Arsip Tag: WFH ASN

Pemkot Bandung Awasi WFH ASN dengan Presensi Digital Berbasis Lokasi

Lingkar.co – Pemerintah Kota Bandung terus mengawasi pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan optimal, disiplin dan akuntabel.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka penghematan energi di lingkungan Pemkot Bandung.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelaksanaan WFH menunjukkan hasil yang positif. ASN dinilai mampu beradaptasi dengan baik, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik.

Sebanyak 1.354 ASN tercatat menjalankan skema kerja WFH. Dalam pelaksanaannya, setiap ASN diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, pagi, siang dan sore melalui aplikasi Gercep Asik Mobile dengan sistem berbasis lokasi (geo-location). Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan kedisiplinan serta transparansi kehadiran pegawai.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menyampaikan bahwa secara umum ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan sistem ini, mengingat mekanisme presensi digital telah digunakan sebelumnya pada skema kerja WFO maupun WFA.

“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujar Evi, Senin (13/4/2026).

Dalam aspek pengawasan, BKPSDM memanfaatkan dashboard monitoring presensi yang terintegrasi dengan sistem geo-location. Teknologi ini diklaim mampu mendeteksi potensi kecurangan atau manipulasi data lokasi kehadiran.

Dari hasil evaluasi, terdapat 137 ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja. Terhadap hal ini, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan penegakan aturan, termasuk pemberlakuan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun. Dengan sistem monitoring berbasis teknologi, kami pastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas,” ujar Farhan.

“WFH ini juga menjadi momentum untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi, sekaligus membangun budaya kerja yang berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat dan bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi kinerja ASN maupun dampaknya terhadap efisiensi energi.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi standar pelayanan publik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi energi sekaligus memperkuat budaya kerja yang adaptif, disiplin dan berbasis kinerja.

Ke depan, Pemkot Bandung akan terus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi ASN maupun masyarakat. (*)

Pemkab Kendal Mulai Terapkan WFO dan WFH

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Kendal mulai menerapkan kombinasi kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai April 2026 ini.

Pelaksanaan WFH sendiri dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku atau ditiadakan apabila dalam minggu yang sama terdapat hari libur atau cuti bersama.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8/626/2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan, meski kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat, namun tidak semua ASN dapat mengikuti pola kerja tersebut.

“Dalam surat edaran disebutkan sejumlah jabatan yang dikecualikan, di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (eselon III), serta Camat dan Lurah,” terang Agus saat dikonfirmasi, Sabtu 4 April 2026.

Selain itu, ASN yang bertugas pada fasilitas pelayanan kesehatan juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Seperti tenaga di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Soewondo, UPTD Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta instalasi pembekalan farmasi atau griya sehat.

“WFH ini juga tidak berlaku pada unit layanan dan operasional pendukung pada Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), satuan pendidikan, dan unit kerja atau unit layanan lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat,” paparnya.

Untuk menjamin kepatuhan terhadap jam kerja pada saat WFH, pegawai ASN diwajibkan melakukan presensi secara elektronik pada jam masuk yaitu pukul 06.00 – 07.00 WIB dan jam pulang pada pukul 10.30 – 11.30 WIB melalui aplikasi time stamp, camera atau geotagging serta melaporkan di perangkat daerah masing-masing.

“Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila diperlukan,” imbuh Pj Sekda.

Ia menegaskan pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja dengan menjaga disiplin, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama pelaksanaan WFH, ASN wajib melaporkan bukti atau output kinerjanya kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsungnya secara tertulis disertai bukti hasil kerja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yoedhi W

Tekanan Kebijakan Fiskal, Pemkab Kendal Lakukan Sejumlah Langkah Efisiensi

Lingkar.co – Akibat tekanan kebijakan fiskal, Pemerintah Kabupaten Kendal tidak hanya menerapkan kebijakan Work From Home (WFH), tetapi juga melakukan langkah efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah.

Kebijakan ini difokuskan pada pengurangan biaya operasional, mulai dari penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, telepon, hingga fasilitas kantor lainnya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar lebih efisien dan adaptif.

Menurutnya, penggunaan listrik di ruang kerja kini diatur lebih ketat, yakni hanya dinyalakan pada pukul 06.30 hingga 15.30 WIB sesuai kebutuhan riil. Sementara untuk area luar ruangan atau ruang terbuka, penggunaan listrik dibatasi pada pukul 17.30 hingga 05.30 WIB.

“Selain itu, Pemkab Kendal juga menerapkan sejumlah kebijakan teknis, di antaranya pengaturan suhu pendingin ruangan (AC) pada kisaran 24–26 derajat Celsius sesuai kebutuhan. Perangkat listrik seperti lampu dan AC yang tidak digunakan selama dua jam atau lebih diwajibkan untuk dimatikan,” terang Agus, Senin 6 April 2026.

Penggunaan air bersih juga dikontrol secara ketat sesuai kebutuhan di lapangan. Bahkan, pemerintah daerah mulai mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), seperti penggunaan panel surya di lingkungan perkantoran.

“Apabila terdapat kebutuhan penggunaan energi di luar ketentuan yang telah ditetapkan, maka harus dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan perangkat daerah atau pejabat terkait.

Pj Sekda menambahkan, setiap perangkat daerah wajib melakukan pencatatan dan penghitungan penggunaan energi dan penghematan anggaran daerah terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon, dan operasional fasilitas kantor lainnya beserta perbandingannya secara berkala untuk melihat efisiensi yang dilakukan.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran daerah sekaligus membangun budaya kerja yang lebih hemat dan efisien di lingkungan ASN,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yoedhi W

Pemkab Ponorogo: Substansi WFH Tiap Jumat untuk Efisiensi Energi, Pelayanan Publik Tidak Bisa Ditawar, Harus Tetap Jalan Normal

Lingkar.co – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menegaskan, substansi pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat adalah untuk efisiensi energi. Kewajiban yang tidak dapat ditawar adalah pelayanan publik harus tetap berjalan normal.

“WFH bukan berarti libur kerja, akan ada aplikasi khusus untuk memantau aktivitas ASN saat bekerja dari rumah,” katanya, Jum’at (3/4/2026).

Menurut dia, substansi kebijakan WFH untuk efisiensi energi dalam menghadapi konflik global dampak perang di kawasan Timur Tengah. Pun, sejumlah instansi di lingkungan pemerintah daerah tidak memungkinkan menerapkan WFH karena memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. “Para ASN-nya harus tetap WFO (work from office),” terangnya.

Sapto menyebut perangkat daerah yang dikecualikan dari WFH berkaitan dengan urusan kebencanaan; ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas); kebersihan dan persampahan; layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil); layanan kesehatan; pendidikan; serta layanan pendapatan daerah.

“Agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun demikian harus tetap berprinsip untuk menghemat energi. Misalnya, penggunaan BBM (bahan bakar minyak) secara efisien serta penghematan listrik,” urainya.

Sapto menyebut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. SE itu mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah melalui sistem kerja fleksibel, yakni kombinasi antara bekerja dari kantor dan dari rumah yang efektif berlaku mulai 1 April 2026.

“Untuk teknis pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran bupati,” ujar Sapto.

Kalangan ASN mulai menjalani WFH pada Jumat pekan depan. Sebab, Jumat, 3 Maret 2026 ini kebetulan bertepatan dengan hari libur nasional.

Sapto kembali menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal ada perubahan sistem kerja ASN. Tanpa kecuali, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo yang berada di Ponorogo City Center (PCC). (*)

Resmi, ASN Pemkab Bogor Bisa WFH Tiap Jumat

Lingkar.co – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi.

Menurut Rudy, kebijakan ini merupakan langkah adaptif Pemkab Bogor dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi. Kebijakan diambil sebagai langkah strategis menghadapi dampak krisis global, khususnya di sektor energi.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, ASN melaksanakan tugas secara WFH setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai diterapkan pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap berjalan normal di kantor. Menurut Rudy, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama, Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain pengaturan kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran, mulai dari menggunakan peralatan listrik hemat energi dan mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi cahaya matahari melalui penataan ruang kerja, penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK), hingga pengaturan suhu AC minimal 24 derajat Celcius.

Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan menekan konsumsi bahan bakar. Hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan untuk menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau kendaraan kolektif (carpooling).

Sementara untuk hari Rabu menggunakan transportasi publik, tidak menggunakan mobil pribadi atau dinas, dianjurkan menggunakan, sepeda motor, sepeda, dan jalan kaki.

“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik serta siap hadir ke kantor jika ada tugas mendesak. Ia menekankan bahwa disiplin ASN tetap menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.

“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk siap hadir jika diperlukan,” tandasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan global dengan langkah konkret yang tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutupnya. (*)

WFH Seminggu Sekali Disepakati, Pemerintah Tunggu Persetujuan Presiden

Lingkar.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sejumlah menteri dan menteri koordinator telah menyepakati penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Tito, keputusan tersebut merupakan hasil rapat lintas kementerian yang digelar di lingkungan Istana dan kini tinggal menunggu laporan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan secara resmi ke publik.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menko PMK Pratikno, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Seskab Teddy Indra Wijaya. Rapat tersebut membahas langkah antisipasi menghadapi potensi krisis akibat konflik di Timur Tengah.

“Udah rapat kemarin, rapat hampir 3 atau 4 jam. Ya, tapi kita sepakat untuk satu suara berarti yang menyampaikan, ya saya nggak tahu siapa, (rapat) di Istana. Apakah Pak Menko PMK, apakah Menko Ekonomi, ataukah nanti oleh Pak Mensesneg (yang mengumumkan). Jadi, kita hanya memberikan masukan-masukan saja, tapi saya nggak berwenang untuk menyampaikan ke publik,” kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan belum dapat mengungkap hari pelaksanaan WFH yang telah disepakati, karena hasil rapat tersebut masih harus dilaporkan kepada Presiden.

“Saya nggak mau menyebutkan, itu kemarin pun sebenarnya sudah ada hampir mengarah kepada mayoritas setuju di satu hari, yang sama, tapi saya nggak nyampaikan sekali lagi karena itu harus dilaporkan lagi hasil rapat kemarin ke Bapak Presiden,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tito memastikan penerapan WFH satu hari per pekan bukan hal baru dan diyakini tidak akan menimbulkan kendala, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

“Nggak masalah kalau saya. Saya yakin nggak akan masalah, karena ini bukan pengalaman pertama ini. Ini pada waktu jaman COVID itu kan WFH bahkan sempat hanya WFO-nya hanya 25%. Kemendagri itu 25%, WFO jalan juga. Jadi, bukan sesuatu yang baru, kita punya pengalaman,” katanya.

Penulis: Putri Septina