Arsip Tag: pundenrejo

Terima Audiensi JM-PPK, Bupati Pati Tegaskan Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Kendeng

Lingkar.co – Bupati Pati, Sudewo, menerima audiensi dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dan warga Desa Pundenrejo di Kantor Bupati, Rabu (24/9/2025).

Audiensi dipimpin tokoh masyarakat Kendeng, Gunretno, yang datang bersama rekan-rekannya untuk menyampaikan aspirasi terkait pelestarian lingkungan serta penolakan aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Dalam pertemuan itu, Bupati didampingi Asisten I dan II Sekda, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan Komisi B DPRD Kabupaten Pati. Suasana audiensi berlangsung terbuka, dengan masukan dari JMPPK yang langsung ditanggapi Bupati.

Sudewo menegaskan komitmennya untuk sejalan dengan aspirasi masyarakat Kendeng.

“Saya telah menerima dari organisasi Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng dipimpin oleh Pak Gunretno bersama kawan-kawan. Ada masukan yang sangat bagus dan saya sangat setuju. Pertama, menghijaukan kembali Gunung Kendeng untuk bisa berfungsi sebagai konservasi air supaya tidak ada banjir dan mata airnya biar mengalir terus,” ujar Sudewo.

Lebih jauh, Bupati juga menolak keberadaan industri ekstraktif yang dinilai merusak lingkungan Kendeng.

“Saya setuju tidak akan merekomendasi izin tambang lagi di wilayah Gunung Kendeng dan bagi tambang yang ilegal itu harus ditertibkan. Saya juga tidak merekomendasi berdirinya pabrik semen, jadi itu intinya,” tegasnya.

Terkait persoalan yang melibatkan warga Pundenrejo, Sudewo menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Asisten I untuk melakukan kajian hukum secara komprehensif.

“Intinya saya sependapat dan mendukung warga Pundenrejo, tapi kajian hukumnya harus didalami,” pungkasnya. (*)

JM-PPK dan Germapun Gelar Aksi Peringati Hari Tani Nasional, Desak Penyelesaian Konflik Agraria di Pati

Lingkar.co – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) bersama Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, di sekitar Kantor Bupati dan DPRD Pati, Rabu (24/9/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas berlarutnya persoalan agraria dan kerusakan lingkungan di kawasan Pegunungan Kendeng.

Koordinator JM-PPK, Gunretno, menegaskan bahwa Hari Tani Nasional menjadi momentum penting untuk menyoroti kegagalan pemerintah dalam mengeksekusi Undang-Undang Pokok Agraria. Menurutnya, banyak petani di Pati yang mengaku bertani tetapi tidak memiliki lahan.

“Ini momen tahunan, kami mengajak semua sedulur petani untuk memperingati Hari Tani. Undang-undang pokok agraria yang seharusnya memberikan hak atas tanah belum bisa dijalankan. Banyak petani yang tidak punya lahan, padahal ada tanah negara yang dikuasai perusahaan,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, JM-PPK dan Germapun mendesak Bupati Pati untuk membuka ruang audiensi terkait konflik agraria, khususnya kasus Pundenrejo. Mereka meminta agar tanah negara yang dikuasai perusahaan dapat dijadikan objek reforma agraria untuk kesejahteraan petani setempat.

Selain soal lahan, Gunretno juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif. Ia menyebut masih ada rencana pembangunan pabrik semen di Tambakromo serta belasan titik tambang di Kendeng yang sebagian besar tidak berizin.

“Dari belasan titik tambang, 13 dinyatakan tidak berizin. Tapi faktanya, meskipun tidak berizin mereka tetap beroperasi. Ini tanggung jawab polisi dan pemerintah daerah,” tegasnya.

JM-PPK juga menyoroti persoalan izin tambang di wilayah selatan. Mereka menuntut agar izin dihentikan karena tidak jelas statusnya, apakah izin operasi atau eksplorasi.

Gunretno menegaskan, berbagai kegiatan tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan ekologis yang parah. Berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup, kawasan Kendeng sudah mengalami kerusakan besar sehingga tidak layak lagi untuk penerbitan izin baru.

“Kendeng sudah mengalami kerusakan besar. Bencana banjir dan kekeringan terus mengancam. Dari Batang, Demak, Kudus, hingga Pati, wilayah Pantura selalu terdampak. Kalau hutan di kaki Kendeng sekali rusak, langsung banjir. Ini jelas merugikan petani,” jelasnya.

Atas kondisi itu, JM-PPK menegaskan akan terus menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang dan industri semen di Kendeng. Mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret, bukan sekadar pernyataan tanpa eksekusi.

“Kalau ini tidak dihentikan, sedulur-sedulur Kendeng tetap akan terus bersuara. Kami punya dasar regulasi, dasar ekonomi, dan bukti kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah hanya menanggung dampak, seperti jalan rusak dan biaya bencana, tanpa mendapat keuntungan sepadan,” pungkas Gunretno. (*)

Demo di Depan Kantor Bupati Pati, Petani Pundenrejo Kecewa Dilarang Garap Lahan Nenek Moyangnya Lagi

Lingkar.co – Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Jumat (4/10/2024). Mereka menuntut lahan nenek moyangnya yang diduga diambil alih PT Laju Perdana Indah atau PG Pakis dikembalikan
Dalam aksinya, para demonstran membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan “Kembalikan tanah petani pundenrejo”, “Pundenrejo tidak baik-baik saja” dan “Petani Soko guru kehidupan”.

Sejumlah perwakilan demonstran akhirnya diterima untuk beraudiensi dengan perwakilan PT LPI dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pati di Ruang Joyokusumo Setda Pati.
Dalam keterangannya, Fajar Andhika dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi para petani Pundenrejo menyampaikan rasa kecewanya usai pertemuan itu. Sebab, para petani tidak diperbolehkan lagi beraktivitas di lahan tersebut.

“PT LPI saat ini juga tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut. Namun yang disayangkan adalah proses permohonan izin dari PT LPI terhadap lahan tersebut tetap berjalan,” katanya.

Menurutnya, keputusan ini yang membuat masyarakat, khususnya para petani lagi-lagi berada dalam posisi yang terdesak. Pun ini, katanya, yang akan membuat ketegangan antara petani Pundenrejo dan PT LPI akan terus berlanjut.

“Kalau tidak ada keseriusan dari BPN untuk melakukan penyelesaian, kami rasa eskalasi konflik ini akan semakin tinggi dan lagi-lagi masyarakat yang terancam jadi korban,” ujarnya

Dia juga menganggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak berniat menyelesaikan konflik agraria di daerah Pundenrejo.

“Pemkab tidak memberikan rekomendasi tegas untuk meminta BPN segera membuat tim penyelesaian konflik agraria. Mereka hanya memandatkan mandat yang tidak jelas. Tidak secara konkret BPN harus segera membuat tim penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo,” bebernya.

Dengan hasil ini, ia menyebut petani akan terus melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan kembali tanah nenek moyangnya.

“Yang paling jelas warga akan mendatangi secara bersama-sama BPN. Baik Kanwil, Kantah, bahkan ke BPN Pusat. Warga menuntut agar hak itu dihentikan dan tanahnya dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat dan mencegah konflik terus menerus terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan bahwa lahan di Pundenrejo tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI. Namun saat ini izin HGBnya sudah selesai.

“Ini tanah yang selama ini menjadi HGB atas nama PT LPI. Ternyata masyarakat juga pingin hidup dari situ karena sejarahnya dulu zaman penjajahan. HGB ini juga benar adanya. Ini berakhir HGB-nya,” jelas dia.

Setelah izin HGB ini berakhir, katanya, PT LPI kembali mengajukan perizinan Hak Pakai untuk mengelola lahan tersebut. Sementara petani Pundenrejo meminta agar adanya reformasi agraria atas lahan tersebut. Pihaknya pun meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk menahan diri.

“Kita hormati proses di BPN. Masyarakat menahan diri dulu. Keinginan masing-masing akan diselesaikan BPN sesuai prosedur hukum agraria. Solusinya masyarakat menahan diri. Mereka masuk juga belum ada alasannya. PT LPI juga tidak melakukan itu dulu. Tindakan-tindakan di lapangan yang provokatif. Artinya semua menahan diri dulu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam