Kejagung Setor Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset ke Kas Negara

Inti berita

Lingkar.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,02…

Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,02 Triliun kepada Menkeu
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,02 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pengembalian aset negara melalui berbagai mekanisme pemulihan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut turut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset hasil penegakan hukum agar dapat memberikan manfaat bagi penerimaan negara.

Dana PNBP yang diserahkan berasal dari sejumlah sumber, antara lain hasil lelang dalam ajang BPA Fair 2026, pelacakan aset milik terpidana kasus korupsi, hingga penelusuran aset berupa tanah dan bangunan yang selama ini tidak dimanfaatkan. Seluruh aset tersebut berhasil diidentifikasi, diamankan, dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dari kegiatan penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, Kejaksaan Agung berhasil menghimpun nilai aset sebesar Rp30,998 miliar. Aset-aset tersebut berasal dari berbagai lokasi yang sebelumnya terdata sebagai aset tidak produktif dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses inventarisasi serta pengamanan oleh Badan Pemulihan Aset.

Sementara itu, hasil lelang yang digelar melalui BPA Fair 2026 menyumbang nilai terbesar dengan total mencapai Rp978,19 miliar. Capaian tersebut menunjukkan tingginya efektivitas pelaksanaan lelang aset yang dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan aset negara.

Selain memberikan kontribusi bagi penerimaan negara, proses pemulihan aset juga mencakup pengembalian hak kepada pihak yang berhak. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan turut menyerahkan uang hasil lelang kepada korban dengan nilai mencapai Rp19,12 miliar.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Adapun hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang tunai tercatat mencapai Rp51,68 miliar. Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam melacak dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp 1.029.874.376.628 (1,029 triliun)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu