Arsip Tag: Hasyim Asy’ari

Tidak Banyak yang Tahu Mbah Hasyim Asy’ari Ahli Al-Qur’an dan Mbah Arwani Juri MTQ

Lingkar.co – Tidak banyak yang tahu bahwa pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy’ari yang selama ini dikenal sebagai ulama yang nasionalis karena perjuangan melawan penjajah merupakan seorang ahli Al Qur’an.

Hal itu diungkapkan oleh peneliti sanad Al Qur’an Nusantara, Abid Muaffan dalam Dialog Ilmu Qiraat dan Bedah Sanad Ulama Al-Qur’an Nusantara yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang (PC) Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) Kota Semarang di Ponpes Madinah Munawwarah, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (9/11/2024).

“Memang awalnya dasarnya dari indikasi. Jadi Mbah Hasyim Asy’ari ini kan termasuk ulama ahli hadits yang hafal Kutubus Sittah, menurut guru saya, mustahil jika seorang ahli hadits yang hafal ribuan hadist dari matan dan sanadnya kok tidak hafal Al-Qur’an. Nah, terbukti dengan temuan ini,” kata Gus Abid usai kegiatan.

Gus Abid menuturkan, dirinya banyak menemukan fakta dalam perjalanan menelusuri silsilah keguruan atau sanad ulama ahli Al-Qur’an di Mesir maupun di Indonesia dan sekitarnya.

“Nama Mbah Hasyim ini juga tercatat sebagai muqri’ atau ahli qiraat di Mesir. Sebelum menghafalkan Al-Qur’an dengan KH Munawir Krapyak Yogyakarta, Mbah Arwani juga belajar ilmu tajwid dengan berbagai madzhab bacaan dengan Mbah Hasyim,” paparnya.

Ia bilang, Mbah Hasyim Asy’ari dan Mbah Munawir Krapyak berminat untuk mengambil menantu. Namun tidak diperkenankan oleh keluarga. “Berkah dari penolakan itu ada Pondok Yanbu’ di Kudus, dan pada akhirnya Mbah Hasyim juga punya cucu mantu yang bisa melanjutkan cita-cita beliau untuk mengembangkan ilmu Al Qur’an yang sekarang ini ada Pesantren Madrosatul Qur’an di Jombang,” jelasnya.

Sementara, Ketua PC JQHNU Kota Semarang, Ahmad Rifqi Hidayat, AH menuturkan target dan tujuan kegiatan selama satu periode kepemimpinan dirinya menahkodai organisasi para ahli dan pecinta Al Qur’an.

“Secara umum kegiatan yang kita lakukan berorientasi pada pendidikan Al Qur’an, terutama untuk mengajak tertib membaca sesuai aturan kaidah yang sudah diajarkan para guru ahli Al Qur’an di pesantren,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menghadirkan narasumber yang kompeten dan memiliki pengaruh agar santri mengikuti aturan madzhab bacaan atau madzhab qiraat. “Hari ini kita hadirkan Gus Abid untuk mendampingi atau melengkapi Dr. KH. Ahsin Sakho’ Muhammad, seorang ulama Al Qur’an dan juga akademisi, beliau adalah Rois Majlis ilmi PP JQHNU,” ungkap Gus Rifqi sapaannya.

Sebelumnya, kata Gus Rifqi, pada Sabtu (2/1/2024) kemarin, JQHNU Kota Semarang menghadirkan Juara MTQ tingkat nasional pada cabang Tilawatil Qur’an, yakni Ust. Mas’ud Shahat dan Ustz. Durrotul Muqoffa, AH juara MTQ tingkat nasional pada cabang Tahfizhul Qur’an 10 juz, 20 juz, dan 30 juz’,di gedung Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Gunungpati Kota Semarang.

“Ini sifatnya influencer kalau istilah sekarang. KN sudah sudah jelas kalau kiai atau guru ngaji di pesantren itu sudah betul, tapi santrinya yang sering belum bisa sesuai dalam praktek membaca sesuai dengan yang diajarkan. Bahkan meskipun kiainya sudah galak tetep saja masih nyantai saja dimarahi,” ucapnya.

Sebelumnya, Katib Majlis Ilmi PC JQHNU Kota Semarang Dr. KH. Abdul Rozaq, AH, MSI dalam Talk Show ‘How to Be A Winner?’ bersama Juara MTQ Nasional mengungkapkan bahwa Ulama Al Qur’an dari Kudus, KH. Muhammad Arwani Amin adalah dewan hakim (juri) Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ).

