Arsip Tag: Kemendagri

Tak Lakukan Peremajaan PJU, Dishub Pekanbaru Tunggu Evaluasi Kemendagri

Lingkar.co – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, melalui Kepala Bidang Kelengkapan Teknik Sarana Prasarana (KTSP), Bagus Saputra mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan peremajaan lampu penerangan jalan umum (PJU). Dishub masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri terkait efisiensi anggaran.

“Masih ada evaluasi dari Kemendagri, terkait efisiensi anggaran,” kata Bagus, Senin (13/4/2026).

Menurut Bagus, untuk kegiatan seperti rencana peremajaan ribuan lampu PJU pada tahun ini, akan disesuaikan dengan kebutuhan.

“Jadi untuk kegiatan-kegiatan itu disesuaikan lagi dengan kebutuhan. (Peremajaan PJU) Itu sepertinya kena kurangi juga, pergeseran,” ujar Bagus.

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dishub menargetkan peremajaan 2.000 lampu PJU. Ribuan lampu yang akan diremajakan tersebar di berbagai titik ruas jalan, diantaranya di Jalan Soekarno Hatta, Jalan SM Amin, dan Jalan Air Hitam.

Selain peremajaan PJU, Dishub Kota Pekanbaru juga berencana melakukan pemasangan baru PJU di 230 titik. (*)

Soal WFA, Pemkot Semarang Tunggu Arahan Mendagri, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Lingkar.co – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memastikan rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara selektif dan tetap mengutamakan pelayanan langsung kepada masyarakat. Meski demikian, kebijakan tersebut masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, menyampaikan hal tersebut usai kegiatan Apel Pagi Terpusat dan Halal Bihalal Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah di Halaman Balaikota Semarang, Senin (30/3).

Ia menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFA, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik pekerjaan ASN di daerah yang sebagian besar membutuhkan kehadiran fisik.

“Kami ikuti nanti yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena kami menginduknya di Kementerian Dalam Negeri. Tapi yang jelas di Pemerintah Daerah itu kita adalah pelayan masyarakat garda terdepan. Yang jenis-jenis pekerjaannya, jenis-jenis layanannya itu menuntut kehadiran fisik,” ujar Joko.

Menurutnya, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilaksanakan dari jarak jauh atau secara WFA. Oleh karena itu, Pemkot Semarang akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Yang jelas untuk jenis-jenis pekerjaan yang membutuhkan kehadiran secara fisik, tetap kita akan hadir secara fisik,” tegas Joko.

Pihaknya menambahkan, selama masa libur Lebaran, ASN di Kota Semarang telah diberikan kesempatan untuk menerapkan skema WFA secara terbatas. Namun demikian, mayoritas ASN tetap masuk kerja karena tuntutan pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan.

Dirinya menyebutkan bahwa per 30 Maret 2026, seluruh ASN telah diwajibkan kembali bekerja secara fisik di kantor dan kehadirannya dipantau secara ketat.

Selain itu, Pemkot Semarang juga memastikan bahwa disiplin ASN tetap menjadi perhatian utama. Pengawasan kehadiran dilakukan secara langsung, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak), guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Lebih lanjut, Joko kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana penerapan WFA. Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menjaga kualitas layanan, khususnya pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Adv)

Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Lingkar.co – Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tetap berada di wilayah masing-masing selama periode menjelang hingga setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 mengenai penundaan perjalanan dinas ke luar negeri selama masa libur Lebaran. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurut Tito, kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda penting menjelang dan selama libur Lebaran.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama masa libur Hari Raya. Kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran. Pemantauan terhadap mobilitas masyarakat serta kesiapan layanan publik dinilai penting agar aktivitas selama periode tersebut berjalan lancar.

Pemerintah daerah juga diharapkan aktif memantau kondisi perekonomian daerah, khususnya terkait pengendalian inflasi yang kerap meningkat menjelang Hari Raya.

Di sisi lain, kepala daerah diminta memastikan berbagai kegiatan perayaan Idul Fitri di wilayahnya dapat terselenggara dengan baik dan tetap memperhatikan aspek ketertiban serta keamanan masyarakat.

Mendagri menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan para kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya sehingga dapat segera merespons berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tuturnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penulis: Putri Septina

Semarang Raih Penghargaan Nasional Kemendagri Berkat Peningkatan Akses Pendidikan

Lingkar.co – Kota Semarang kembali menambah deretan prestasi positif di tingkat nasional. Pada Malam Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Ballroom Flores, Hotel Borobudur Jakarta, Senin (1/12), Kota Semarang resmi dinobatkan sebagai pemenang kategori Perbaikan Akses Layanan Pendidikan untuk kelompok daerah kota dengan fiskal tinggi.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti dan diterima oleh Hernowo Budi Luhur, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, yang hadir mewakili wali kota Semarang, Agustina Wilujeng.

Penilaian Kemendagri menunjukkan bahwa Kota Semarang mencatat nilai peningkatan sebesar 0,106, jauh di atas nilai terendah kategori ini yaitu 0,094. Dua indikator utama menjadi sorotan yaitu rata-rata Lama Sekolah (RLS) meningkat dari 11,05 tahun menjadi 11,11 tahun, dan Harapan Lama Sekolah (HLS) naik dari 15,57 menjadi 15,58 tahun.

Peningkatan ini bukan sekadar angka. Kenaikan RLS menunjukkan bahwa anak-anak di Kota Semarang kini menempuh pendidikan lebih lama, sementara kenaikan HLS menggambarkan peluang pendidikan yang semakin terbuka di masa depan. Kombinasi keduanya menjadi bukti bahwa upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memperluas akses, memperbaiki fasilitas, dan memastikan pendidikan inklusif mulai berdampak nyata.

Agustina menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari kerja bersama antara pemerintah kota, sekolah, guru, dan masyarakat.

“Indikator ini menunjukkan bahwa layanan pendidikan kita tidak hanya semakin mudah diakses, tetapi benar-benar meningkatkan durasi belajar warga. Pendidikan adalah jalan menuju kesejahteraan, dan Kota Semarang ingin memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk maju,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa penghargaan diberikan berdasarkan indikator terukur yang digunakan untuk melihat kualitas pendidikan suatu daerah.

Penilaian meliputi perubahan harapan lama sekolah sebagai proyeksi peluang pendidikan generasi mendatang, serta perubahan rata-rata lama sekolah sebagai hasil pendidikan yang telah ditempuh masyarakat saat ini.

Selain Kota Semarang sebagai pemenang kategori fiskal tinggi, penghargaan serupa juga diberikan kepada Banda Aceh (fiskal rendah) dan Yogyakarta (fiskal sedang).

Pemerintah Kota Semarang menegaskan akan terus memperluas akses pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas sarana prasarana, penguatan layanan sekolah, hingga perluasan bantuan bagi keluarga kurang mampu. Fokusnya jelas: mengurangi kesenjangan pendidikan dan memastikan setiap anak mendapat kesempatan terbaik untuk belajar dan tumbuh.

Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi agar inovasi dan program pendidikan di Kota Semarang terus berkembang dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. ***

Berjalan Konsisten, Kemendagri Apresiasi Siskamling di Kota Semarang

Lingkar.co – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang mendapatkan apresiasi atas konsistensi pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Sistem keamanan lingkungan atau Siskamling dan pos ronda dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali.

Bahkan, menurutnya Siskamling di Kota Semarang diharapkan bisa menjadi contoh siskamling-siskamling daerah lain yang menghilang atau menurun keaktifannya seiring berjalannya waktu.

“Kami mengapresiasi Siskamling di Kota Semarang yang pelaksanaannya telah berjalan konsisten. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang Siskamlingnya mulai menghilang atau sudah menurun keaktifannya,” ungkapnya.

Safrizal mengatakan hal tersebut saat melakukan pemantauan Siskamling bersama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dan jajarannya di Poskamling/Siskamling RW 12 Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat dan Poskamling/Siskamling RW 07 Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (11/9) malam.

Safrizal juga memuji langkah Pemkot Semarang yang berhasil mengajak berbagai komponen masyarakat untuk bersama-sama bersinergi melaksanakan Siskamling serta berkomitmen penuh mendukung agar sistem ini terus berjalan sebagai bagian penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kami melihat keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan bersama. Ini langkah baik dalam memperkuat keamanan berbasis lingkungan,” ujarnya.

Safrizal menuturkan Kemendagri melakukan pemantauan kondusifitas Siskamling khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Pemantauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian terkait peningkatan peran serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di desa, kelurahan, hingga RT/RW sekaligus memastikan bahwa di setiap daerah di Jawa Tengah telah melaksanakan Siskamling dengan baik.

“Siskamling ini bukan hal baru. Sistem keamanan lokal ini sudah puluhan tahun hadir sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda maupun Forkopimcam dan unsur masyarakat telah bersinergi selama ini. “Saya meyakini dengan situasi dan kondisi riuh saat penyampaian aspirasi lalu memantik Siskamling menjadi gemrengseng (semangat) lagi. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman,” katanya.

Dalam pemantauan tersebut, Safrizal dan Agustina turut menyaksikan kondisi lapangan beberapa Siskamling yang baru saja menyelesaikan program diklat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Setelah bulan lalu ada apel dan pelatihan, hari ini kami turut serta mendampingi beliau (Safrizal ZA-red) untuk melihat bagaimana prosedur dalam Siskamling itu berjalan, terutama proses administrasinya bagaimana, jika ada kejadian pencatatannya bagaimana, laporannya ke mana. Simulasi ini menjadi manifestasi penting dalam pelaksanaan siskamling di Kota Semarang,” ujar Agustina.

Pihaknya optimis dengan partisipasi aktif masyarakat dan komitmen Pemkot Semarang, Siskamling bukan hanya menjaga keamanan, tapi juga memperkuat soliditas warga.

“Mari jadikan sistem keamanan lingkungan ini sebagai bagian dari kehidupan kita sehari-hari,” pungkasnya. (Adv)

Kemendagri Tinjau Pati, Tegaskan Instruksi Pengaktifan Siskamling

Lingkar.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan asistensi, monitoring, dan evaluasi di Kabupaten Pati pada Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemendagri memastikan jalannya program pemerintahan daerah sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Pejabat Kemendagri, Elfin Elias, menyampaikan bahwa pihaknya hadir bukan hanya di Pati, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami hadir pada hari ini bukan hanya di Pati, tapi di seluruh Indonesia. Saya ditugaskan hari ini ke Pati, kalau kemarin kami di Kudus. Dan kalau di Jawa Tengah ada 24 kabupaten/kota untuk menjalankan instruksi Bapak Menteri Dalam Negeri memastikan ada 11 hal, seperti Forkopimdanya untuk bisa kondisinya lebih jauh baik,” ujarnya, saat ditemui di Pendopo Pati.

Ia menekankan bahwa salah satu poin penting adalah pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) sesuai arahan Presiden.

“Program-program harus pro rakyat, dan yang paling penting yang ke-11 itu adalah pesan Bapak Presiden untuk memastikan siskamling diaktifkan kembali dalam setiap RT dan RW. Maksudnya agar partisipasi masyarakat seperti dulu, menjaga ketertiban keamanan dan berkomunikasi dengan setiap warga bisa terwadahi lagi,” jelas Elfin.

Elfin menambahkan, pihaknya melihat Bupati Pati sudah mulai mengaktifkan kembali siskamling, dan akan terus mendorong desa-desa yang belum menjalankan.

“Pada prinsipnya di semua daerah, tidak hanya khusus Pati, kita berharap penyelenggaraan pemerintahan bisa efektif dan terus melayani masyarakat seperti semula,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Pati Sudewo menegaskan kesiapannya melaksanakan instruksi Presiden.

“Kabupaten Pati siap melaksanakan instruksi Bapak Presiden sebagaimana yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri untuk mengaktifkan kembali siskamling. Saya sudah membuat surat edaran yang saya berikan kepada para camat dan kepala desa untuk membuat posko-posko siskamling. Itu nanti akan kami monitor,” kata Sudewo.

Ia menambahkan, kebutuhan pelaksanaan siskamling akan dihitung bersama para kepala desa, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Baru akan kita hitung. Itu kan ada 401 desa dan 5 kelurahan, dipastikan di satu desa lebih dari satu posko. Jadi nanti kita duduk bersama dengan para kepala desa, sehingga dihitung dan disesuaikan dengan kondisi desa, karena ada desa kecil dan desa besar,” ujarnya.

Sudewo meyakini, arahan Presiden sangat baik untuk menciptakan keamanan yang lebih efektif di masyarakat.

“Instruksi Bapak Presiden itu bagus. Pasti akan tercipta situasi keamanan yang lebih efektif, dan masyarakat dilibatkan untuk menciptakan situasi itu,” pungkasnya.

Pansus Hak Angket DPRD Pati ke Jakarta, Konsultasi ke Kemendagri dan BKN

Lingkar.co – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada 8–10 September 2025. Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terutama terkait mutasi pejabat serta pengangkatan Direktur RSUD Soewondo.

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperkuat data serta memastikan langkah Pansus tetap sesuai aturan.

“Izin kami insya Allah Senin, Selasa, Rabu kami ke Jakarta, mau konsultasi ke Mendagri, mau konsultasi ke BKN,” jelas Teguh.

Ia menyebutkan, konsultasi dengan Kemendagri dilakukan untuk mengonfirmasi aturan pelantikan pejabat sebelum enam bulan masa jabatan bupati.

“Yang Mendagri adalah terkait dengan izin, terkait dengan pelantikan sebelum 6 bulan Pak Bupati dilantik, kami harus konfirmasi itu. Karena di luar itu ada kelebihan, dari misal ini yang diizinkan hanya 70, ternyata yang dilantik 80, apakah ini benar dan tidak,” imbuhnya.

Selain soal mutasi pejabat, Pansus juga akan mendalami pengangkatan Direktur RSUD Soewondo yang disebut pernah mendapatkan tiga kali teguran dari BKN.

“Ke BKN kita ini menanyakan tentang rekomendasi BKN. Direktur Soewondo itu seperti apa, terus apakah mutasi selamanya yang dijalankan sudah sesuai, tidak. Ini juga rekomendasi kita akan sampai ke sana. Setelah itu baru kita akan merampatkan lagi,” terangnya.

Menurut Teguh, hasil konsultasi ke Jakarta akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah lanjutan Pansus. Begitu kembali ke Pati, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan.

“Setelah itu, mungkin Kamis atau Jumat setelah kita mulai lagi. Tetapi kami harus mengumpulkan data-data. Tujuan kita mengumpulkan setelah kita kumpulkan, itu kan harus kita rangka. Kita kumpulkan, kita kuatkan dengan konsultasi ke TKI dan Menyapi. Tidak menutup kemungkinan kita akan konsultasi ke beberapa instansi yang kaitan dengan 12 item itu,” paparnya.

Ia menegaskan, seluruh temuan Pansus murni berasal dari aspirasi masyarakat, bukan rekayasa politik.

“Sekali lagi, 12 item ini dari aspirasi masyarakat. Bukan kita mengadang-adang, bukan,” ujarnya.

Terkait pihak-pihak yang kemungkinan akan dipanggil kembali, Teguh menyebut hal itu akan dibahas dalam rapat internal Pansus.

“Mungkin nanti kita juga akan manggil Sekda atau Sekda sebelumnya, atau bisa dimungkinkan kita manggil beberapa kepala dinas yang harus kita undang. Sebatas tidak keluar dari real 12 item itu,” tegasnya.

Teguh menutup dengan memastikan bahwa Pansus akan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak akan mengambil langkah di luar kewenangan.

“Itu dalam rangka Pansus, yang berangkat ini Pansus. Kami tidak mau melangkah perilu, sehingga langkah kami kita konsultasikan dulu. Kami tidak mau apa yang menjadi kita bahas bersama ini keluar dari peril,” pungkasnya. (*)

Ikuti Rakornas di Kendari, Ketua Bapemperda Kendal Soroti Peningkatan PAD dan Investasi

Lingkar.co – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal, Khasanudin, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 26–28 Agustus 2025.

Sanud, sapaan akrab Khasanudin menyampaikan, keikutsertaan DPRD Kendal dalam Rakornas ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas produk hukum.
“Keikutsertaan kami dalam Rakornas ini adalah bentuk komitmen nyata DPRD Kendal agar produk hukum yang dihasilkan semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan, tantangan besar yang dihadapi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil harus menjadi perhatian serius.
“Hari ini PAD sebagian besar bersumber dari pajak dan retribusi. Karena itu, kita harus berpikir keras bagaimana pajak dan retribusi bisa meningkat, bukan sekadar menaikkan tarif,” jelasnya.

Menurutnya, kunci peningkatan PAD terletak pada percepatan investasi. “Jika investasi lancar, maka ekonomi bergerak, industri kreatif tumbuh, dan lapangan kerja terbuka,” tambahnya.

Khasanudin juga menyinggung soal kemudahan berusaha di Indonesia yang masih tertinggal. “Saat ini Indonesia berada di peringkat 73 dalam hal kemudahan berusaha, jauh di bawah negara lain seperti Selandia Baru dan Singapura yang mampu menyelesaikan izin hanya dalam hitungan hari. Bisa jadi Kendal juga masih menghadapi persoalan serupa,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Rakornas Produk Hukum Daerah menjadi forum penting bagi DPRD dalam memperkuat fungsi legislasi.
“Forum ini penting untuk memperkuat fungsi pembentukan peraturan daerah, memastikan produk hukum selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di daerah,” tandas Khasanudin.

Diketahui, Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” dengan tagline “Produk Hukum Daerah Berkualitas, Investasi Mudah, Asta Cita Mantap”.

Acara dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menegaskan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah untuk mendukung Asta Cita.

Inisiatif ini berfokus pada peningkatan investasi, kemudahan berusaha, dan tata kelola pemerintahan yang efisien. (*)

Penulis: Yoedhi W

Pemerintah Akhirnya Resmi Tetapkan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Lingkar.co – Setelah sekian lama menjadi perdebatan, pemerintah akhirnya menetapkan empat pulau yang sempat disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara resmi masuk ke wilayah Aceh. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menutup polemik yang selama ini menghangat.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini berdasarkan kajian mendalam dan data resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025), bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Berdasarkan dokumen dan data yang ada, Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.

Sengketa ini bermula dari perbedaan penetapan batas wilayah antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan keputusan yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke wilayah Sumut, yang kemudian mendapat penolakan keras dari Aceh.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik keputusan pemerintah. “Ini adalah langkah tepat untuk menyelesaikan masalah yang sudah lama terjadi. Kami berharap keputusan ini bisa diterima oleh semua pihak dan menciptakan suasana yang kondusif,” katanya.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan kegembiraannya atas keputusan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden yang mengakui keempat pulau ini sebagai bagian dari Aceh. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat mendengarkan aspirasi rakyat Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menghormati keputusan pemerintah pusat. “Kami akan mendukung dan bekerja sama demi menjaga kerukunan dan stabilitas di wilayah ini,” katanya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar terkait sengketa ini. Dengan keputusan ini, diharapkan pembangunan di wilayah pesisir Aceh dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan akibat sengketa wilayah. (*)

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip Aparat Negara

Lingkar.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan keras kepada ormas untuk tidak menggunakan seragam atau atribut yang menyerupai seragam TNI, Polri ataupun lembaga pemerintah lainnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktrur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar pada Jumat (13/6/2025).

“Tidak boleh ormas menggunakan pakaian yang menyerupai TNI, Polri atau lembaga negara lainnya. Itu harus ditertibkan, jangan ada ormas yang memakai pakaian seperti jaksa, polisi, dan sebagainya,” katanya.

Penegasan tersebut sesuai dengan peraturan UU Nomor 16 Tahun 2017 pasal 60 ayat 1 yang berbunyi, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

Ahmad Sahroni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Kemendsagri tersebut.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang tentu saya sangat setuju,” katanya, di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Sirkuit Mijen Semarang Dinilai Memprihatinkan, Warga Mendesak Perawatan Optimal

Menurut Sahroni, corak TNI/Polri tersebut membuat ormas yang memakainya merasa jadi jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum,” katanya.

“Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tidak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” imbuhnya.

Namun, Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat untuk segera mengganti seragam mereka.

Penulis : Kharen Puja Risma