Arsip Tag: Penembakan

Penembakan Massal di Pantai Bondi Sydney Australia, 12 Orang Tewas

Lingkar.co – Australia dikejutkan dengan Penembakan Massal yang terjadi di Pantai Bondi Sydney, Australia pada Minggu (14/12/2025). Berdasarkan keterangan resmi Premier New South Wales (NSW) dan Kepolisian NSW Australia, penembakan ini menewaskan 12 orang termasuk pelaku serta melukai 29 lainnya. Dari jumlah korban luka 2 diantaranya merupakan personel Kepolisian NSW.

Penembakan dilaporkan terjadi di bagian utara Pantai Bondi, Di dekat atau Di area Bondi Park Playground. Insiden itu berlangsung pada hari pertama Hanukkah. perayaan Yahudi selama delapan hari, saat acara “Chanukah by the Sea” dijadwalkan digelar dilokasi tersebut.

Belum ada konfirmasi mengenai apakah ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney menyatakan terus mencermati perkembangan situasi dan berkoordinasi erat dengan otoritas setempat untuk memastikan keselamatan WNI di wilayah tersebut.

“KJRI Sydney menghimbau WNI yang berada di Wilayah NSW untuk tetap waspada, menghindari lokasi kejadian, serta mematuhi arahan dari otoritas Australia,” Jelas Kemenlu RI.

Bagi WNI yang memerlukan bantuan atau memiliki informasi terkait insiden tersebut, KJRI Sydney membuka layanan darurat melalui Hotline +61 434 544 478.

Otoritas Australia saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut, termasuk menulusuri kemungkinan adanya ancaman lanjutan. Hingga kini, pihak berwenang belum merilis identitas maupun kewarganegaraan para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.

Penulis : Putri Septina

Polisi Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penembakan di Karanganyar

Lingkar.co – Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024).

Dirreskrimum mengungkap, tiga orang pelaku tersebut berinisial S alias K (46) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kel. Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan Tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkap Dirreskrimum.

Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.

“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1) sore tersangka S alias K ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

“Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Tak Ada Korban WNI dalam Insiden Penembakan Colorado

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tidak ada korban warga negara Indonesia (WNI) dalam insiden penembakan massal di salah satu toko swalayan di Boulder, Colorado, Amerika Serikat pada Senin (22/3).

“Hingga saat ini tidak ada informasi korban WNI dalam insiden penembakan tersebut,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha melalui pesan singkat, Selasa.

Merespons insiden tersebut, KJRI Los Angeles telah menghubungi otoritas setempat dan menjalin komunikasi dengan WNI di Colorado. Berdasarkan data KJRI Los Angeles, jumlah WNI di Kota Boulder tercatat 10 orang dan berstatus sebagai mahasiswa.

Baca Juga :
Vaksinasi Lansia Terkendala, Gus Yasin : permasalahnya apa?

Penembakan di toko King Soopers itu menewaskan 10 orang. Peristiwa itu terjadi di toko grosir King Soopers sekitar pukul 15.00 pada waktu setempat. Toko tersebut berada di Table Mesa di Boulder, sebuah kota di kaki Gunung Rocky sebelah timur. Yang berjarak sekitar 45 kilometer barat laut dari Denver.