Arsip Tag: Sekda Jepara

Sekda Jepara Edy Sujatmiko Dicopot, Dimutasi Jadi Kepala Diskarpus

Lingkar.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko dicopot dari jabatannya oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Bupati menyebut jika proses mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Jepara telah mengacu pada aturan yang berlaku.

Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.

Serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.

Usai dicopot dari jabatan sebelumnya, Edy kini dimutasi menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Jepara.

“Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Jepara, Kamis (20/3/2025).

Diketahui Kursi Kepala Diskarpus Jepara sudah lama kosong, dan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) serta beberapa nama, seperti terakhir kalinya Sisnanto Rusli.

“Kami berharap semoga kinerja Diskarpus kedepan lebih maksimal, mengingat Diskarpus punya peran penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan. Juga terkait upaya mengokohkan budaya literasi di Jepara,” tutup Bupati Jepara.

PKS Dorong Edy Gugat Bupati Jepara ke PTUN

JEPARA, Lingkarjateng.co.id – Polemik pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi terus menggelinding.

Setelah Wakil Ketua DPRD dari Nasdem, Pratikno melakukan konsultasi terkait wacana pembentukan Pansus Pembebastugasan Sementara Sekda Edy Sujatmiko dari jabatannya.

Kini giliran Dewan dari PKS, Khoirul Anwar mendorong Sekda Edy untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yakni gugatan di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).

“Ya Pak Edy sebetulnya perlu membawa permasalahan ini ke PTUN, untuk bisa dapatkan kepastian hukumnya,” ujar Anwar kepada Tim Koran Lingkar Jateng pada Senin (30/8/21).

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar Bupati Jepara segera menindaklanjutinya dengan pemeriksaan secara terbuka.

Sehingga, bisa lebih transparan apa masalahnya dan pihak yang diperiksa dalam hal ini Edy Sujatmiko bisa memberikan hak jawabnya.

Baca juga:
Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan

Selanjutnya, apabila tidak terbukti, maka sudah selayaknya Bupati Jepara mencabut SK Pembebasan Sementara Sekda Edy Sujatmiko.

“Dengan demikian permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bisa menimbulkan isu-isu yang tidak kondusif,” tegas Anwar.

Tindak Lanjut Surat Bupati Jepara

Dari data keterangan yang berhasil Tim Koran Lingkar Jateng himpun, Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021 tentang pembebastugasan sementara dari jabatan atas nama saudara Edy Sujatmiko dari Jabatan Sekda pada tanggal 9 Agustus 2021 terus menuai kritik.

Pasalnya, SK Bupati tersebut terbit selepas Bupati Jepara menerima Surat dari Ketua KASN Nomor B-2212/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.

Terbitnya Surat Ketua KASN tersebut sebagai tindak lanjut Surat Bupati Jepara Nomor 800/3966 tanggal 17 November 2020.

Merujuk point 14 dalam Surat Ketua KASN tanggal 24 Juni 2021 yang di tujukan kepada Bupati Jepara tersebut di atas, menyebutkan dari hasil analisis dokumen, klarifikasi, dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Saudara Edy Sujatmiko Sekda Kabupaten Jepara tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak

Selain itu, kinerja Sekda Edy Sujatmiko di nilai baik, sehingga tidak ada alasan bagi yang bersangkutan untuk dilakukan pembebasan dari jabatannya.

Sebelumnya, kritikan tajam terlontarkan oleh pemerhati politik dan kebijakan publik sekaligus aktivis hukum masyarakat Jepara, Abdul Ghofur.

Pihaknya menyatakan, SK Bupati Jepara tentang pembebastugasan sementara jabatan Sekda Edy adalah cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penulis: dik/dim/Koran Lingkar Jateng

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan

JEPARA, Lingkar.co – Polemik pembebasantugas sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menemui hasil ahir. Pasalnya, hari ini, Rabu (1/9/2021) Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 867/19/2021 terkait pembebastugasan sementara Sekda Edy Sujatmiko telah di cabut.

Pencabutan itu di ungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan, saat di mintai konfirmasi mengenai pencabutan SK Bupati Jepara.

“Ya mas, SK itu (Nomor 867/19/2021) telah di cabut. Hari ini sudah aktif kembali sebagai Sekda,” ungkap Ony saat memberikan konfirmasi mengenai kebenaran pencabutan Sekda Jepara, Rabu pagi (1/9/2021).

Lebih lanjut, Ony mengungkapkan, SK pencabutan itu telah di terima Edy Rabu pagi ini. Sehingga, Edy Sujatmiko per hari ini (1/9) sudah aktif kembali sebagai Sekda Jepara.

Sedangkan mengenai hasil pemeriksaan atau alasan dari pencabutan SK pembebastugasan sementara Sekda Jepara, pihaknya masih enggan berkomentar mengenai hal itu.

Baca juga:
HUT ke-76 DPR RI, Momen Berbenah dan ‘Hebat Bersama Rakyat’

Dari hasil pantauan Tim Koran Lingkar Jateng, pagi ini, Sekda Edy Sujatmiko dipastikan telah aktif kembali dan sudah mulai masuk ke ruangan kerjanya (Sekda).

Sebelumnya, Edy Sujatmiko tidak menempati ruang kerjanya setelah hampir 20 hari mengantor di ruang Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang terletak di Komplek Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama.

Penugasan kembali Sekda Jepara, merujuk dari SK Bupati Jepara Nomor 800/23/2021 tentang pengaktifan kembali dalam Jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Jepara.

Sedangkan sebelumnya Surat Ketua KASN Nomor : B-2212/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal Rekomendasi Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, menyebutkan Sekda Edy tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan tidak ada alasan bagi yang bersamgkutan untuk dibebaskan dari jabatannya.

Baca Juga:
HUT ke-76 DPR RI, Momen Berbenah dan ‘Hebat Bersama Rakyat’

Bupati Jepara Mendadak Bebas Tugaskan Sekda Edy Sujatmiko

JEPARA, Lingkar.co – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Jepara, pasalnya Bupati Jepara Dian Kristiandi mendadak membebaskan tugas Sekertaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko pada Senin (9/8/2021).

Saat Wartawan kami meminta konfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistijawan membenarkan perihal pembebasan tugas tersebut.

Ony menjelaskan, pembebas tugasan sementara sekda Jepara, Edy Sujatmiko, itu lantaran adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.

“Bukan diberhentikan, tapi di bebastugaskan sementara. Karena adanya dugaan pelanggaran disiplin berat,” kata Ony Kepada Wartawan Lingkar Jateng, Jaringan Lingkar News Network di meja kerjanya.

Baca Juga:
Jogo Tonggo, Upaya Penanganan Covid-19 Paling Bermasyarakat

Ony menambahkan, mengenai persoalan itu, berawal dari usulan mutasi Sekda dari Bupati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi kinerja bentukan Bupati Dian Kristiandi dan tim dari Provinsi Jateng.

Dalam rekomendasi tersebut termaktub bahwa Sekda tidak memenuhi syarat, kemudian muncul usulan kepada KASN.

“Dari KASN tidak merespon apa yang disampaikan dari tim itu, dari usulan pak bupati untuk memutasi itu,” pungkasnya.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran disiplin berat, Ony mengaku, dari pihak BKD Jepara masih belum dapat memastikan.

Lantaran kejadian ini masih dalam data proses penyelidikan oleh tim bentukan Bupati Jepara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara dan berdasarkan Surat Tugas (ST) dari Gubenur Jawa tengah.

“Timnya itu ada dari Provinsi semua. Total ada tiga orang yang nantinya akan meriksa Pak Sekda untuk mencari fakta dan bukti pemeriksaan,” terangnya.

Penulis: Adhik Kurniawan/Koran Lingkar Jateng

Editor: Muhammad Nurseha

Saat Perayaan Lomban, Seluruh Tempat Wisata di Jepara Ditutup

JEPARA, JATENG, Lingkar.co– Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menutup semua obyek wisata di wilayah setempat pada Kamis (20/5/2021). Itu bertepatan dengan momen perayaan Kupatan atau pesta Lomban.

Kebijakan penutupan obyek wisata itu berdasarkan Surat Edaran Bernomor 556/915 tentang Penutupan Objek Wisata dengan tandatangan atas nama Bupati Jepara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko.

Baca Juga:
Lima Hari Pemberlakuan Larangan, 1000 Pemudik Diperkirakan Masuk Jepara

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menegaskan, bahwa sikap pemerintah tetap akan menutup semua objek wisata saat Kupatan pada Kamis (20/5). Meskipun, sebelum pandemi, masyarakat memanfaatkan momen Kupatan untuk liburan keluarga.

Seluruh tempat wisata mulai dari pantai, perkebunan, sampai pegunungan selalu padat wisatawan. Tidak hanya dari dalam kota, wisatawan juga datang dari berbagai daerah lain.

“Sesuai arahan Pak Bupati, seluruh wisata baik yang pengelolaannya oleh pemerintah, swasta, maupun desa atau masyarakat untuk wajib tutup pada hari-H Lomban. Kami sudah menyampaikan surat edaran tersebut kepada camat untuk kemudian berkoordinasi dengan pengelola obyek wisata,” kata Edy.

Baca Juga:
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Penumpang Kapal Motor ke Karimunjawa Turun

Terpisah, Kabid Destinasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara Nur Zuhruf mengatakan, saat Lebaran, sejumlah tempat wisata masih buka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Seperti adanya pembatasan wisatawan yang hanya 30 persen. Selain itu, penutupan wisata maksimal pukul 15.00 WIB.

“Dari yang saya pantau, objek wisata di Jepara beberapa hari ini masih sepi. Wisatawan yang masuk ke obyek wisata itu juga rata-rata dari masyarakat Jepara,” jelas Zuhruf.(dik/lut)