Arsip Tag: Partai Politik

Banpol Masih Rp1.000 per Suara, Kenaikan Tunggu Usulan KPK

Lingkar.co – Pemerintah masih mempertahankan besaran bantuan dana partai politik (banpol) sebesar Rp1.000 per suara per tahun, meskipun sejumlah partai mengusulkan kenaikan nominal tersebut.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, angka tersebut tetap menjadi acuan sementara pemerintah.

“Dari diskusi yang disampaikan oleh perwakilan partai politik tadi, mereka sampaikan masih kurang, tapi sementara patokan itu (Rp1.000 per suara per tahun) yang kita pegang,” kata Lodewijk di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (11/2/2026).

Ia mengakui bahwa di sejumlah negara lain, bantuan keuangan bagi partai politik jauh lebih besar dibanding Indonesia. Namun, menurutnya, kewenangan untuk mengusulkan perubahan nominal berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Kemenko Polkam masih menunggu jika ada usulan baru yang menilai angka tersebut sudah tidak relevan.

Sebagai gambaran, Lodewijk menyebut Partai Golkar yang meraih sekitar 23 juta suara akan menerima dana banpol sekitar Rp23 miliar per tahun dari APBN.

“Itu adalah dari KPK, contoh Partai Golkar mendapat suara 23 juta sekian, artinya dalam satu tahun Partai Golkar sudah mendapat uang banpol dari APBN sebesar Rp23 miliar per tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK RI Cahya Hardianto Harefa mengungkapkan bahwa pada 2019 KPK sempat mengusulkan kenaikan bantuan dana partai politik menjadi Rp16.900 per suara dengan skema pembiayaan 50 persen dari APBN atau sekitar Rp8.000.

Bahkan sempat muncul opsi Rp10.000 per suara, namun pemerintah akhirnya menyetujui Rp1.000 per suara per tahun dan angka tersebut berlaku hingga kini.

Dorongan kenaikan banpol kembali mencuat setelah Kemenko Polkam merilis hasil pengukuran Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025. Nilai rata-rata IIPP tercatat 61,22 atau masuk kategori berintegritas sedang.

Dari lima dimensi yang dinilai, empat berada pada kategori sedang, yakni Kode Etik (66), Demokrasi Internal (63,2), Kaderisasi (61,4), dan Rekrutmen (60,8). Sementara itu, dimensi Keuangan Partai yang Transparan dan Akuntabel mengalami penurunan signifikan dari 60 menjadi 44,5.

Sejumlah partai menilai tuntutan transparansi keuangan dari pemerintah perlu diimbangi dengan dukungan anggaran yang lebih memadai sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pembiayaan partai.

Menanggapi hal tersebut, Cahya menegaskan bahwa integritas partai politik seharusnya tidak hanya ditentukan oleh besaran dana yang diterima.

“Jadi berapa pun itu yang penting partai politik diharapkan bisa menjadi teladan, kalau dari parpolnya sendiri teladan yang diukur dengan indeks integritas ini, harapannya para kader-kader yang ditempatkan di berbagai tempat bisa juga menularkan integritas yang baik,” ujar Cahya Harefa.

KPK berharap, meski nominal bantuan tidak berubah, nilai integritas partai politik dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang karena indeks tersebut mencerminkan kualitas kepemimpinan yang lahir dari partai politik. (*)

Ubah Paradigma Politik Perempuan Hanya Jadi Lumbung Suara

Lingkar.co – Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menyatakan bahwa keterlibatan perempuan adalah pilar utama dalam menentukan arah pembangunan daerah. Makanya ia ingin mengubah paradigma perempuan hanya di barisan penonton atau sekadar target perolehan suara.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon ingin memastikan perempuan hadir sebagai aktor intelektual yang mampu mewarnai arah kebijakan daerah. Sebab, menurutnya, perspektif perempuan membawa sentuhan empati yang kuat terhadap isu kesejahteraan keluarga, pendidikan, hingga ekonomi mikro yang menjadi urat nadi masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Cirebon, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU. Acara ini membuktikan komitmen kita bersama untuk membedah peran perempuan, bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan sebagai pilar utama demokrasi,” kata Farida forum penguatan Perempuan dalam Konstelasi Politik Indonesia yang digelar di KPU Kota Cirebon, Selasa (30/12/2025).

“Kita tidak lagi bisa memandang keterlibatan perempuan hanya dari sisi kuantitas atau sekadar pemenuhan kuota 30 persen pada daftar calon legislatif,” sambungnya.

Sejalan dengan hal itu, Farida menekankan pentingnya keterwakilan substantif. Ia menyadari bahwa hambatan kultural dan stereotip gender masih menjadi tantangan nyata. Namun, ia optimis bahwa melalui forum seperti ini, perempuan Kota Cirebon dapat menuntun arah pada kebijakan publik yang lebih inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan masyarakat akar rumput.

“Politik hari ini membutuhkan sentuhan nilai kemanusiaan dan kejujuran. Saya percaya, jika lebih banyak perempuan cerdas dan berintegritas menduduki jabatan publik, pengambilan keputusan akan lebih berkualitas. Tanpa peran aktif perempuan, demokrasi kita ibarat burung yang terbang dengan satu sayap, ia tidak akan pernah mencapai ketinggian maksimalnya,” ulasnya.

Senada, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, memaparkan data yang menunjukkan tren positif keterlibatan perempuan di parlemen Kota Cirebon. Berdasarkan catatan KPU, tren perempuan yang menduduki kursi di DPRD Kota Cirebon terus mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan dari periode ke periode.

“Pada periode 2019-2024, angka keterwakilan perempuan di DPRD Kota Cirebon mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 34 persen. Ini sudah di atas ambang kuota minimal. Bahkan di jajaran eksekutif, Wakil Wali Kota kita saat ini adalah representasi perempuan. Ini menunjukkan keterlibatan unsur perempuan di Kota Cirebon sangat luar biasa,” jelas Mardeko.

Kaderisasi Parpol

Meski demikian, Mardeko memberikan catatan kritis bagi partai politik yang bersiap menyambut kontestasi 2029 mendatang. Ia mengungkapkan, pada masa pendaftaran anggota legislatif, masih ditemukan partai politik yang kesulitan memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon.

Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar para petinggi parpol untuk melakukan kaderisasi perempuan dalam berpolitik.

“Ini menjadi catatan penting untuk menghadapi Pemilu tahun 2029 mendatang. Kami berharap ke depan, pendaftaran anggota legislatif dari unsur perempuan bisa memenuhi harapan. Fakta di lapangan menunjukkan, semakin banyak perempuan yang mendaftar dan terlibat aktif, kecenderungan keterpilihannya pun semakin tinggi,” ungkapnya.

Melalui kajian ini, Mardeko berharap muncul tokoh-tokoh perempuan baru yang siap membawa perubahan positif dan menjadi bekal bagi para aktivis atau politisi perempuan untuk menyongsong dinamika politik masa depan.

“Tentu dengan cara yang bermartabat, santun, namun tetap kompetitif demi kemajuan Kota Cirebon,” pungkasnya. (*)

Banpol Naik Kesbangpol Kendal Berharap Parpol Maksimalkan Pendidikan Politik

Lingkar.co – Dana bantuan politik naik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal berharap partai politik dapat memaksimalkan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal Alfebian Yulando mengungkapkan bahwa dana bantuan politik mengalami kenaikan.

“Untuk dana bantuan politik pada tahun 2024 ini naik menjadi Rp. 8.000 per suara, yang sebelumnya hanya Rp. 5.000 per suara,” ujarnya, Rabu, (18/12).

Kenaikan dana bantuan politik di Kabupaten Kendal ini, bersadarkan
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 10 Mei 2023, Nomor 212 / 6 Tahun 2023 tentang Persetujuan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupten Kendal.

Lebih lanjut, Alfebian mengungkapkan bahwa naiknya bantuan politik ini, diharapkan dapat digunakan Partai Politik untuk meningkatkan segala bentuk upaya memberikan pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat.

“Dengan kenaikan Banpol diharapkan peran dan fungsi serta kelembagaan Partai Politik bisa lebih maksimal sesuai peruntukan dana banpol yang digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat,”

Menurutnya dengan memaksimalkan peran Parpol dalam memberikan pendidikan politik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berpolitik dan berdemokrasi.

“Sehingga dapat juga meningkatkan partisipasi dan kesadaran dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam sistem demokarsi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Banpol juga dapat digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana kelembagaan partai.

“Selain itu sesuai peruntukan yang lainnya adalah digunakan untuk pembiayaan operasional kesekretariatan yang harapannya dapat semakin mendukung sarana prasarana kelembagaan dalam melaksanakan peran dan fungsi Partai Politik,” imbunya.

Alfebian menegaskan bahwa tentunya penggunaan Banpol juga harus sesuai dengan perundang-undangan dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Harapan lain dengan kenaikan Banpol tetap menjaga pengelolaan banpol baik dalam penggunaan maupun laporan bertanggungjawaban secara tertib adminitrasi, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku,” tegasnya. (*)

Penulis: Wahyudi

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat