Arsip Tag: Kebijakan

Resmi, ASN Pemkab Bogor Bisa WFH Tiap Jumat

Lingkar.co – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi.

Menurut Rudy, kebijakan ini merupakan langkah adaptif Pemkab Bogor dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi. Kebijakan diambil sebagai langkah strategis menghadapi dampak krisis global, khususnya di sektor energi.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ASN melaksanakan tugas secara WFH setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai diterapkan pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap berjalan normal di kantor. Menurut Rudy, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama, Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain pengaturan kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran, mulai dari menggunakan peralatan listrik hemat energi dan mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi cahaya matahari melalui penataan ruang kerja, penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK), hingga pengaturan suhu AC minimal 24 derajat Celcius.

Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan menekan konsumsi bahan bakar. Hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan untuk menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau kendaraan kolektif (carpooling).

Sementara untuk hari Rabu menggunakan transportasi publik, tidak menggunakan mobil pribadi atau dinas, dianjurkan menggunakan, sepeda motor, sepeda, dan jalan kaki.

“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik serta siap hadir ke kantor jika ada tugas mendesak. Ia menekankan bahwa disiplin ASN tetap menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk siap hadir jika diperlukan,” tandasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan global dengan langkah konkret yang tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutupnya. (*)

Jateng Jadi Provinsi dengan Persentase Kenaikan UMP Tertinggi, ABJAT Apresiasi Kebijakan Gubernur Meski Ada Catatan

Lingkar.co — Penetapan upah minimum tahun 2026 di Jawa Tengah akhirnya resmi dilakukan setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika.

Pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menandatangani Surat Keputusan penetapan upah yang meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mengambil keputusan yang adil, rasional, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha. Kami ingin memastikan buruh terlindungi, daya beli terjaga, dan iklim investasi tetap sehat,” kata Ahmad Luthfi usai penandatanganan SK.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum keputusan diambil.

“Kami mendengar aspirasi buruh, pengusaha, dan pemerintah kabupaten/kota. Semua kami jadikan bahan pertimbangan agar kebijakan ini benar-benar mencerminkan kondisi riil Jawa Tengah,” tambahnya.

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menilai keterlambatan penetapan bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan karena pemerintah pusat baru menerbitkan dasar hukum pengupahan pada 17 Desember 2025, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dengan terbitnya PP tersebut, gubernur memiliki landasan hukum untuk segera menetapkan upah sebelum batas akhir nasional pada 24 Desember.

Koordinator ABJAT Aulia Hakim, SH menyampaikan apresiasi atas sikap Gubernur Ahmad Luthfi yang dinilai berani mengambil pilihan kebijakan paling progresif dalam koridor aturan yang ada.

“Salah satu poin penting adalah penggunaan nilai alfa maksimal 0,9 sebagaimana diatur dalam PP 49 Tahun 2025. Pilihan ini berdampak langsung pada besarnya kenaikan upah di Jawa Tengah. Ini menunjukkan keberpihakan nyata kepada buruh,” ujar Aulia, Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan keputusan tersebut, rata-rata kenaikan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai 7,28 persen, tertinggi dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa. Angka ini melampaui DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DI Yogyakarta.

Meski secara nominal upah di Jawa Tengah masih berada di bawah DKI Jakarta, ABJAT menilai kebijakan ini sebagai “landasan pacu” untuk mempersempit ketimpangan upah antarprovinsi.

“Walaupun nominalnya belum setinggi provinsi lain, arah kebijakannya sudah benar. Ini langkah penting untuk menjaga daya beli buruh, mengurangi ketimpangan, dan memastikan pembangunan ekonomi tidak meninggalkan kelompok pekerja,” lanjut Aulia.

Di tingkat daerah, Kota Semarang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi tahun 2026, yakni sekitar Rp3,7 juta, dengan kenaikan sekitar tujuh persen. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,32 juta, dengan persentase kenaikan yang relatif seimbang.

ABJAT menilai pola kenaikan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara wilayah industri besar dan daerah dengan struktur ekonomi yang lebih lemah.

“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi sinyal politik dan moral bahwa pemerintah hadir di tengah kesulitan buruh. Di tengah kenaikan biaya hidup, kebijakan ini memberi harapan dan perlindungan yang nyata,” pungkasnya. (*)

Penulis: Husni Muso

Terbitkan PMK, Menkeu Sri Mulyani Atur Kebijakan PPN Pembelian Pulsa, Kartu Perdana, Voucher hingga Token Listrik

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penyerahan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Aturan baru tersebut, mengatur tentang kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian pulsa, kartu perdana, voucer, hingga token listrik.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum. Selain itu, penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, voucer, dan token listrik.

“PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan selama ini. Sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer,” ungkap Yustinus kepada awak media Senin (1/2).

Yustinus melanjutkan, pada PPN Pulsa dan Kartu Perdana, sebelumnya PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat I), distributor besar (tingkat III), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer.

“Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN, sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan,”imbuhnya.

Dengan aturan ini, ia menyebut, akan ada penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Dengan kebijakan ini, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,”bebernya.

Hal lainnya, terkait voucher, sebelumnya jasa penjualan atau pemasaran voucer terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa voucer terutang PPN.

“Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. Bukan atas nilai voucer karena voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN,”paparnya.

Sementara itu, terkait token listrik, sebelumnya pada penjualan terutang PPN. Namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

“Nantinya, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya,” tutupnya. (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

Lanjutkan PPKM, Apa Saja Kebijakan Baru yang Ditetapkan oleh Hendi di Semarang ?

SEMARANG, Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) hingga 8 Februari, sesuai instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2021. Meskipun demikian, Walikota Semarang Hendrar Prihardi mengambil kebijakan pelonggaran.

“Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktifitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00  WIB,” terang Hendi sapaan akrabnya saat rapat evaluasi bersama Forkopimda Kota Semarang, Minggu (24/01).

Kemudian untuk PKL, cafe, restoran, serta tempat usaha lainnya, lanjut Hendi, kedepan sudah boleh beraktifitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, terdapat perubahan penutupan jalan yang akan dinormalkan kembali.

“Termasuk point pengalihan jalur dengan penutupan jalan, akan ada tiga ruas jalan yang dinormalkan kembali, termasuk dua ruas yang sebelumnya dialihkan 24 jam,” lanjutnya.

Adapun dua ruas jalan yang kembali dinormalkan yaitu Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper, yang mana sebelumnya tutup selama 24 jam selama dua minggu pelaksanaan PPKM Jawa-Bali. Untuk mewujudkan Kota Semarang untuk leboh baik lagi, Hendi meminta dukungan kepada seluruh masyarakat untuk saling bekerjasama meningkatkan kesadaran protokol kesehatan.

“Kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih menjadi kunci utama menekan angka kasus Covid-19. Harus ada komitmen yang kuat di masyarakat, kesadaran masyarakat harus tumbuh semakin tinggi semakin hari,” tegasnya.

Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 telah terlaksana 6.222 atau 104,80 persen. Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes telah tervaksinasi. (ris/dim/aji)

Batalkan Berbagai Kebijakan Trump, Biden Siap Atasi Beragam Krisis AS

AMERIKA SERIKAT, Lingkar.coPresiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden segera menandatangani 15 langkah eksekutif setelah dia dilantik sebagai presiden AS yang baru pada Rabu (20/1).

Biden langsung membatalkan berbagai kebijakan yang diberlakukan dalam pemerintahan Donald Trump. Berbagai langkah itu terkait dalam penanganan pandemi corona dan perubahan iklim.

”Untuk mengatasi berbagai krisis seperti pandemi, ekonomi, perubahan iklim, dan ketidakadilan rasial, Biden akan menandatangani perintah eksekutif dan memorandum di Ruang Oval pada sore hari, dan meminta berbagai lembaga mengambil langkah di dua bidang tambahan,” papar Sekretaris Pers yang baru menjabat Jen Psaki.

Berbagai tindakan tersebut termasuk keharusan memakai masker di semua properti federal dan untuk karyawan federal, serta perintah mendirikan kantor baru Gedung Putih yang mengoordinasikan berbagai tindakan mengatasi virus corona.

Biden juga akan memulai proses memasukkan kembali AS dalam kesepakatan iklim Paris. Dia lantas mengeluarkan perintah menyeluruh untuk menangani perubahan iklim, termasuk mencabut izin presiden yang diberikan untuk jaringan pipa minyak Keystone XL yang kontroversial.

Di antara serangkaian perintah yang membahas imigrasi, Biden mencabut deklarasi darurat Trump yang membantu mendanai pembangunan tembok perbatasan dan mengakhiri larangan perjalanan di beberapa negara mayoritas Muslim.

Psaki menjelaskan, Rencana Hari Pertama hanyalah awal dari serangkaian tindakan eksekutif yang akan diambil Biden segera setelah menjabat. “Dalam beberapa hari dan pekan mendatang kami akan mengumumkan berbagai tindakan eksekutif tambahan untuk menghadapi beragam tantangan ini dan memenuhi janji Presiden terpilih kepada rakyat Amerika,” tutur Psaki.

Tindakan lebih lanjut akan mencakup pencabutan larangan dinas militer oleh transgender Amerika, dan mencabut kebijakan yang memblokir pendanaan AS untuk program di luar negeri yang terkait aborsi. (ara/one/aji)

Kemendikbud Sebut Pemda Berwenang Penuh Ambil Kebijakan PTM

JAKARTA, Lingkar.co – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im menegaskan, pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2021 hanya bisa atas seizin pemerintah daerah dan Kementerian Agama di daerahnya masing-masing.

“Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” katanya.

Menurut Ainun, pemberian izin PTM bisa dilakukan serentak dalam satu wilayah provinsi atau kabupaten dan kota. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pula pemberian izin dilakukan bertahap per wilayah kecamatan, desa atau, kelurahan.

Hal tersebut, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, Ainun memaparkan, terdapat beberapa poin utama berkaitan pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi.

Pertama, berkaitan dengan keputusan membuka sekolah yang memang harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah melainkan juga pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

“PTM [Pembelajaran Tatap Muka] sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” bebernya.

Ia menambahkan, berkaitan dengan kewajiban sekolah untuk memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

“Misalnya terkait, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Ainun menyebut, terdapat dua prinsip dasar dalam memutuskan kebijakan terkait pendidikan selama masa pandemi Covid-19. Pertama yakni memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua adalah memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” imbuhnya. (ara/aji)

Baca Juga:
Vaksinasi Lansia di Tiga Kecamatan Masih Rendah