Arsip Tag: Komisi B DPRD Kota Semarang

Joko Widodo Dukung Revitalisasi Semarang Zoo ke Tipe A dengan Penyertaan Modal Rp96 Miliar

Lingkar.co – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo menyatakan anggaran Rp96 Miliar untuk pengembangan Semarang Zoo merupakan hal yang wajar. Sebab, kata dia, selain menjadi lembaga konservasi di lain sisi Semarang Zoo merupakan perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Oleh karena itu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang nomor 3 tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025-2029 telah disahkan.

“Kita memahami Semarang Zoo sebagai perseroda yang menyediakan tempat wisata, hiburan. Sehingga dengan revitalisasi itu harapannya bisa menjadi tempat wisata yang menjadi tujuan wisatawan, khususnya masyarakat, kota Semarang,” Joko saat ditemui seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (29/9/2025) siang.

“Dalam konteks inilah kemudian perda terkait dengan penanaman modal pada tahun 2025 berbicara salah satunya terkait Semarang Zoo yang mana bahwa penyertaan modal ini memang sangat diperlukan untuk penyehatkan perseroda itu sendiri,” imbuhnya.

Menurut dia, kalau bisnis pariwisata dan edukasi tersebut berjalan dengan baik, maka Pemerintah Kota Semarang tentu akan menerima dividen (bagi laba) atas pengelolaan PT Taman Satwa Semarang. Terlebih saat pemerintah pusat menentukan efisiensi anggaran yang berimbas pada berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD)

Meski efisiensi anggaran tidak begitu berpengaruh bagi Pemkot Semarang, lanjutnya, namun pemerintah kota tetap butuh meningy Pendapatan Asli Daerah (PAD), “Nah karena posisinya Semarang Zoo sebagai perseroda, maka kita harus lebih maksimal untuk bisa PAD itu bersumber dari dividen yang salah satunya dari Semarang Zoo,” jelasnya.

Dirinya juga memahami segmentasi atau target pasar industri pariwisata yang ada di perbatasan Semarang-Kendal ini pada umumnya anak sekolah atau komunitas pecinta satwa. Maka dari itu dia menyarankan agar menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah yang ada di Semarang, dan sekitarnya.

Wakil rakyat dari PKS Kota Semarang ini menilai Semarang Zoo punya potensi besar untuk meningkatkan PAD Kota Semarang karena sebagai satu-satunya tempat wisata berbasis edukasi satwa di eks karisidenan Semarang.

Dia menegaskan, Komisi B DPRD Kota Semarang serius dalam mendukung revitalisasi Semarang Zoo. Hal itu, kata dia, dikuatkan dengan adanya studi banding ke Kebun Binatang Surabaya (KBS).

“Kami di Komisi B sudah mengamati kondisinya di Semarang seperti area kandang yang perlu didesain khusus seperti habitat hewan,” ujarnya.

“Kalau misalnya mau dibandingkan, Semarang kan juga belum punya jerapah, dan hewan-hewan yang menarik. Nah padahal koleksi satwa ini yang paling diminati oleh anak-anak sekolah. Mereka yang ingin berinteraksi dengan hewan kan rata-rata anak sekolah SD dan SMP,” urainya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Komisi B DPRD Kota Semarang Dukung Mekanisme Split Bill Bagi Pelaku Usaha Hiburan

Lingkar.co – Komisi B DPRD Kota Semarang mendukung usulan Badan Pendapatan (Bapenda) untuk menerapkan mekanisme pemisahan tagihan (split bill) bagi pelaku usaha hiburan.

Langkah ini menjadi solusi strategis dalam meringankan beban pengusaha dalam menghadapi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%, sekaligus menjaga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya rasa mekanisme split bill ini adalah jalan tengah yang strategis. Kami memahami kekhawatiran pelaku usaha terhadap tarif 40%, namun di sisi lain, ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujar Joko Widodo, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Senin (1/7/2025).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2023, tarif PBJT sebesar 40% dikenakan pada jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menetapkan rentang pajak hiburan antara 40% hingga 75%. Pemerintah Kota Semarang telah memilih tarif terendah dalam rentang tersebut.

Untuk mengatasi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengusulkan mekanisme split bill. Melalui cara ini, tagihan untuk makanan dan minuman dapat dipisahkan dari tagihan jasa hiburan atau minuman beralkohol. Dengan demikian, tarif pajak 40% hanya akan dikenakan pada item jasa hiburan spesifik, bukan pada seluruh transaksi.

“Kami mengapresiasi inisiatif Bapenda dan mendorong para pengusaha untuk segera mengadopsinya. Ini akan membantu keberlangsungan usaha Anda tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah secara signifikan,” tambah Joko.

Pajak daerah merupakan tulang punggung keuangan Kota Semarang. Dalam APBD 2025, target PAD ditetapkan sebesar Rp3,82 triliun, dengan kontribusi dari pajak daerah mencapai Rp3,04 triliun. Dari jumlah tersebut, sektor PBJT (makanan, minuman, dan jasa perhotelan) ditargetkan menyumbang Rp949,79 miliar, atau lebih dari 31% dari total pajak daerah.

Joko menambahkan, melalui kebijakan yang adaptif, mampu menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi lokal dan kebutuhan fiskal daerah untuk pembangunan Kota Semarang. ***

DPRD Semarang Desak Pemkot Kembalikan Fungsi Pasar Dargo sebagai Pusat Perdagangan

Lingkar.co – DPRD Kota Semarang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengembalikan fungsi Pasar Dargo menjadi tempat aktivitas perdagangan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara menyampaikan, saat ini Pasar Dargo selain menjadi pusat perdangan dan relokasi dari pedagang Barito Karya Mandiri, juga terdapat tempat karaoke.

“Kita minta Pemkot mengembalikan Pasar Dargo ke fungsinya, idealnya tempat karaoke yang ada disana harus dihilangkan,” katanya Mararas, Selasa (10/6/2025).

Ia menyampaikan, jika terdapat tempat karaoke, dipastikan juga terdapat peredaran minuman keras (Miras). Padahal, disekitar tempat tersebut, terdapat perkampunga muslim.

Sehingga, dirinya meminta kepada Pemkot Semarang untuk bisa melakukan penegakan perda dan mengembalikan pasar sebagaimana mestinya.

“Adanya karaoke di tempat itu, membuat images pasar dsn wilayah setempat jadi jelek. Kami merekomendasikan Pemkot, untuk melakukan penegakan perda,” jelasnya.

Adanya tempat karaoke kata dia, juga membuat pembeli enggan datang ke Pasar Dargo, terutama di petang dan malam hari. Menurut informasi yang ada, ada puluhan tempat karaoke di Dargo dan mayoritas tidak memiliki izin.

“Suasananya berbeda, karena lebih mirip tempat hiburan,” keluh politikus Golkar ini.

Adapun inovasi yang dilakukan Pemkot untuk meramaikan Pasar Dargo sebenarnya sudah dilakukan dengan maksimal. Misalnya sempat dijadikan sentra akik, hingga relokasi pedagang Barito Karya Mandiri.

“Kalau memang tidak bisa ramai, bisa diubah lagi jadi pasar modern ataupun pusat kuliner,” bebernya.

Dewan sendiri memiliki beberapa opsi yang masih terus dilakukan kajian, misalnya dengan melakukan relokasi tempat karaoke yang ada di Pasar Dargo.

Tujuannya lanjut dia, agar Pasar Dargo bisa kembali berjaya dan masyarakat bisa nyaman bertransaksi di tempat tersebut.

“Bisa direlokasi, misalnya di Argorejo atau tempat lain, ini masih dilakukan kajian lebih lanjut,” pungkas dia. ***

Linmas Dilibatkan dalam Penarikan Retribusi, DPRD Semarang Beri Catatan Penting

Lingkar.co – Komisi B DPRD Kota Semarang apresiasi langkah Dinas Perdagangan (Disdag) dalam memperdayakan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dala penarikan retsibusi pasar tradisional dan PKL.

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara menjelaskan, konsep Disdag dinilai bagus, namun perlunya kajian yang mendalam sebelum rencana tersebut diberlakukan.

“Perlu ada kajian, kami setuju ada tapi bagaimana bisa efektif ini harus dipikirkan kajian dan teknis yang baik,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Mararas menerangkan, teknis pengambilan ataupun penarikan harus dipikirkan karena dilakukan setiap hari, misalnya operasional dari Linmas serta antisipasi adanya kebocoran. Apalagi Linmas secara tupoksi tidak bisa melakukan penarikan retribusi.

Dengan jumlah Linmas yang ada disetiap kelurahan, juga dinilai efektif, karena sedikitnya jumlah petugas penarik retribusi milik dinas.

“Salah satunya adalah dengan melibatkan berbagai unsur untuk menekan kebocoran, lalu opersionalnya bagaimana. Kajian ini perlu, nah yang penting juga harus ada payung hukumnya, ketika nanti ada masalah,” tambahnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Disdag, Aniceto Magno Da Silva menerangkan, dengan konsep dilibatkan linmas, akan lebih maksimal dari sisi pendapatan ataupun pendataan. Disdag kata dia, saat ini mencoba sedang mencoba melibatkan Linmas untuk melakukan pendataan PKL Kelurahan Pindrikan Lor.

Adapun terkait wacana ini, kata dia, akan diusulkan menjadi kajian dan jika disetujui akan dibuat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang.

“Linmas kan tau wilayahnya, nanti difungsikan patroli wilayah, pendataan fan penarikan retribusi. Ini masih wacana, butuh kajian jika disetujui nanti dibuat SK Wali Kota. Tentu dengan bantuan Linmas ini bisa menambah PAD,” pungkasnya. ***

Tinjau Kondisi Pasar, Komisi B DPRD Kota Semarang Temukan Sejumlah Permasalahan

Lingkar.co – Menindaklanjuti Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang, Komisi B DPRD Kota Semarang lakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang pada Senin (5/5/2025).

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo menjelaskan, tujuan kunjungan adalah untuk melihat secara langsung kondisi pasar dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi pedagang.

Rombongan Komisi B mengunjungi beberapa pasar utama, antara lain Pasar Johar dan Pasar Purwogondo. Mereka berkeliling pasar, berdialog langsung dengan para pedagang, serta mengamati kondisi fisik dan pengelolaan pasar secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan bahwa keluhan pedagang benar-benar kami pahami dan tindaklanjuti dengan serius. Oleh karena itu, kami turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi pasar secara nyata,” kata Joko Widodo.

Baca juga: Bukan Sekadar Transportasi, Perjalanan KA Kaligung dan Kamandaka Tawarkan Keindahan Pesisir Pantura Jawa Tengah

Dari hasil tinjauan, Joko menyampaikan, ditemukan beberapa permasalahan utama yang masih menjadi kendala dalam pengelolaan pasar tradisional. Salah satunya adalah penertiban pedagang liar yang belum optimal.

“Pedagang liar yang berjualan di sekitar pasar menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pembeli dan pedagang resmi,” katanya.

Lanjutnya, penataan lapak di dalam pasar juga belum tertata rapi. Beberapa lapak terlihat berdesakan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidakadilan di antara para pedagang. Kondisi ini juga berdampak pada kenyamanan pembeli saat berbelanja.

“Penataan lapak yang belum rapi dan penertiban pedagang liar yang belum maksimal menjadi perhatian kami. Hal ini harus segera diperbaiki agar pasar dapat berfungsi dengan baik dan nyaman bagi semua pihak,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Semarang telah menerima kunjungan dari para pedagang yang tergabung dalam PPJP Kota Semarang di Gedung DPRD Kota Semarang dan menyampaikan keluhan terkait lemahnya pengawasan dan pengelolaan pasar. Kunjungan lapangan ini menjadi langkah konkret untuk melihat kondisi pasar secara langsung dan merumuskan solusi perbaikan. ***