Lingkar.co, Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-118 Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada 1 Juli 2026, peran notaris sebagai pilar penting dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi masyarakat kembali mendapat sorotan.
Selama lebih dari satu abad, organisasi profesi tersebut tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para notaris, tetapi juga menjadi mitra strategis negara dalam membangun sistem hukum yang tertib, terpercaya, dan berkeadilan.
Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Prof. Dr. Hj. Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum., M.Kn., menegaskan bahwa usia 118 tahun menjadi bukti nyata konsistensi pengabdian Ikatan Notaris Indonesia dalam mendukung pembangunan hukum nasional.
Menurutnya, kontribusi notaris tidak hanya terbatas pada pembuatan akta autentik. Lebih dari itu, notaris memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban hukum masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi, memberikan perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan, serta menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
“Selama lebih dari satu abad, Notaris melalui Ikatan Notaris Indonesia telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional. Pengabdian tersebut diwujudkan tidak hanya melalui pembuatan akta autentik, tetapi juga melalui peran Notaris dalam menjaga ketertiban hukum masyarakat dan memberikan perlindungan hukum,” ujar Prof. Yulies.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan INI sebagai satu-satunya organisasi profesi notaris di Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Posisi tersebut menjadi landasan penting bagi organisasi dalam menjaga kualitas dan profesionalitas para notaris di seluruh Indonesia.
Di tengah perubahan sosial, ekonomi, politik, hingga perkembangan teknologi yang semakin pesat, Prof. Yulies menilai integritas harus tetap menjadi fondasi utama profesi notaris.
Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara, notaris dituntut untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran, independensi, tidak memihak, memegang teguh sumpah jabatan, menjaga kerahasiaan, serta menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik profesi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap akta autentik pada dasarnya bertumpu pada integritas Notaris yang membuatnya. Karena itu, di era digital saat ini, integritas menjadi semakin penting untuk dipertahankan,” katanya.
Selain integritas, kepastian hukum juga menjadi tujuan utama keberadaan jabatan notaris.
Akta autentik yang dibuat oleh notaris memberikan kepastian mengenai identitas para pihak, tanggal dan isi perbuatan hukum, hak dan kewajiban para pihak, hingga menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Prof. Yulies menambahkan, tantangan digitalisasi yang melahirkan dokumen elektronik, transaksi elektronik, dan sistem pertanahan elektronik menuntut profesi notaris untuk terus beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip hukum yang mendasar.
“Teknologi boleh berubah, tetapi integritas tidak boleh luntur. Sistem dapat bertransformasi, tetapi kepastian hukum harus tetap terjamin,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa seluruh tugas dan kewenangan notaris pada akhirnya bermuara pada perlindungan masyarakat. Kehadiran notaris bertujuan mencegah sengketa hukum, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, melindungi pihak yang beritikad baik, serta menciptakan rasa aman dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan masyarakat.
Menurutnya, perlindungan masyarakat merupakan indikator utama keberhasilan profesi notaris dalam menjalankan fungsi sosialnya.
Oleh sebab itu, notaris harus terus menjaga kepercayaan publik dengan mampu memadukan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai etika dan hukum yang menjadi dasar profesi.
Momentum HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia menjadi pengingat bahwa profesi notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga tegaknya hukum di Indonesia.
Dengan semangat mengabdi untuk negeri, notaris diharapkan tetap menjadi garda terdepan dalam menghadirkan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di tengah era transformasi digital yang terus berkembang.