Arsip Tag: gubug

Polres Grobogan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Gubug

Lingkar.co – Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis ganja. Peristiwa tersebut, terjadi di pinggir jalan raya Gubug – Kedungjati, turut Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Gubug – Kedungjati Kabupaten Grobogan sering terjadi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Grobogan pada Selasa (20/2/2024).

Saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol B-1363-KRH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

“Oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan, mobil tersebut kemudian dilakukan penghadangan. Setelah dilakukan penghadangan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni TOP (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan GT (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Tangari Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres mengamankan sebuah paket besar yang dilakban warna cokelat yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua pelaku diancam dengan pasal atau perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I subsider setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kapolres Grobogan.

Penulis: Miftahus Salam

Jalan Gubug-Purwodadi Diberlalukan Sistem Buka Tutup

Lingkar.co – Satlantas Polres Grobogan memberlakukan sistem buka tutup di Jalan Gubug-Purwodadi sejak Jumat 9 Februari 2024. Hal ini menyusul pasca banjir yang terjadi di Kabupaten Grobogan.

Satlantas mengimbau bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua melintasi Jembatan Tuntang Kecamatan Gubug dengan sistem buka tutup.

Sementara itu, untuk kendaraan berat seperti bus dan truk yang mengangkut muatan dari arah barat diarahkan untuk putar balik atau dialihkan ke arah selatan atau Ngroto.

Sedangkan kendaraan berat dari arah timur dialihkan melalui jalan Dempet Kabupaten Demak. Sementara, untuk arus lalu lintas terpantau ramai lancar dan terkendali.

Salah satu anggota Satlantas Grobogan Rochman mengatakan arus lalu lintas dari arah Purwodadi menuju ke Semarang sejauh ini masih terpantau ramai lancar.

“Untuk arus sebaliknya dari sematang menuju ke Purwodadi juga terpantau ramai lancar,” ungkapnya, Minggu (11/2/2024).

Ia mengungkapkan Jalan Gubug-Purwodadi mengalami penyempitan. Hal ini terjadi karena sebelah kanan maupun kiri jalan terdapat alat berat untuk pemasangan pancang jalan.

“Sehingga kendaraan roda empat tidak dapat berpapasan maupun dengan sepeda motor,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Kejari Grobogan Tetapkan Kades Gubug Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Perangkat Desa

Lingkar.co – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Grobogan, menetapkan Kades Gubug sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian perangkat Desa di Kecamatan Gubug tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, melalui siaran persnya dengan Nomor : PR-41/ M.3.41 /PERS /09/2023, pada Jumat (22/09/2023).

Dalam surat siaran persnya tersebut, tertulis Frengki menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-914/M.3.41/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial HS yang berprofesi sebagai Kepala Desa di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Surat Penetapan Tersangka ini dengan Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait Pengisian Perangkat atau jabatan Sekretaris Desa ditahun 2021-2022 dengan nominal hadiah total sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).

“Terhadap tersangka HS disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

“Atau pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya kembali.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyidikan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Diketahui bahwa HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug, memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” ungkapnya.

“Yakni, dengan cara HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” ungkapnya kembali.

Perlu diketahui, hingga saat ini dalam penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Gubug Tahun 2023, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat