Iklan

Tahap Awal, Kemnaker Terima Data Sejuta Calon Penerima BSU

PENERIMAAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, usai serah terima data calon penerima BSU, di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
PENERIMAAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, usai serah terima data calon penerima BSU, di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan memeriksa ulang sejuta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), untuk menghindari duplikasi data.

Hal tersebut terucap dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, usai menerima data calon penerima BSU bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU itu akan di cek dan di screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Ida.

Menurutnya, dengan prosesi serah terima data tersebut, maka tanda bermula program BSU tahun 2021.

Sebagai langkah awal, kata Ida, pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak sejuta calon penerima dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan menerima BSU.

Berikan Bantuan Langsung Dua Bulan

“Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun,” kata Menaker Ida, dalam jumpa pers melalui kanal Youtube Kemnaker.

Menurutnya, BSU pada tahun ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020. Bantuan akan diberikan langsung dua bulan sebesar Rp1 juta.

“Besaran bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah verifikasi dan validasi, sesuai kriteria dan persyaratan yang berlandaskan Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan, mengirim data tersebut kepada Kemnaker untuk penetapan penerima bantuan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena paling akurat dan lengkap,” ujarnya.

Sehingga, kata Menaker Ida, akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Menurutnya, data penerima bantuan dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

“Hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu itu, dan memenuhi persyaratan menjadi calon penerima BSU,” pungkasnya.*

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu