Arsip Tag: Tutup

Jalan Gubug-Purwodadi Diberlalukan Sistem Buka Tutup

Lingkar.co – Satlantas Polres Grobogan memberlakukan sistem buka tutup di Jalan Gubug-Purwodadi sejak Jumat 9 Februari 2024. Hal ini menyusul pasca banjir yang terjadi di Kabupaten Grobogan.

Satlantas mengimbau bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua melintasi Jembatan Tuntang Kecamatan Gubug dengan sistem buka tutup.

Sementara itu, untuk kendaraan berat seperti bus dan truk yang mengangkut muatan dari arah barat diarahkan untuk putar balik atau dialihkan ke arah selatan atau Ngroto.

Sedangkan kendaraan berat dari arah timur dialihkan melalui jalan Dempet Kabupaten Demak. Sementara, untuk arus lalu lintas terpantau ramai lancar dan terkendali.

Salah satu anggota Satlantas Grobogan Rochman mengatakan arus lalu lintas dari arah Purwodadi menuju ke Semarang sejauh ini masih terpantau ramai lancar.

“Untuk arus sebaliknya dari sematang menuju ke Purwodadi juga terpantau ramai lancar,” ungkapnya, Minggu (11/2/2024).

Ia mengungkapkan Jalan Gubug-Purwodadi mengalami penyempitan. Hal ini terjadi karena sebelah kanan maupun kiri jalan terdapat alat berat untuk pemasangan pancang jalan.

“Sehingga kendaraan roda empat tidak dapat berpapasan maupun dengan sepeda motor,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Perbaiki Gorong gorong, Dishub Kendal Tutup Akses Jalan Semarang-Boja Selama 14 Hari

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perhubungan melakukan penutupan akses jalan Boja-Semarang, tepatnya di perempatan Jamban. Penutupan jalan disebabkan karena adanya perbaikan saluran irigasi gorong-gorong.

Kepala Dishub Kendal, Mohammad Eko mengatakan, pentupan dilakukan sejak Rabu (22/11/2023) dan diperkirakan akan membutuhkan waktu pengerjaan hingga 14 hari.

“Itu kegiatannya PU kami hanya membantu di pengalihan arus lalu lintas. Di rapat awal itu PU meminta kalau bisa enam hari sudah selesai,” kata Eko, Rabu (22/11/2023).

Ia lanjut menjelaskan, jalur alternatif untuk menghindari penutupan jalan tersebut lumayan banyak. Sehingga diperkirakan tidak akan begitu menghambat lalu lintas. Pihaknya juga telah memasang rambu-rambu peringatan dan memberikan informasi tersebut di media sosial.

Arus lalu lintas jalan Boja-Semarang, dialihkan memutar melalui Jalan Pahlawan. Untuk Menghindari Kemacetan, pengendaran kendaraan diimbau untuk mengunakan Jalur Alternatif.

Diketahui. perempatan Jamban memang perlu mendapatkan penanganan atau upaya perbaikan, terlebih menjelang musim penghujan. Sebab ketika hujan turun saluran irigasi tidak mampu menampung air yang mengakibatkan meluber ke jalan.

Pantauan di lokasi pagi ini, terjadi kemacetan pasca penutupan akses jalan Boja-Semarang. Terkait kejadian tersebut, Mohammad Eko mengatakan bahwa kemacetan terjadi karena masih banyak pengendara yang kaget dan belum mengetahui adanya penutupan akses jalan.

“Padahal beberapa hari ini kita sudah pasang di medsos terkait rencana itu, tapi sepertinya masyarakat belum siap, mungkin kurang terinformasi,” tutupnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Nadin Himaya

Akibat Gunung Sampah Terbakar, TPA Darupono Baru Tutup

Lingkar.co – Akibat gunung sampah yang terbakar pada Sabtu (23/8/2023) lalu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono Baru di Kaliwungu Selatan, Kendal ditutup.

Lokasi pembuangan sampah tersebut akan difungsikan kembali saat kondisi TPA sudah cukup baik.

Kepulan asap tebal masih menyelimuti lokasi TPA Darupono Baru. Bahkan, asap juga menyebar ke jalan raya Kaliwungu-Boja. Akibatnya, kepulan asap sampah yang terbakar mengganggu jarak pandang pengguna jalan.

Nampak pula, petugas pemadam kebakaran dan BPBD Kendal masih siaga dan melakukan pemadaman serta pendinginan gunung sampah yang terbakar.

Petugas TPA Darupono Baru, Edy mengatakan, saat ini operasional TPA untuk sementara ditutup karena kondisinya masih berasap. Dikhawatirkan para pencari rongsokan terkena imbas fatal akibat menghirup asap.

“Petugas masih melakukan penyemprotan, biar asapnya bisa terkondisikan. Dan sementara ini TPA juga ditutup sampai kondisi cukup baik,” ujarnya kepada wartawan Lingkar di lokasi TPA Darupono Baru, Selasa (25/9/2023).

Edy melanjutkan, titik api di lokasi gunung sampah ini dimungkinkan sudah padam. Hanya saja masih mengeluarkan kepulan asap. Bahkan, asap tersebut terbawa angin hingga ke jalan raya. Namun petugas TPA masih memonitor dan terus mengawasi kondisi TPA. Lantaran dimungkinkan titik api dapat muncul kembali.

“Tadi kan ada angin kencang. Asapnya sampai ke jalan. Himbauannya agar pengendara berhati-hati, jangan ngebut karena jarak pandang agak terbatas,” pesannya.

Sementara Wahyuni, 34, salah satu pengendara mengatakan, asap tebal akibat kebakaran di TPA ini mengganggu penglihatannya dalam berkendara. Dia pun mengendarai sepeda motornya pada kecepatan sedang.

“Cukup mengganggu. Tapi jaraknya tidak jauh, hanya saja perlu berhati-hati saat menyetir,” katanya.

Bahkan, Sekda Kendal juga mengeluarkan surat edaran berdasarkan hasil pantauan kualitas udara di Kabupaten Kendal tahun 2022 sebesar 80,81 masih tergolong baik. Di sisi lain peringatan dini Kekeringan Meterologi (PKDM) bulan Agustus 2023.

Dari badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Kendal masuk katagori SIAGA sehingga dimungkinkan turut mempegaruhi kwalitas udara.

Dalam rangka menindaklajuti surat edaran Sekda Jawa Tengah nomor 660.1/1894 Tahun 2023 tentang upaya pencegahan pencemaran udara, diperlukan peran aktif dari masyarakat dan pemerintah Kabupaten dengan upaya dan langkah tertentu. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Tak Patuhi Aturan PPKM, Satpol PP Surakarta Tutup Dua Rumah Makan

SURAKARTA, Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menutup dua rumah makan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, penutupan terpaksa dilakukan setelah kedua rumah makan tersebut, tidak menerapkan aturan maksimal 25 persen konsumen yang makan di tempat.

“Sudah ada dua, yang satu beberapa waktu yang lalu, satu lagi tadi malam,” katanya, Rabu (20/1).

“Sudah kami ingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan,” lanjutnya.

Ia menerangkan, jika sesuai aturan maka penutupan bisa dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.

“Kalau dari hasil evaluasi bisa kami buka lagi ya dibuka. Intinya kalau ada pelanggaran ketiga ya kita tutup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sejauh ini tidak ada perlawanan, dari pelaku usaha terkait penutupan tersebut. Meski demikian, jika sampai ada perlawanan bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

“Ya nanti tergantung pengadilan, yang benar Pemkot (Surakarta) atau pengusahanya,” katanya.

Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan, para pelaku usaha yang melanggar surat edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait penanganan COVID-19 ini, kebanyakan karena menimbulkan kerumunan.

“Jadi kursi-nya (untuk pembeli) itu tidak disembunyikan, hanya ditumpuk. Orang kalau mau ambil didiamkan saja,” ungkapnya.

Didik menambahkan, operasi selama PPKM tersebut tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP di rumah makan, tetapi juga lokasi lain yang menjadi pusat keramaian.

“Ya di mal, pasar tradisional, rumah makan, PKL (pedagang kaki lima). Kalau di minggu kedua ini lebih sedikit masyarakat yang melanggar karena setiap hari pagi, siang, dan malam kami terus ingatkan. Secara umum masyarakat sudah patuh,” tuturnya. (ara/aji)

Tak Patuhi PPKM, Satpol PP Kudus akan Tutup Usaha yang Nakal

KUDUS, Lingkar.co  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menutup usaha yang tak mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, sejauh ini sudah ada satu kafe yang di lakukan penutupan karena melanggar jam malam selama masa PPKM.

“Semalam ada yang masih buka, sudah kita peringatkan sebelumnya tapi kemudian pihak kafe tidak kooperatif, jadi langsung saja di lakukan penutupan,” ujar Djati saat di mintai keterangan di kantornya, Rabu (14/1).

Semua kafe, restoran, PKL dan seluruh usaha yang melanggar ketentuan saat penegakan PPKM akan di beri peringatan terlebih dahulu. Jika tidak mematuhi, maka akan diminta datang ke kantor Satpol PP dengan menunjukan KTP dan di berikan sanksi berupa kerja sosial atau membayar denda.

Untuk pelaku usaha mikro, lanjut Djati akan terkena denda sebanyak Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil Rp 400 ribu, pelaku usaha menengah Rp 1 juta dan pelaku usaha besar Rp 5 juta.

“Kalau ada yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang ada. Kalau melanggar terus dan tidak bisa di atur kita bisa saja melakukan penyegelan tempat usahanya,” tegasnya.

Satpol PP akan terus melakukan patroli setiap harinyaa selama penerapan PPKM mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2020. Baik pada pagi ataupun malam hari. Hal ini berguna untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kudus.

“Pagi ataupun malam kita akan bubarkan kerumunan untuk mengendalikan virus Covid-19 yang masih tinggi di wilayah sini,” tandasnya. (isa/dim/aji)

Baca Juga:
Gercep Semarang Gencarkan Vaksinasi Covid-19 ke Anak Muda dan Difabel

Dialihfungsikan, Pemkab Batang Resmi Tutup Pangkalan Truk di Banyuputih

BATANG, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, resmi menutup pangkalan truk Desa Petamanan, Kecamatan Banyuputih, Selasa siang (29/12) dengan mengeruk tanah di pintu masuk pangkalan agar kendaraan tidak bisa masuk ke lokasi itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Murdiono, mengatakan, bahwa penutupan pangkalan truk ini karena pemkab akan mengalihfungsikan lokasi itu untuk dibangun Islamic Center.

“Mulai terhitung Selasa (29/12), pangkalan truk Banyuputih resmi ditutup oleh Pemkab Batang, sehingga semua kendaraan tidak diperkenankan lagi parkir di kawasan tersebut,” katanya.

Menurutnya, ada sekitar 104 orang yang menghuni di lokasi pangkalan truk namun sebanyak 52 orang yang sudah meninggalkan tempat usahanya.

“Pemkab juga memberikan uang bongkar tempat usaha para penghuni di pangkalan truk dengan besaran bervariasi yaitu Rp2 juta hingga Rp3 juta,” katanya.

Penutupan pangkalan truk tersebut sempat mendapat perlawanan oleh para penghuni atau warga,  dengan mendekatkan diri dan menghalangi alat berat yang akan mengeruk tanah di pintu masuk pangkalan.

Petugas gabungan terdiri atas Kepolisian Resor Batang, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan setempat melakukan pengamanan di lokasi itu.

Bahkan, Polres Batang juga mengamankan tiga orang, satu di antaranya adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Batang yang diduga ikut memprovokasi penutupan pangkalan truk tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Limpung AKP Yourisa Prabowo mengatakan polisi sekadar membantu melakukan pengamanan pengalihan fungsi pangkalan truk untuk dibangun Islamic Center.

“Kami melakukan pengamanan terhadap proses penutupan pangkalan truk yang akan dialihfungsikan menjadi pangkalan truk,” paparnya.

Ia mengatakan pada pengamanan itu, polisi mengamankan tiga orang yang mencoba menghalangi proses penutupan pangkalan truk itu.

“Mereka sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Batang. Kami mempersilakan warga menyampaikan aspirasinya tetapi dengan cara prosedur yang benar,” tuturnya. (ara/aji)

Baca Juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Cegah Keramaian, PKL, Toko dan Swalayan se Kudus Dihimbau Tutup di Malam Tahun Baru

KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, mengeluarkan Surat Edaran himbauan untuk menutup toko dan syawalan pada malam tahun baru nanti. Hal ini berlaku juga untuk para pedagang kaki lima (PKL) di seluruh wilayah Kudus.

Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 800/4575/39.00/2020 Tanggal 22 Desember 2020, Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan, pada tanggal 31 Desember 2021. Diharapkan PKL, Toko Swalayan dan toko lainnya untuk menutup usahanya maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. langkah tersebut merupakan antisipasi terjadinya kerumunan pada saat pergantian tahun 2021.

“Makanya nanti kami cegah biar tidak merayakan tahun baru agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan terjun ke lapangan sampai ke tingkat kecamatan pada saat pergantian tahun.

“Nanti kami akan standby saat malam tahun baru agar tidak ada keramaian,” jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan.

Baca Juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Mulai Januari 2021, Indonesia Tutup Pintu Masuk untuk WNA

JAKARTA, Lingkar.co –  Pemerintah resmi menutup sementara seluruh pintu penerbangan untuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, sebagai antisipasi atas kemunculan varian baru virus corona (Covid-19) yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia pada 1-14 Januari 2021 akan ditutup.

“Ratas pada 28 Desember memutuskan menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden  kemarin.

Sementara untuk WNA yang telah tiba di Indonesia sejak Senin (28/12) sampai (31/12), diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Saat tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Setelah melakukan karantina, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.

“Aturan tersebut sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021,” ucap Retno.

Aturan dan tahapan kedatangan di masa Covid-19 tersebut juga berlaku untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia. Namun penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Sebelumnya pemerintah hanya melarang WNA dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis baru virus corona (covid-19) di negara tersebut. (ara/aji)

Baca Juga:
Vaksinasi Covid-19 di Karimunjawa Rampung Pekan Kedua September 2021