Arsip Tag: tetapkan

Pemkab Pati Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Lingkar.co – Pemerintah Daerah (Pemda) Pati menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan. Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan bahwa penetapan status ini dilakukan selama 14 hari.

Ia pun berharap bencana kekeringan yang melanda sebagian wilayah Kabupaten Pati ini dapat segera membaik.

”Masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari kedepan. Semoga ini nanti berdampak baik,” jelasnya, Kamis (26/9/2024).

Apabila setelah 14 hari bencana kekeringan belum mereda, maka pihaknya akan memperpanjang status darurat ini sampai musim hujan datang.

“Bila nanti harus diperpanjang kami perpanjangan. Tapi kalau sudah hujan kita segera hentikan,” ungkapnya.

Penetapan status tanggap darurat kekeringan ini dilakukan, katanya, lantaran jumlah desa dan warga yang terdampak kekeringan semakin meluas.

”Melihat perkembangan situasi yang ada mulai dari perairan untuk rumah tangga, pertanian dan dampak kebakaran. Itu cukup mengganggu karena laporan setiap pekan ada. dua hari sekali bahkan sehari beberapa ada kejadian kebakaran,” kata dia.

Ia menyebutkan berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati sebanyak 156.850 jiwa warga dari 47.098 keluarga mengalami kekeringan hingga krisis mendapatkan air bersih. Warga yang terdampak itu berada di 71 desa yang tersebar di 9 kecamatan.

“Kecamatan yang mengalami krisis air bersih tersebut yakni, Kecamatan Sukolilo, Kayen, Gabus, Jakenan, Jaken, Winong, Tambakromo, Batangan dan Pucakwangi,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk menanggulangi krisis air bersih tersebut. Di antaranya, sejumlah dinas diminta ikut berperan agar kekeringan tidak semakin meluas.

”Kita juga bahas beberapa program. Bagaimana memenuhi sumur-sumur, sumber air bersih dan pola tanam yang baik agar tidak merugikan karena gagal panen. Kita coba bagaimana pemenuhan air bersih, mengatasi dampak kebakaran dengan agar bisa berumah tinggal kembali,” tutup dia. (*)

Penulis: Miftahus Salam

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Kontestan Pilwalkot Semarang

Lingkar.co – KPU Kota Semarang telah resmi mengumumkan nomor urut bagi dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang peserta Pilwalkot Semarang pada Rapat Pleno Terbuka, Senin (23/9/2024).

Dari hasil pleno pengundian tersebut pasangan calon Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin (Agustina-Iswar) memperoleh nomor urut 1, sementara pasangan AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yoyok-Joss) mendapatkan nomor urut 2.

Pengundian dilakukan dengan menggunakan bola bernomor sebagai bagian dari proses resmi yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa seluruh proses pengundian dan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilu 2024 berjalan sesuai rencana tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah, pengundian nomor urut berjalan lancar,” ungkapnya di sela-sela kegiatan rapat pleno pengundian nomor urut yang berlangsung di kantor KPU Kota Semarang

Ia melanjutkan, metode pengundian dengan bola bernomor telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga transparansi dalam proses tersebut terjamin di hadapan publik.

“Aturan KPU jelas, prosedur pengundian dilakukan menggunakan nomor yang telah ditentukan, yakni dari 1 hingga 14. Pasangan yang memperoleh nomor kecil memiliki hak untuk mengambil undian lebih dulu,” terangnya.

Meskipun demikian, rapat pleno sempat terganggu beberapa kali akibat gangguan dari pendukung salah satu pasangan calon.

Beberapa pendukung yang mengenakan kaos bertuliskan Yoyok Sukawi-Joko Santoso beberapa kali membunyikan musik selama proses berlangsung, yang memaksa tim keamanan gabungan Bawaslu, TNI dan Kepolisian memberikan teguran berulang kali.

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

KPU Pati Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Senin (23/9/2024).

Hasilnya, paslon nomor urut 1 Sudewo-Risma Ardhi Chandra, paslon nomor urut 2 Wahyu Indriyanto-Suharyono, dan paslon nomor urut 3 Budiyono-Novi Eko Yulianto.

