Daerah. Namun, ia mengingatkan agar proses penyelidikan lebih mendetail dan berbasis pada landasan hukum yang kuat.

“Kami hanya ingin menggali informasi lebih dalam agar langkah yang diambil nanti tidak mudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, saya membawa beberapa putusan lama sebagai referensi, guna mencegah adanya penolakan,” jelasnya.

Bivitri menekankan pentingnya menilai kemungkinan pelanggaran sumpah jabatan Bupati. Salah satunya terkait Peraturan Bupati tentang PBB P2, yang menurutnya harus dikaji dari aspek partisipasi publik.

“Aturan mengenai partisipasi masyarakat di Undang-Undang Pemerintahan Daerah jauh lebih rinci dibanding aturan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ini bisa jadi dasar yang kuat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan mutasi dan demosi pegawai yang dianggap cacat hukum.

“Ada yang dilantik tanggal 8 Mei, tapi surat keputusan baru keluar tanggal 16 Mei. Bahkan ada yang sudah dilantik, tapi surat teknisnya belum diterbitkan. Hal-hal seperti ini bisa menjadi dasar penting ketika dibawa ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Mengenai rencana pemanggilan Bupati ke DPRD, Bivitri menilai langkah tersebut tepat, asalkan anggota dewan menyiapkan bukti kuat dan pertanyaan yang tajam.

“Kalau Bupati menjawab partisipasi sudah dilakukan, DPRD harus bisa menunjukkan fakta sebaliknya, misalnya prosesnya tertutup atau bahkan dilakukan di rumah pribadi,” ujarnya.

Lebih jauh, Bivitri menegaskan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK terhadap Bupati tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan hak angket karena peristiwa itu terjadi sebelum ia menjabat. Namun, kasus tersebut tetap bisa memperkuat argumen pemakzulan.

“Kalau nanti ada kasus pidana, tentu itu diproses terpisah. Tapi tetap bisa menjadi penguat argumen, sebagaimana kasus lain di mana pemakzulan atas dasar moral diperkuat dengan kasus pidana korupsi,” pungkasnya.

Selain pakar tata negara, Pansus juga akan menghadirkan ahli hukum pidana dan sejumlah pengacara, agar kajian yang dilakukan lebih komprehensif, termasuk menyentuh aspek dugaan tindak pidana. (*)