Iklan

Tata Kelola KDMP Jadi Sorotan, Edi Pranoto Dorong Penguatan Peran Anggota

Inti berita

Besarnya skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dapat mencapai miliaran rupiah dinilai perlu diiringi dengan tata kelola yang kuat…

Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Bendanduwur, Gajahmungkur, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum

Besarnya skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dapat mencapai miliaran rupiah dinilai perlu diiringi dengan tata kelola yang kuat. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan anggota tetap memiliki peran utama dalam menentukan arah dan kebijakan koperasi.

Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Bendanduwur, Gajahmungkur, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., mengatakan penguatan posisi anggota penting agar pengelolaan koperasi tetap sejalan dengan prinsip dasar perkoperasian.

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara itu menilai, dinamika yang terjadi pada KKMP Sampangan, Kota Semarang, dapat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program KDMP, terutama terkait hubungan antara koperasi, pemerintah dan pihak korporasi.

"Risiko bertambah apabila koperasi menanggung kewajiban, tetapi keputusan usaha dikendalikan pihak lain. Anggota menanggung risiko, sementara pihak luar menentukan pasokan, aset, dan operasional," kata Edi, Rabu (16/9/2026).

Menurut Edi, keberhasilan program KDMP tidak cukup hanya dilihat dari besarnya pembiayaan ataupun jumlah gerai yang dibangun. Aspek yang tidak kalah penting adalah kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan serta mekanisme pertanggungjawaban apabila usaha menghadapi persoalan.

Ia menyoroti skema pembiayaan yang melibatkan bank-bank milik negara dengan plafon hingga Rp3 miliar untuk setiap unit gerai berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026.

Menurutnya, pembiayaan dalam jumlah besar membutuhkan sistem pengelolaan yang mampu melindungi kepentingan anggota sekaligus memberikan kejelasan mengenai risiko usaha.

"Jika usaha berhasil, manfaat anggota belum tentu besar. Jika usaha gagal, beban dapat beralih kepada Dana Desa atau APBN," ujarnya.

Dinamika Sampangan Jadi Bahan Evaluasi

Edi menyebut persoalan yang muncul di KKMP Sampangan dapat menjadi bahan pembelajaran dalam pelaksanaan program KDMP.

Koperasi tersebut disebut berhenti beroperasi setelah pengurus diminta mengosongkan gedung pada 18 Agustus 2026. Selanjutnya, gedung digunakan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk penyimpanan barang. Sementara itu, kepastian mengenai lokasi pengganti bagi koperasi disebut masih menjadi persoalan.

Bagi Edi, hal utama yang perlu mendapat perhatian bukan hanya mengenai penggunaan gedung, melainkan juga dasar hukum dan mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan.

"Pengurus dan anggota berhak mengetahui siapa yang memerintahkan pengosongan, apa dasar hukumnya, siapa pemilik gedung, siapa pemilik barang, serta apakah tindakan itu merupakan keputusan pemerintah atau tindakan korporasi," jelasnya.

Ia menilai setiap keputusan yang berkaitan dengan aset maupun kegiatan usaha koperasi perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, koperasi memiliki kedudukan sebagai badan hukum yang mempunyai anggota, kekayaan, pengurus, pengawas dan mekanisme pengambilan keputusan tersendiri.

"Koperasi bukan unit kerja pemerintah. Koperasi bukan gudang kementerian, bukan cabang BUMN, dan bukan pelaksana teknis program negara. Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota, kekayaan, pengurus, pengawas, serta mekanisme pengambilan keputusan sendiri," tegas Edi.

Peran Anggota Perlu Diperkuat

Edi menekankan pentingnya menempatkan anggota sebagai bagian utama dalam setiap kebijakan strategis koperasi.

Ia merujuk UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menempatkan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Karena itu, berbagai keputusan menyangkut kegiatan usaha, kerja sama strategis, pemanfaatan aset maupun perubahan model bisnis perlu tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku di dalam koperasi.

"Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, keputusan mengenai kegiatan usaha, kerja sama strategis, penggunaan aset, pengalihan barang, dan perubahan model bisnis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota," katanya.

Menurut Edi, pemerintah, perbankan maupun korporasi dapat berperan memberikan dukungan terhadap pengembangan koperasi. Namun, dukungan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka yang menjaga kemandirian koperasi.

Kemitraan dengan Korporasi Tetap Terbuka

Edi menegaskan keterlibatan perusahaan dalam program KDMP tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip koperasi. Kerja sama dengan pihak ketiga tetap dapat dilakukan selama memiliki dasar yang jelas, transparan dan tidak menghilangkan kewenangan koperasi.

"Pihak ketiga memang dapat menjadi mitra koperasi. PT Agrinas dapat menyediakan barang, membangun fasilitas, membantu distribusi, atau memberikan pendampingan. Namun, hubungan itu harus didasarkan pada perjanjian yang sah, transparan, dan disetujui melalui mekanisme koperasi," ujarnya.

Ia mengingatkan agar pola kemitraan tidak berkembang menjadi kondisi ketika koperasi tidak lagi memiliki ruang untuk menentukan kebutuhan usaha, harga, pasokan, margin maupun model bisnisnya sendiri.

"Koperasi tidak boleh direduksi menjadi etalase yang seluruh pasokan, harga, margin, dan model bisnisnya ditentukan pihak luar," tandasnya.

Menurut Edi, karakter koperasi berbeda dengan perusahaan pada umumnya karena koperasi dibangun berdasarkan kepentingan anggota serta prinsip demokrasi ekonomi.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 sebagai salah satu rujukan dalam menjaga jati diri koperasi, asas kekeluargaan dan mekanisme pengelolaan yang demokratis.

Aspek Hukum Administrasi Perlu Diperhatikan

Dari perspektif hukum administrasi negara, Edi juga menilai perlu ada kejelasan mengenai keterlibatan aparat negara dalam proses pengosongan gedung KKMP Sampangan.

Menurutnya, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kasus Sampangan perlu diuji dengan asas kepastian hukum, kewenangan, kecermatan, dan keterbukaan," ujarnya.

Apabila persoalan yang terjadi berkaitan dengan hubungan bisnis antara koperasi dan pihak ketiga, Edi berpandangan penyelesaiannya perlu mengacu pada perjanjian yang dibuat serta mekanisme hukum yang tersedia.

"Aparat negara tidak boleh menjadi alat pemaksa dalam hubungan bisnis yang semestinya diselesaikan melalui kontrak dan mekanisme hukum," katanya.

Edi mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KDMP, termasuk memperjelas status aset, bentuk keterlibatan pihak korporasi serta mekanisme pengambilan keputusan di masing-masing koperasi.

"Tidak boleh ada aset koperasi yang dialihkan tanpa inventarisasi, berita acara, persetujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap perubahan model usaha harus dibawa ke rapat anggota," jelasnya.

Menurut Edi, ukuran keberhasilan KDMP tidak semata-mata terletak pada jumlah gerai yang telah berdiri atau besarnya pembiayaan yang disalurkan.

Hal yang lebih mendasar adalah memastikan koperasi tetap menjalankan fungsi utamanya untuk memberikan manfaat kepada anggota.

"KDMP harus kembali pada hakikatnya: koperasi yang berasal dari anggota, dimiliki anggota, dikelola secara demokratis, dan ditujukan untuk kesejahteraan anggota," pungkas Edi.

"Jika tidak, KDMP hanya akan menjadi koperasi dalam papan nama, tetapi bukan koperasi dalam makna hukum, demokrasi ekonomi, dan keadilan sosial," tambahnya.

 

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu