Arsip Tag: Sengketa pemilu

Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan PPP, Hasyim Asy’ari: Ikhtitar Lolos PT tak Tercapai

Lingkar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan ke pemeriksaan saksi atas sebagian besar permohonan PPP pada sengketa Pileg 2024. Atas putusan tersebut, langkah PPP untuk lolos ke Senayan menjadi lebih terjal. Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak termohon mengatakan PPP harus iklas tidak lolos ke Senayan.

“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu di beberapa perkara berhenti tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Sehingga konsekuensinya, ikhtiar PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold (PT) 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu, (22/5/2024).

Hasyim memperhatikan, putusan MK terkait permohonan PPP yang paling berdampak adalah sengketa hasil di wilayah Jawa Barat. Sebab terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat dan diputuskan untuk tidak dilakukan pemeriksan lanjutan.

“Ya kalau kita perhatikan, saya tidak hafal nomor perkaranya, tetapi yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya, jadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujar Hasyim.

Sebagai informasi, suara PPP di Pileg 2024 diketahui kurang dari 4 persen atau tepatnya hanya 3,87 persen. Namun upaya mengisi selisih suara tersebut banyak yang dinilai MK tidak memenuhi syarat untuk diuji ke pembuktian saksi.

Diberitakan sebelumnya, Putusan MK tolak permohonan PPP atas berpindahnya suara hasil Pemilu 2024 yang didalilkan masuk ke Partai Garuda. Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaiman dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

PPP Tak Sertakan Penjelasan yang Memadai

Menjelaskan hal terkait, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V. Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda.

“Pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai,” nilai Guntur.

Selain itu, lanjut Guntur, PPP juga tidak mengurai tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang diduga terdapat perpindahan suaranya. Padahal dalam permohonannya, PPP meminta MK memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.

“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga (sulit) terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi,” Guntur menandasi.

Penulis: Kharen Puja Risma

Gugatan PPP Berguguran di MK, Awiek: Alat Bukti Tak Dipertimbangkan

Lingkar.co – Sejumlah gugatan PPP terkait hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) ‘berguguran’ atau tidak lanjut ke tahap pembuktian. PPP menyayangkan putusan MK karena menilai alat bukti yang diajukan mereka tidak dipertimbangkan.

Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan MK. Namun menyayangkan karena tak dilanjutkan hingga pembuktian, meskipun PPP telah menyiapkan alat buktinya.

“Tentu kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian,” kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Alat bukti sudah ditambahkan oleh PPP pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK.
Namun, alat bukti itu, menurut PPP, tidak dipertimbangkan MK, sehingga upaya gugatan PPP kandas.

“Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan,” ujar Awiek.

Bergugurannya gugatan PPP ini membuat potensi PPP lolos ke DPR atau Senayan dengan ambang batas 4% juga tertutup. PPP menyiapkan langkah selanjut agar peluang tembus ke Senayan terbuka.

“Kami akan konsolidasikan dahulu dengan tim hukum langkah apa saja yang akan diambil,” imbuhnya.

Dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK. Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5), membacakan 155 perkara dan 52 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu (22/5).

Dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 10 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.

Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:

  1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
  2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
  3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
  4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
  5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
  6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
  7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
  8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
  9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
  10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar

KPU lantas menanggapi banyaknya gugatan PPP yang berguguran di sidang PHPU Pileg 2024. KPU pun menilai gugatan PPP tidak akan lanjut ke tahap pembuktian.

“Ya kalau kita perhatikan saya tidak hafal nomor perkaranya tetapi diantaranya yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

“Itu artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara berhenti sampai di sini tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” sambungnya.

Penulis: Kharen Puja Risma

Editor: Muhammad Nurseha

Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae, MK: Bakal Dipertimbangkan

Lingkar.co – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan pada Selasa (16/4/2024), terdapat lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan alias amicus curiae. Antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).

Menurutnya, pengajuan amicus curiae di tahun ini lebih banyak dari Pemilu sebelumnya.

“Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima 5 amicus curiae,” kata Fajar, Selasa (16/4/2024).

Ia mengatakan pada hampir semua penyelenggaraan pilpres tahun sebelumnya tidak ada pengajuan amicus curiae sebanyak tahun ini, seperti pada Pilpres 2004, Pilpres 2009, Pilpres 2014, serta Pilpres 2019.

“Ini pertanda apa silakan teman-teman menafsirkan sendiri. Apakah ini bentuk perhatian kepada MK atau apa silakan terjemahkan sendiri, tapi ini memang fenomena yang menarik,” tuturnya.

Ia mengatakan Majelis Hakim MK bakal mempertimbangkan seluruh berkas Sahabat Pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah diterima.

Pasalnya, kata Fajar, semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

“Seperti apa Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim,” ujarnya.

Menjelang putusan MK pada 22 April 2024, Fajar menuturkan pihaknya masih membuka pintu jika terdapat pihak yang ingin mengajukan Sahabat Pengadilan lantaran MK tidak memberikan batas waktu tertentu terkait pengajuan berkas Sahabat Pengadilan tersebut.

Di sisi lain terkait Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan ke MK, ia mengaku hal tersebut bukan merupakan masalah.

Sebagaimana diketahui selain sebagai Presiden Ke-5 RI Megawati yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), turut berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

“Tidak apa-apa, nanti itu ada otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan apakah tidak, akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi,” ucap Fajar menegaskan.

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.

Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (*)

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Mahfud: Vonis itu Salah, Sengketa Pemilu Bukan di Pengadilan Negeri

Lingkar.co – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), untuk menunda Pemilu 2024 adalah salah.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat, menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat, memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak dibacakannya amar putusan pada Kamis (2/3/2023).

Menanggapi putusan tersebut, Mahfud, menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu, salah, dan dapat memicu kontroversi .

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan,” ucap Mahfud, kepada wartawan, Kamis (2/3/2023) malam

“Vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” sambungnya.

Mahfud, menyebut PN Jakarta Pusat, membuat sensasi yang berlebihan dengan putusan tersebut.

“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” ucap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud, mengajak KPU untuk banding dan melawan putusan PN Jakarta Pusat, tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tegas Mahfud.

“Kalau secara logika hukum, pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tegasnya lagi.

Sengketa Pemilu Bukan di PN

Mahfud, menjelaskan alasan hukumnya bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

“Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri,” tegas Mahfud.

Dia mengatakan, bahwa sengketa sebelum pencoblosan, jika terkait proses administrasi yang memutuskan harus Bawaslu.

Namun, lanjutnya, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ucap Mahfud.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, kata Mahfud, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum,” kata Mahfud.

“Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” sambungnya.

PN Tidak Bisa Memvonis Pemilu Ditunda

Dia mengatakan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan, bahwa menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU, untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, kata dia, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

“Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” jelas Mahfud.

Oleh karena itu, putusan PN Jakarta Pusat itu, tidak bisa dilakukan eksekusi, sehingga harus dilawan secara hukum.

“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hokum,” kata Mahfud.

“Dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” lanjutnya.

Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol, kata dia, tidak hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” pungkasnya.***

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Bawaslu Jateng Siapkan Pengawasan Pemilu 2024

SEMARANG, Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) siapkan pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang. Langkah ini merupakan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga peradilan pemilu.

Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi A.K Arif mengatakan, lembaganya memiliki bidang yang mengurusi pengawasan dan pencegahan, penanganan pelanggaran pemilu, serta penyelesaian sengketa. Program-program tersebut kembali dia gerakkan menyusul tahapan yang akan segera terselenggara.

Berdasarkan draf KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2022, jelas Fajar, merupakan waktu verifikasi faktual partai politik. Artinya, Bawaslu juga menyiapkan pengawasan kegiatan tersebut, termasuk potensi pelanggarannya.

Bawaslu Jateng Raih Penghargaan Badan Vertikal Terinformatif di Ajang KIP Award 2020

“Prinsip penyelenggara pemilu sama dengan sistem pemilu. Jadi kami ada fase persiapan, fase pelaksanaan, fase nanti evaluasi dan persiapan lagi. Pasca pemilu kami tidak berhenti ya. Jadi begitu pemilu selesai, langsung evaluasi, menuju persiapan ke pemilu berikutnya,” jelas Fajar, Jumat (4/2).

Lebih lanjut, Bawaslu Provinsi Jawa tengah mulai melakukan peningkatan kapasitas internal, terutama terkait SDM (sumber daya manusia). Seperti pembahasan regulasi, baik aturan lama atau baru.

“Misalnya, simulasi penyelesaian sengketa dan simulasi persidangan pelanggaran administrasi. Nah itu sudah kita mulai. Termasuk dengan narasumber internal, maupun mengundang narasumber dari luar lembaga,” papar dia.

Kemudian, ketika tahapan pemilu mulai berjalan, pengawasan akan dia lakukan baik langsung maupun tidak langsung. Termasuk menyiapkan personel yang kompeten untuk menangani pelanggaran, baik administrasi, pidana, kode etik, dan penyelesaian sengketa.

Komisi II DPR Telah Setujui Jadwal Pemilu pada 14 Februari 2024

“Ini mulai kami gerakkan semua. Pencegahan jalan terus, termasuk SKPP (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif). Kami membangun jaringan pengawas partisipatif,” ujar dia.

Fajar meyakini, akan ada peningkatan pengawasan pada pemilu 2024 nanti. Hal ini merujuk dari penyelenggaraan SKPP yang bertujuan untuk mencetak kader pengawas di setiap daerah. “Melihat kemarin SKPP Dasar, Menengah sampai Lanjut. Teman-teman yang terlibat ini kan, punya kelebihan daripada generasi sebelumnya,” terang dia.

Fajar melihat, anak muda saat ini menguasai teknologi dan bisa bercakap dengan banyak orang. Meski begitu, substansi dan konten masih perlu diarahkan. “kelebihannya kan, melek informasi dan mampu mengartikulasikannya dengan baik. Artinya, satu anak muda sekarang sama dengan 100 anak muda zaman dulu. Harapannya penyebarluasan informasi bisa lebih masif,” tutup dia. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Lingkar.co)