“Didapatkan hasil bahwa nomor urut 1 pasangan Pak Sudewo dan Pak Chandra. Untuk nomor urut 2 itu pasangan Pak Wahyu dan Pak Suharyono. Untuk nomor urut 3 pasangan Pak Budiono dan Pak Novi,” kata Ketua KPU Pati Supriyanto usai acara, Senin (23/9/2024).

Ia mengatakan setelah penetapan nomor urut ini akan dilanjutkan masa kampanye, dimulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

“Masa kampanye itu kan masa sensitif, itu kita akan kerjasama dengan Bawaslu untuk koordinasi masalah apasaja di lapangan,” ujarnya.

“Tapi di KPU sebagai pelaksana teknis, untuk kampanye kita hanya mengatur regulasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, katanya, pihaknya saat ini sedang menyiapkan kedatangan logistik untuk Pilkada 2024.

“Tanggalnya (kedatangan)belum kita pastikan, tapi akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, pasangan Sudewo-Chandra diusung Partai Gerindra, PKB dan Partai NasDem, dan didukung Partai Golkar, PSI, PKN dan Partai Gelora.

Sementara, pasangan Wahyu-Suharyono diusung oleh PDIP, Partai Demokrat dan PKS.

Kemudian, pasangan Budiyono-Novi diusung PPP dan PAN. (*)

Penulis: Miftahus Salam

KPU Kendal Tetapkan Nomor Urut Pilwabup, Basuki-Nashri Dapat Bontot

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Bupati, Senin (23/9/2024) di Kantor KPU kendal, Jawa Tengah.

Dalam pengambilan nompor urut tersebut, Paslon Dyah Kartika Permanasarai dan Benny Karnadi Tika-Benny)yang diusung oleh PDI perjuangan dan PKB mendapatkan nomor urut 1.

Paslon Mirna Annisa dan Urike Hidayah (Mirna-Ricky) yang disusung oleh Gerindra, Golkar, PKS, PPP, Perindo, NAsdem, Partai Buruh, PSI, dan Partai Garuda mendapat nomor urut 2.

Sedangkan paslon Windu Suko Basuki dan Nashri (Basuki-Nashri) yang diusung oleh PAN, dan Demokrat memperoleh nomor urut 3.

Setelah masih-masing paslon mendapatkan nomor urut, mereka mengaku bahwa semua sudah sesuai dengan harapan mereka.

Pasangan Tika-Benny mengucapkan syukur atas perolehan nomor urut 1. Karena menurutnya, nomor tersebut akan jadi pertanda menjadi nomor 1 di Pilkada Kendal 2024.

“Mari kita rapatkan barisan untuk menjaga supaya pilkada berjalan nlancar, kondusif, aman dan lancar. Jangan sampai kita saling bergesekan antar pendukung paslon. Insya Allah nomor urut 1 yang sudah kita gunakan sejak awal, yaitu satu hati menuju kemenangan,” katanya.

Paslon Mirna-Ricky juga mengucap syukur telah mendapatkan nomor urut 2. Ia mengaku tidak perlu banyak komentar karena sudah pernah menjabat sebagai Bupati Kendal masa jabatan 2016-2021.

Mirna juga mengaku bahwa nomor urut 2 adalah nomor impiannya, sebab Presiden terpilih Prabowo-Gibran juga mendapat nomor urut 2 dan menang.

“Terima kasih kepada KPU Kendal dan jajaran kemanan yang telah menyelenggarakan acara hingga berjalan dengan baik. Jangan lupa besok pilih dan coblos Paslon Mriki MAwon. Satu dibuka, dua dicoblos, tiga ditutup,” kata mirna.

“Dulu saya waktu nyalon bupati tahun 2015 juga mendpat nomor urut 2 dan saya menang, katanya.

Sedangkan paslon Basuki-Nashri mengatakan nomor urut 3 juga sudah sesuai dengan tiga program mereka yang sudah disiapkan, yaitu Rp500 juta-Rp1 miliar per tahun untuk satu desa, Rp5 juta per tahun untuk satu RT, dan Rp10 juta per tahun untuk posyandu.

“Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan penuh suka cita dan damai. Ayo datangi TPS dan pilih pasangan nomor urut 3, BasNas (Basuki-Nashri). BasNas Maju, Menang, Manfaat untuk Kendal yang bermartabat,” ucapnya. (*)

Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha

Hindari Konflik, Bawaslu Blora Ingatkan KPU Segera Tetapkan Lokasi Kampanye

Lingkar.co – Tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024 akan dimulai pada 25 September. Namun hingga dua pekan jelang dimulainya kampanye, KPU Blora belum menetapkan lokasi kampanye. Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim, mengingatkan KPU Kabupaten Blora untuk segera menetapkan lokasi kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.

“Kampanye tinggal 2 (dua) pekan lagi, penyusunan aturan pemasangan alat peraga kampanye harus memberikan prinsip keadilan dan memudahkan semua pihak peserta pemilihan, termasuk dalam pemasangan alat peraga kampanye”, jelasnya, Jumat (13/9) di Kantor KPU Blora saat pengawasan penerimaan berita acara perbaikan dokumen pencalonan pemilihan 2024.

Harapannya dengan segera ditetapkan akan cukup waktu untuk sosialisasi, sehingga tidak terbuka ruang konflik.

“Dibutuhkan sosialisasi aturan, jangan sampai nanti banyak ruang konflik dan debat dalam pengaplikasiannya”, tandasnya.

Sementara Lulus Mariyonan, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora menekankan mekanisme cuti bagi pejabat negara.

“Sebelum ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, penting juga keterpenuhan cuti pejabat negara. Untuk petahana harus cuti di masa kampanye, ini harus terpenuhi”, jelasnya.

Selain itu terhadap isu netralitas, pihaknya juga mengimbau pasangan calon untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye.

“Ada pejabat negara, pejabat daerah, kepala desa, perangkat desa serta pihak lain yang harus netral, ini untuk tidak melibatkan diri dan terlibat dalam kampanye”, pungkasnya.

Diketahui dalam tahapan kampanye pemilihan 2024 ini dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon, dan berakhir di masa tenang, 3 (tiga) sebelum pemungutan suara. (hms)

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 11 Maret, Berikut Penjelasannya

Lingkar.co – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Senin, 11 Maret 2024. Hal ini berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

“Di wilayah Indonesia tanggal 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada hari Senin Pahing, 11 Maret 2024 M,” demikian bunyi surat Majelis Tarhih dan Tajdid PP Muhammadiyah seperti yang ditulis Antara, Rabu (17/1/2024).

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.

PP Muhammadiyah memandang pada hari Ahad, 29 Syakban 1445 H, bertepatan dengan 10 Maret 2024, ijtimak menjelang Ramadhan 1445 H terjadi pada pukul 16:07:42 WIB.

Tinggi bulan pada saat matahari terbenam di Yogyakarta (¢ = -07° 48′ LS dan l= 110° 21′ BT ) = +00° 56′ 28” (hilal sudah wujud).

Pada saat matahari terbenam, ahad, 10 Maret 2024, di wilayah Indonesia bulan berada di atas ufuk (hilal sudah wujud) kecuali di wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Selain menentukan 1 Ramadhan 1445 H, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan 1 Syawal 1445 H dan 1 Zulhijah 1445 H.

Untuk 1 Syawal 1445 H/Idul Fitri 2024, pada hari Senin, 29 Ramadhan 1445 H, yang bertepatan dengan 8 April 2024, ijtimak jelang Syawal 1445 H terjadi pada hari Selasa, 30 Ramadhan 1445 H, bertepatan dengan 9 April 2024, pukul 01:23:10 WIB.

Tinggi bulan saat matahari tenggelam tanggal 9 April 2024 di Yogyakarta (¢=-07° 48′ LS dan l = 110° 21′ BT ) = +06° 08′ 28″ (hilal sudah wujud), dan di wilayah Indonesia pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk.

“Di wilayah Indonesia, tanggal 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu Pahing, 10 April 2024 Masehi,” tulis surat tersebut.

Sementara 1 Zulhijah 1445 Hijriah jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024, Hari Arafah (9 Zulhijjah) pada Minggu, 16 Juni 2024, dan Idul Adha pada Senin, 17 Juni 2024. (*)

KPU Tetapkan Waktu Pemungutan Suara di Luar Negeri, Berikut Daftarnya

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah tetapkan waktu pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu.

“Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023,” tulis surat keputusan KPU.

Berikut daftar waktu pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:

Senin, 5 Februari 2024

1. Hanoi

2. Ho Chi Minh City

Selasa, 6 Februari 2024

3. Panama City

Kamis, 8 Februari 2024

4. Tehran

Jumat, 9 Februari 2024

5. Amman

6. Kepulauan Seychelles

7. Baghdad

8. Dhaka

9. Doha

10. Khartoum

11. Kuwait City

12. Manama

13. Muscat

14. Riyadh

15. Sana’a

Sabtu, 10 Februari 2024

16. Abu Dhabi

17. Abuja

18. Alger

19. Berlin

20. Bern

21. Bogota

22. Brasilia-DF

23. Bratislava

24. Brussel

25. Budapest

26. Buenos Aires

27. Canberra

28. Cape Town

29. Caracas

30. Chicago

31. Colombo

32. Dakar

33. Damaskus

34. Darwin

35. Den Haag

36. Dubai

37. Frankfurt

38. Hamburg

39. Havana

40. Helsinki

41. Houston

42. Islamabad

43. Jeddah

44. Kairo

45. Kopenhagen

46. Kiev

47. Lima

48. Lisabon

49. Los Angeles

50. Maputo

51. Marseilles

52. Melbourne

53. Mexico City

54. Moskow

55. Mumbai

56. Nairobi

57. New Delhi

58. New York

59. Oslo

60. Ottawa

61. Paris

62. Perth

63. Phnom Penh

64. Praha

65. Pretoria

66. Quito

67. San Fransisco

68. Sarajevo

69. Seoul

70. Sofia

71. Stockholm

72. Suva

73. Sydney

74. Taskhent

75. Toronto

76. Tripoli

77. Vancouver

78. Vatikan

79. Vientiane

80. Warsawa

81. Washington DC

82. Wellington

83. Wina

84. Windhoek

85. Zagreb

Minggu, 11 Februari 2024

86. Addis Ababa

87. Ankara

88. Athena

89. Baku

90. Bandar Seri Begawan

91. Bangkok

92. Beirut

93. Beograd

94. Bucharest

95. Dar Es Salaam

96. Davao City

97. Dili

98. Harare

99. Istanbul

100. Johor Baru

101. Karachi

102. Kota Kinabalu

103. Kuala Lumpur

104. Kuching

105. London

106. Madrid

107. Manila

108. Noumea

109. Osaka

110. Paramaribo

111. Penang

112. Port Moresby

113. Rabat

114. Roma

115. Santiago

116. Singapura

117. Songkhla

118. Tawau

119. Tokyo

120. Tunis

121. Yangon

Selasa, 13 Februari 2024

122. Hong Kong

Rabu, 14 Februari 2024

123. Madagaskar

124. Astana

125. Beijing

126. Guangzhou

127. Shanghai

128. Taipei

129. Vanimo

Penulis: Miftahus Salam

Kejari Grobogan Tetapkan Kades Gubug Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Perangkat Desa

Lingkar.co – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Grobogan, menetapkan Kades Gubug sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian perangkat Desa di Kecamatan Gubug tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, melalui siaran persnya dengan Nomor : PR-41/ M.3.41 /PERS /09/2023, pada Jumat (22/09/2023).

Dalam surat siaran persnya tersebut, tertulis Frengki menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor : Print-914/M.3.41/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial HS yang berprofesi sebagai Kepala Desa di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Surat Penetapan Tersangka ini dengan Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah terkait Pengisian Perangkat atau jabatan Sekretaris Desa ditahun 2021-2022 dengan nominal hadiah total sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).

“Terhadap tersangka HS disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya.

“Atau pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucapnya kembali.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyidikan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Diketahui bahwa HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug, memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” ungkapnya.

“Yakni, dengan cara HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong,” ungkapnya kembali.

Perlu diketahui, hingga saat ini dalam penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengisian Perangkat Desa di Kecamatan Gubug Tahun 2023, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi. (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat