Iklan

PTA Bandung Kabulkan Banding, Teddy Pardiyana dan Bintang Ditetapkan Ahli Waris Lina Jubaedah

Inti berita

Pengadilan Tinggi Agama PTA Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana. Dalam putusan Juli 2026 itu, Teddy bersama putrinya Bintang resmi…

PTA Bandung Kabulkan Banding, Teddy Pardiyana dan Bintang Ditetapkan Ahli Waris Lina Jubaedah
Teddy Pardiyana. (dok Istimewa)

Pengadilan Tinggi Agama PTA Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana. Dalam putusan Juli 2026 itu, Teddy bersama putrinya Bintang resmi ditetapkan sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri Sule.

Putusan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Agama PA Bandung sebelumnya yang menolak gugatan Teddy karena cacat formil.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya menyambut putusan tersebut dengan syukur.

"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah," kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring, Selasa (28/7/2026).

Status Ahli Waris Semakin Kuat

Menurut Wati, keputusan PTA Bandung semakin menguatkan posisi hukum Teddy dan Bintang.

"Memang ini sudah menjadi apa istilahnya, fakta hukum ya, bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhum," ujarnya.

Wati memastikan proses hukum akan berlanjut ke tingkat kasasi. Pengajuannya tetap dilakukan secara elektronik.

"Karena ini kan online ya, jadi untuk nanti proses kasasi tetap diajukannya secara e-court. Jadi by online," tuturnya.

Amar Putusan PTA Bandung

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTA Bandung membatalkan putusan PA Bandung yang sebelumnya tidak memeriksa pokok perkara. Hakim tingkat banding menilai perkara seharusnya diperiksa secara menyeluruh, sehingga eksepsi yang jadi dasar penolakan di tingkat pertama ditolak.

PTA Bandung kemudian mengadili sendiri dan menetapkan 7 orang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah. Nama Teddy Pardiyana dan Bintang masuk di dalamnya.

Penetapan itu didasarkan pada alat bukti yang dinilai sah, di antaranya akta kelahiran, buku nikah asli, serta kartu keluarga yang diajukan dalam persidangan.

Namun putusan banding ini baru sebatas menetapkan siapa saja yang berstatus ahli waris. Majelis hakim belum membahas pembagian maupun besaran harta warisan yang menjadi objek sengketa.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu