Arsip Tag: rumah ibadah

Tiga Gereja di Getasan Semarang Jadi Sasaran Pencurian

Lingkar.co – Serangkaian kasus pencurian yang menyasar rumah ibadah terjadi di wilayah Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pada bulan Februari dan April 2026, sedikitnya tiga gereja menjadi sasaran pencurian.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyatakan, peristiwa itu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Polres Semarang.

Ratna menegaskan, peristiwa tersebut sudah dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Getasan dan Sat Polres Semarang.

“Pencurian gereja ini menjadi konsen kami, karena sudah beberapa kali terjadi. Saat ini kami melakukan pendalaman maupun penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Dari rangkaian kejadian tersebut, Ratna menyebut pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi, dengan waktu kejadian yang umumnya diketahui pada pagi hingga siang hari saat aktivitas belum berlangsung.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta olah TKP sehingga menjadi modal mencari titik terang pelaku dari rangkaian kejadian yang terjadi,” jelasnya.

Di lain sisi, Kapolres mengingatkan pengurus gereja untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan sejumlah antisipasi.

Bahkan, ia juga meminta Polsek Getasan untuk bersama Linmas setempat melakukan monitoring tempat ibadah di masing masing wilayah, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali. (*)

Selama PPKM, Menag: Tidak Ada Penutupan Rumah Ibadah

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memastikan tidak ada penutupan rumah ibadah selama hampir dua bulan PPKM.

“Selama PPKM, tepatnya sejak 13 Juli 2021, tidak ada penutupan tempat ibadah,” ucapnya, dalam Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/8/2021).

Selama PPKM, kata dia, pihaknya menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan/keagamaan pada masa PPKM.

SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terkait PPKM, tidak ada penutupan rumah ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan,” kata Menag Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

“Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” lanjutnya, dikutip dari laman Kemenag.

Gus Yaqut, mengatakan edaran tersebut menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Sekaligus kata dia, memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan, dan penerapan protokol kesehatan 5M pada tempat ibadah selama masa PPKM.

Selama PPKM, Menag Gus Yaqut, setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran, yakni SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021.

“Edaran ini mengatur tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan Jemaah,” jelas Menag Gus Yaqut. *

Baca Juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling