Arsip Tag: Korupsi

Kajari Samosir Ungkap; Korban Bencana Dapat Bantuan Barang Senilai Rp3 Juta, Harusnya Uang Tunai Rp5 Juta

Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, diduga mengubah sepihak cara penyaluran bantuan korban bencana Rp1,5 miliar.

Seharusnya, korban bencana di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara menerima bantuan berupa uang tunai Rp5 juta per Kepala Keluarga (KK), namun diubah berupa barang senilai Rp3 juta.

Kajari Kabupaten Samosir Satria Rawan mengatakan, Kementerian Sosial awalnya memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta per KK terdampak bencana. Total bantuan itu berjumlah Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban bencana Banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).

Namun, FAK diduga menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Panguruan untuk meminta pihak bank menarik uang bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat untuk dipindahkan ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi.

“Masyarakatnya tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke rekening masyarakat dari Kementerian Sosial karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya ditransfer ke rekening BUMDes,” ujar Satria.

Satria menyebut FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi menaikkan harga barang 15% dari harga penjualan barang sebenarnya. Hasil Mark Up 15% itu diduga diminta FAK untuk keuntungan pribadinya.

“Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya,” ucap Satria.

BUMDes-MA Marsada Tahi diduga merupakan pihak yang dipilih FAK untuk menyalurkan barang kepada korban banjir. Perubahan cara penyaluran bantuan yang seharusnya uang tunai menjadi bentuk barang diduga dilakukan tanpa seizin Kemensos.

Perbuatan FAK menyebabkan kerugian Rp516 juta. Jaksa kini masih mendalami kemana aliran uang itu. FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Panguruan.

Penulis : Putri Septina

KPK Selidiki Proyek Rp157 M Milik Sarjan yang Diperoleh Sebelum Era Ade Kunang

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi dengan menyoroti proyek bernilai Rp 157 miliar yang diperoleh Sarjan sebelum kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang. Penulusuran dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pola dan praktik yang telah berlangsung lintas periode kepemimpinan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarjan diketahui mengantungi proyek senilai Rp157 Miliar pada tahun 2024, atau sebelum Ade Kuswara resmi memimpin Kabupaten Bekasi. Sebelum Ade, daerah tersebut dipimpin oleh beberapa pejabat bupati, yakni Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Pelaksana Tugas Bupati Ahmad Marjuki.

Juru bicara KPK Budy Prasetyo, menyampaikan KPK mendapat informasi Sarjan menjadi penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami juga mendapat informasi awal bahwa saudara SJ (Sarjan) ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya,” kata Budy Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/12/2025).

Budi mengatakan penyidik akan menulusuri apakah ada dugaan tindak pidana suap di balik proyek yang didapatkan tersebut. KPK mengajak Masyrakat Kabupaten Bekasi untuk melapor ke KPK apabila mempunyai informasi terkait hal tersebut.

“KPK juga akan menilisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK (Ade Kuswara Kunang) ini saja atau sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” ujar Budy.

“Nah, apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak. Nanti kita akan damai,” imbuhnya.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, KPK melakukan penggeledahan di rumah Sarjan yang berlokasi di Tambun Utara pada 24 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya HM Kunang dengan mengamankan mobil, dokumen, serta barang bukti elektronik. Sehari sebelum itu, penggeledahan turut dilakukan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan penyitaan puluhan dokumen dan Perangkat elketronik.

KPK menemukan indikasi adanya penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik yang diamankan. Penyidik akan menulusuri pihak yang diduga memerintahkan penghapusan tersebut. Dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana proyek tahun 2026.

Penulis : Putri Septina

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri informasi terkait dugaan aliran dana korupsi bank BJB dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada artis Aura Kasih. Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi ramainya dugaan hubungan RK dan Aura Kasih.

“KPK masih akan terus mempelajari terkait dengan dugaan aliran uang dari Pak RK ini kemana saja dan untuk apa saja,” Kata Budi Prasetyo saat ditemui pada Kamis, (25/12/2025).

Budi Prasetyo mengatakan Penulusuran aliran dana tersebut sejalan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik KPK saat ini menulusuri kemana saja dana non-budgeter yang diduga diterima Ridwan Kamil mengalir serta untuk apa dana tersebut digunakan.

Menurut Budi, KPK menduga dana non-budgeter pengadaan iklan Bank BJB dengan nilai sekitar Rp 222 Miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu penyidikan tidak hanya berhenti pada satu pihak, melainkan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

“Kami melihat adanya indikasi dana tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja, tetapi juga menulusuri kemungkinan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana,” ujar Budi.

Selain menulusuri aliran dana, KPK juga mulai mendalami Asal-usul sejumlah aset tidak bergerak yang diduga dimiliki Ridwan Kamil dan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui bagaimana aset-aset tersebut diperoleh saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Penulis : Putri Septina

Tekad Hapus Kemiskinan, Presiden Prabowo Minta Hentikan Korupsi dan Segala Bentuk Tipu-menipu

Lingkar.co – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menyampaikan tekadnya untuk menghapus kemiskinan yang masih membelenggu sebagian masyarakat.

Namun hal itu mustahil tercapai jika praktik kecurangan seperti Korupsi, penyelewengan dan tipu-menipu masih terus dibiarkan. Ia menyoroti kebiasaan lama yang menurutnya sudah terlalu lama merugikan negara dan rakyat.

“Saya bertekad kita mampu menghilangkan kemiskinan. Kita mampu, saya sangat yakin. Tapi kita harus berhenti, hentikan penyelundupan! Hentikan penyelewengan!. Hentikan korupsi! Hentikan segala bentuk tipu-menipu!,” ujar Prabowo saat memberikan berpidato pada akad massal KPR FLPP di Serang pada Sabtu (20/12/2025).

Sebagai orang Indonesia, Prabowo mengaku paham segala bentuk tipu-tipu. Seperti Mark Up proyek, baginya mark up gila-gilaan sama dengan mencuri dari rakyat.

“Sudah lama kita jadi orang Indonesia, ya kan? Jangan Mark Up Gila-gilaan. Mark Up Gila-gilaan sama dengan mencuri. Sudah dua kali. Sama dengan mencuri,” Tegas Prabowo.

Prabowo menyebut, ada orang-orang pintar sering kali mengakali pemerintah. Mereka ini berpakaian bagus dan jago bermain data diatasi kertas, ujung-ujungnya melakukan Mark-Up proyek.

“Jangan karena pakaian bagus, pintar ngarang-ngarang dikertas, mau ngakalin pemerintah, ngakalin rakyat,” ujarnya.

Penulis : Putri Septina

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade dan Ayahnya Sebagai Tersangka Suap Proyek

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang. Saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Kini ketiga tersangka menjalani Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal (20/12/2025) sampai dengan (8/1/2026).

Asep menyebut kasus ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, dan menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta. Dalam rentang satu tahun terakhir Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, stelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” Jelas Asep.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” sambungnya.

Selain dana ‘ijon’ proyek, KPK juga menemukan adanya aliran dana lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025.

“Diuar aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga memperoleh penerimaan lain dari sejumlah pihak, sehingga totalnya mencapai Rp 4,7 miliar,” Ucap Asep.

Menurut KPK, nilai total uang yang diduga diterima Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek yang direncanakan untuk tahun-tahun mendatang.

Penulis : Putri Septina

Resmi, Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan Masuk ke Kejati Jateng

Lingkar.co – Laporan Pengaduan terkait dugaan penyimpangan dana desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan resmi masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Penyerahan berkas tersebut dibuktikan dengan tanda terima bernomor LP.001/PKL-XII/2025, yang diterbitkan langsung oleh PTSP Kejati Jateng di Jalan Pahlawan No. 14, Kota Semarang.

Tokoh masyarakat setempat, Ali Rosidin membeberkan laporan yang memuat rincian dugaan penyimpangan dana desa pada periode 2021–2025 menjadi sorotan karena disertai dugaan temuan lapangan tentang infrastruktur. .

Ia menyebut terdapat indikasi ketidakwajaran pada sejumlah program desa, terutama yang terkait ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes diduga belum berbadan hukum.

Ali Rosidin menjelaskan bahwa salah satu dugaan temuan paling mencolok adalah terkait program ketahanan pangan melalui pengelolaan ternak kambing oleh BUMDes.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dia lakukan, program tersebut tercatat dalam pengelolaan ternak kambing pada beberapa tahun anggaran sebelumnya. Namun, saat dilakukan pengecekan, Ali menyebut tak satu pun kambing tersisa.

“Temuan yang kami dapatkan di lapangan menunjukkan bahwa 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah habis tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban. Ini sangat janggal dan patut didalami aparat penegak hukum,” kata Ali dalam keterangan persnya, Rabu (10/12/2025).

Dugaan temuan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu poin utama dalam laporan dugaan mal-administrasi dan dugaan tindak pidana korupsi yang dimasukkan ke Kejati Jateng.

Selain persoalan kambing, Ali Rosidin juga menyoroti keberadaan bangunan lumbung desa yang dibangun sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas penyimpanan kebutuhan pangan masyarakat desa itu kini diduga mangkrak dan tidak difungsikan sesuai rencana.

“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset desa,” tukas Ali.

Ali berpendapat, mangkraknya lumbung desa menjadi indikasi adanya ketidaktertiban dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan internal desa.

Lebih jauh, Ali mengungkapkan dugaan temuan lain yang juga dimasukkan dalam laporan adalah dugaan ketidaksesuaian waktu pelaksanaan kegiatan. Ia menyebut ada kegiatan tahun anggaran 2022-2025

“Kami menemukan dugaan proyek tahun 2023-2024, ditemukan banyak proyek yang retak-retak dan ada dugaan pengurangan spek quality,” tegasnya.

Jika benar demikian, ujarnya, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan tertib administrasi keuangan negara sesuai aturan pengelolaan keuangan desa.

Dasar Hukum

Laporan yang disampaikan Ali Rosidin turut menyebut dasar hukum pengajuan, antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 108
PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ali menegaskan bahwa langkah tersebut ia lakukan bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.

“Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa, ” tegasnya.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan tokoh masyarakat tersebut. Namun, penerbitan tanda terima menjadi bukti bahwa laporan telah diterima dan akan masuk dalam proses telaah awal. (*)

Aksi Damai Hakordia 2025, Dekan FH Unnes: Korupsi Adalah Bencana Alam Peradaban

Lingkar.co – Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar aksi damai dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 pada Selasa (9/12/2025) di halaman kampus setempat.

Mengusung tema ‘Suara Hukum Melawan Korupsi: Membangun Integritas dari Kampus’, kegiatan ini diikuti oleh sivitas akademika, para dosen, serta ratusan mahasiswa sebagai bentuk komitmen bersama memberantas korupsi.

Dekan FH Unnes, Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH, dalam orasinya menyebut korupsi sebagai bencana alam peradaban yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

“Korupsi bukan hanya masalah moral atau etika. Korupsi adalah bencana alam peradaban yang merusak fondasi ekonomi dan sosial bangsa secara sistemik,” tegasnya.

Ia menegaskan, dampak korupsi dapat diibaratkan sebagai ‘tsunami senyap’ yang menghancurkan investasi, merampas hak masyarakat, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Pada momentum HAKORDIA tahun ini, FH UNNES membacakan tiga poin pernyataan sikap, yakni:

  1. Mengutuk keras seluruh tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  2. Mengajak seluruh elemen bangsa terlibat aktif dalam kampanye antikorupsi dari hulu ke hilir.
  3. Mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku korupsi.

“Ini merupakan bentuk dukungan nyata kami dalam gerakan nasional pemberantasan korupsi,” ujar Prof. Ali.

Dalam sesi orasi ilmiah, perwakilan mahasiswa FH UNNES menekankan bahwa korupsi bekerja layaknya ‘pajak ilegal’ yang membebankan biaya besar kepada masyarakat melalui pemborosan anggaran dan inefisiensi proyek.

Kondisi ini berdampak pada melemahnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya Indeks Persepsi Korupsi, serta menurunnya minat investor karena ketidakpastian hukum.

Perwakilan mahasiswa juga menyatakan bahwa perjuangan antikorupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum.

“Kampus adalah laboratorium integritas. Melawan korupsi adalah tanggung jawab kami sebagai generasi penerus bangsa,” katanya.

Agen Perubahan

Pada kesempatan itu, Prof. Ali Masyhar juga menegaskan kembali peran mahasiswa sebagai agen perubahan karena memiliki ilmu dan idealisme.

“Hari Anti Korupsi Sedunia adalah momentum untuk meneguhkan integritas. Mahasiswa harus menjadi pionir perubahan, memastikan ilmu pengetahuan berjalan seiring dengan moralitas,” ujarnya.

Mahasiswa juga didorong menjadi ‘insinyur moral’ dengan mempromosikan pencegahan korupsi melalui digitalisasi, transparansi anggaran, dan penolakan praktik politik uang di lingkungan kampus maupun kontestasi politik nasional/daerah.

Ali juga mengingatkan, peringatan HAKORDIA 2025 merupakan bukti nyata komitmen akademisi dalam membangun peradaban bebas korupsi. Maka dari itu, ia meminta agar mahasiswa menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi.

“Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi, baik di tingkat nasional maupun global,” ucap Prof. Ali.

Ia juga meminta agar mahasiswa ikut menyerukan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi korupsi, “Perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan lintas batas. Mahasiswa Indonesia harus berani bersuara dan beraksi di kancah global demi masa depan yang bersih dan adil,” tuturnya.

Aksi HAKORDIA 2025 di FH UNNES diharapkan menjadi tonggak penguatan integritas akademik dan langkah konkret menuju Indonesia yang lebih bersih dari praktik korupsi. (*)

Penulis: Husni Muso

Fraksi PPP Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mini Zoo dan Bank Purworejo

Lingkar.co – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Purworejo menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi Mini Zoo dan Bank Purworejo yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Fraksi PPP menilai persoalan ini harus ditangani secara serius, transparan, dan dijadikan pembelajaran penting dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP, KH Akhmat Tawabi S.Sos.I, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2026, Kamis (18/9/2025).

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi Mini Zoo dan Bank Purworejo tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Kami mendorong kepada yudikatif agar kasus ini ditangani secara serius, akuntable dan transparan,” tegas Tawabi di hadapan forum paripurna.

Menurutnya, kerugian negara yang ditimbulkan dari dua kasus tersebut mencapai miliaran rupiah. Dana itu sejatinya merupakan uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Purworejo.

“Itu uang rakyat. Harusnya bisa dialokasikan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat, misalnya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur ekonomi, atau mendukung sektor pertanian yang menjadi penopang hidup mayoritas warga Purworejo. Bukannya justru hilang akibat proses perencanaan dan penganggaran yang asal-asalan,” lanjutnya.

Fraksi PPP mengingatkan, pengalaman pahit ini harus dijadikan pelajaran berharga bagi pemerintah daerah, khususnya dalam proses perencanaan dan pengelolaan APBD 2026. Dengan demikian, tata kelola keuangan daerah harus semakin hati-hati, transparan, dan mengedepankan akuntabilitas.

“Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Ke depan, setiap rupiah dari APBD harus benar-benar dikelola secara bijaksana, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Tawabi. (*)

Penulis: Lukman Hakim

KPK Dampingi Agustina, Wali kota Semarang Gerak Cepat Lakukan Pembenahan Internal Pemkot Semarang

Lingkar.co – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan transparan. Menyusul adanya penindakan hukum atas kasus korupsi yang melibatkan mantan wali kota Semarang yang proses hukumnya sedang berlangsung, Agustina, Wali Kota Semarang gerak cepat melakukan langkah serius dalam pembenahan internal jajaran Pemerintah Kota Semarang dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendamping dalam proses reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan dan komitmen Agustina Wilujeng Pramestuti, Wali Kota Semarang beserta jajarannya untuk menempatkan integritas sebagai prinsip yang dipegang teguh oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Semarang.

“Kita tidak memungkiri adanya peningkatan perhatian publik atas kasus yang terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Atas kasus tersebut, tentu berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemkot Semarang,” ujar Agustina.

Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Semarang tidak ingin berhenti hanya pada persoalan penegakan hukum, namun juga mendorong perubahan kultur birokrasi secara menyeluruh.

“Kami sadar bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam membangun kota. Oleh karena itu, kami membuka ruang kolaborasi bersama KPK dalam upaya perbaikan sistem, pembenahan prosedur, hingga penguatan pengawasan internal,” lanjut Agustina usai mengikuti Rakor bersama KPK RI di balaikota Semarang, Jumat (18/7/2025).

Dalam kegiatan pendampingan ini, KPK akan berperan sebagai mitra strategis yang mendampingi Pemkot Semarang dalam menyusun strategi pencegahan korupsi, termasuk perbaikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta manajemen sumber daya manusia. Upaya ini juga akan didukung oleh Inspektorat Daerah, BPKP, dan Ombudsman.

“Pendampingan dari KPK bukanlah bentuk intervensi, melainkan kemitraan untuk menciptakan birokrasi yang berintegritas dan melayani. Kami ingin Kota Semarang menjadi contoh kota yang tangguh menghadapi tantangan sekaligus bersih dari praktik-praktik menyimpang,” tambah Agustina.

Wali Kota juga mengajak seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk menjadikan momentum ini sebagai refleksi dan titik balik dalam memperkuat nilai-nilai integritas, pelayanan prima, serta loyalitas kepada masyarakat.

Dengan pendekatan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Pemkot Semarang berharap ke depan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan kembali meraih kepercayaan masyarakat secara luas. (Adv)

Lebih Dari 60 Persen Kasus Korupsi Bermula Dari Konflik Kepentingan

Lingkar.co – Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan. Kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani, konflik kepentingan akan melemahkan netralitas, menciptakan keputusan yang bias, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publi

Dalam siaran persnya Sabtu (7/6/2025), Rjni merinci, survei dari Transparency International menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Hanya delapan negara OECD yang memiliki sistem verifikasi CoI yang aktif. Namun hanya sedikit negara, termasuk Indonesia, yang telah memiliki sistem verifikasi dan pelaporan yang memadai.

Lebih lanjut Rini menuturkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah digital didorong tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas pembangunan.

“Melalui sistem yang transparan dan terintegrasi, mulai dari pengelolaan data, pengadaan, perizinan, hingga pelayanan publik, kita membangun tata kelola yang meminimalkan ruang intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan lintas program nasional,” kata Rini dalam Workshop Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik 10Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik di Jakarta.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai langkah strategis dalam pencegahan konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) di sektor pemerintahan. Kebijakan ini hanya akan efektif jika seluruh ASN mengambil peran aktif dalam implementasinya.

“Peran ASN sebagai agen perubahan harus menjadi contoh kepatuhan etika, mendorong edukasi CoI di unit kerja, dan berani melapor jika melihat potensi benturan kepentingan. Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan-pilihan yang kita buat setiap hari. Maka, pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tapi soal membentuk karakter birokrasi yang berani berlaku adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi.

Banyak titik rawan konflik kepentingan yang harus diawasi, mulai dari pengadaan, perizinan, hingga promosi jabatan. Kajian dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), UNODC, Transparency International, dan European Commission menunjukkan bahwa ketika tidak ditangani, konflik kepentingan akan melemahkan netralitas, menciptakan keputusan yang bias, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bahkan ketika tidak melanggar hukum, konflik kepentingan merusak integritas proses kebijakan dan pelayanan publik.

Dijelaskan bahwa konflik kepentingan adalah pintu masuk yang paling umum menuju korupsi. Konflik kepentingan tumbuh dari karakter dan pilihan-pilihan yang kita buat setiap hari. Maka, pencegahan konflik kepentingan bukan hanya soal aturan, tapi soal membentuk karakter birokrasi yang berani berlaku adil, bahkan saat tidak ada yang mengawasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan tersebut kemudian menjelaskan bagaimana upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dijalankan untuk menekan potensi CoI. “Trisula pemberantasan korupsi KPK terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ungkapnya.

Pendidikan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Sementara, pencegahan fokus pada upaya mencegah terjadinya korupsi, dan penindakan dilakukan terhadap pelaku korupsi yang terbukti bersalah.

Budiyanto menyontohkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 sebagai salah satu upaya pencegahan CoI yang sangat penting untuk dipedomani oleh para ASN. “Apabila tidak mempelajarinya, maka kepentingan-kepentingan tertentu akan terabaikan dan bisa menimbulkan korupsi,” imbuhnya.

Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 juga telah mencantumkan berbagai mekanisme pencegahan CoI termasuk identifikasi risiko, masa tunggu jabatan, hingga evaluasi dan sanksi. Peraturan ini dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam membangun sistem pengelolaan CoI yang terukur dan berkelanjutan. (*)