Fakta tersebut tidak banyak diketahui oleh para ahli Al Qur’an di Indonesia lantaran kiai kharismatik yang dikenal sebagai guru Al Qur’an dan banyak menghasilkan kiai ahli Al Qur’an dikenal sebagai kiai yang melarang santri mengikuti kontestasi atau perlombaan MTQ. “Ini memang ada bukti fisiknya,” katanya.

Ia melanjutkan, ada beberapa tulisan KH Arwani yang menerangkan bahwa untuk urusan penjurian selanjutnya diserahkan kepada Abuya KH Abdullah Umar Kauman Semarang.

“Jadi setelah beliau menyatakan melarang, semua permohonan dewan juri diarahkan kepada muridnya, KH Abdullah Umar Semarang,” jelasnya.

Terkait alasan adanya larangan tersebut, menurut Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang ini memaparkan dari sisi politik Pemerintah Masa Orde baru yang semakin kencang menekan Nahdlatul Ulama.

“Para kiai dan santri Mbah Arwani pada tahun 70an akhir ini sudah tahunya dilarang, sedangkan kiai produk sebelumtahun itu tidak ada wasiat dilarang. Alhamdulillah saya sudah sempat bertemu dengan beberapa kiai dan muridnya kiai yang sebelum ada larangan itu,” jelasnya.

Ia melanjutkan alasan mengikuti MTQ di masa itu, bagi KH Abdullah Umar karena menata niat untuk menyempurnakan rukun Islam. “Pasti motivasi pertama yang disampaikan oleh Abuya Abdullah Umar itu jadikanlah MTQ itu sebagai wasilah untuk bisa menyempurnakan rukun Islam karena pada waktu itu juara nasional dapat hadiah haji,” ungkapnya.

Rozaq bilang, bahwa mulanya MTQ di Indonesia dilaksanakan oleh JQHNU. Namun pada akhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut diambil alih Pemerintah yang selanjutnya mengembangkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) untuk menggelar even kejuaraan tersebut. (*)

Geger Caretaker, Mantan Ketua PW GP Ansor Jateng Ikhwanuddin: Kami Sangat Prihatin

Lingkar.co – Keputusan Caretaker (Karteker) terhadap kepengurusan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (Jateng) 2017-2024 oleh Pimpinan Pusat, membuat geger dunia Maya. Bahkan para pengurus periode sebelumnya turut prihatin karenanya.

“Adanya keputusan pimpinan pusat yang melakukan caretaker ini membuat kami sangat prihatin,” kata Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah periode 2014-2017, Ikhwanudin, Rabu (11/9/2024).

Ikhwanudin mengatakan, pihaknya memang mengikuti dan memantau perjalanan kepengurusan PW GP Ansor Jateng yang diketuai H Sholahuddin Aly atau Gus Sholah ini sejak awal sampai terakhir kemarin.

Ia juga menilai alasan yang dijadikan dasar dalam keputusan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan cenderung memaksakan.

“Kami melihat betul perjuangan Gus Sholah dan sahabat-sahabat pengurus PW dalam mengelola dan menjalankan roda organisasi sampai ke bawah, ke seluruh kabupaten dan kota di Jateng, bahkan tak jarang terjun ke PAC hingga Ranting,” ungkapnya.

Proses pelaksanaan pendidikan kaderisasi yang telah dikuatkan sejak kepengurusan sebelum-sebelumnya dengan semboyan kaderisasi tiada henti, lanjut Ikhwanudin, juga telah dijalankan dengan baik di kepengurusan sekarang, bahkan PW Ansor Jawa Tengah telah berhasil menerbitkan buku panduan kaderisasi yang mungkin tidak dimiliki oleh kepengurusan di wilayah lainnya.

“Adanya PKL-Susbalan yang dilaksanakan tiap akhir pekan sepanjang tahun beberapa diantara sahabat pengurus yang lama juga sering dilibatkan,” ujarnya.

“Bahkan, saat adanya perpanjangan kepengurusan beberapa kali kami juga sempat menanyakan hal itu, semata-mata untuk kepentingan tata kelola organisasi yang baik, bahkan beberapa kali menyarankan kepada PW Ansor Jateng untuk mengirim surat ke pimpinan pusat tentang permohonan konferwil” tuturnya.

“Termasuk kami juga memantau tahapan menjelang rencana Konferwil 2024 kemarin, baik mekanisme maupun teknisnya semuanya telah berjalan dengan baik dan sesuai aturan organisasi dan tinggal menggelar saja karena semua tahapan sudah dilakukkan. Jadi, terkait dengan pelaksanaan konferwil problemnya tidak di PW Ansor Jateng, tetapi di Pimpinan Pusat yang tidak memberikan kepastian waktu pelaksanaannya (beberapa kali berubah), kalau sekarang diambil alih seperti itu kami menilai sangat tidak tepat dan tidak beralasan” katanya.

Diminta Klarifikasi Caretaker PW Jateng, PP GP Ansor: Sabar Yah

Lingkar.co – Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendadak mengambil alih paksa atau Caretaker (Karteker) kepengurusan PW GP Ansor Jawa Tengah (Jateng) yang telah bersiap melaksanakan Konferensi Wilayah (Konferwil).

Saat rangkaian Pra-Konferwil berlangsung, PP GP Ansor secara mendadak mengambilalih kepengurusan dengan menunjuk Tim Caretaker Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Jateng yang diketuai oleh Moesafa.

Sontak hal itu menjadi kegaduhan di internal organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut. Ketua PC GP Ansor Kota Semarang, Abdur Rahman menyebut caretaker itu merupakan tindakan yang semena-mena.

Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Abdur Rahman menyebut alasan yang tertulis dalam SK dengan nomor: 1079/PP/SK-01/IX/2024 tidak masuk akal.

“Caretaker pengurus PW GP Ansor Jawa Tengah tidak masuk akal karena sudah ada panitia, artinya proses Konferwil sudah berjalan,” kata ketua PC GP Ansor Kota Semarang, Abdur Rahman dalam siaran persnya, Sabtu (7/9/2024) malam.

Senada, ketua PW GP Ansor Jawa Tengah yang dilengserkan, H. Sholahuddin Aly pun membantah dasar pertama karteker adalah PW GP Ansor Jawa Tengah dianggap tidak mampu menyelenggarakan Konferensi Wilayah (Konferwil).

Sholahuddin mengatakan bahwa sedianya Konferwil GP Ansor Jateng digelar di Masjid Agung Jawa Tengah Kota Semarang pada 31 Agustus 2024 lalu. Namun atas arahan dari Pimpinan Pusat pula agar pelaksanaannya diundur.

“Faktanya, semua tahapan Konferwil sudah dijalankan dengan sangat baik. Mulai Musykerwil di Kudus, pembahasan materi konferensi yang melibatkan PAC dan PC se Jateng, Pra-Konferwil di Solo, hingga pendaftaran bakal calon juga sudah dilakukan,” ungkapnya.

Klarifikasi PP GP Ansor

Menyambut penilaian kontraproduktif tersebut, media Lingkar lantas berusaha menghubungi PP GP Ansor. Saat dimintai klarifikasi oleh Lingkar.co, Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin meminta untuk menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP GP Ansor Rifki Mubarok.

Ambil Alih Paksa Kepengurusan Ansor Jawa Tengah, Ini Surat Terbuka Untuk Adin Jauharudin

Lingkar.co – Kepengurusan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah diambil alih atau caretaker (Karteker) oleh Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor secara paksa. Kabar tersebut menjadi viral di media sosial. Tak lama berselang muncul surat terbuka dari Hasyim Asy’ari yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Koordinasi Wilayah (Kasatkorwil) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jateng pada 2014-2017. Hasyim yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PW Ansor Jateng pada 2010-2014 itu mengingatkan Adin Jauharudin untuk melakukan klarifikasi sebelum mengambil keputusan karteker.

“Mohon tabayyun (klarifikasi):,” demikian isi pembukaan surat terbuka tersebut

Hasyim mengingatkan bahwa alasan yang dibuat oleh Adin dalam mengambil alih kepemimpinan merupakan alasan yang mengada-ada atau tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Apa alasan ambil alih PW Ansor Jateng? Alasan pada bagian “Menimbang” huruf a dan b itu “mengada-ada” alias dipaksakan, tidak sesuai fakta dan mengandung kebohongan alias manipulasi. Harap Ketum hati2 dan tidak bertindak di luar aturan organisasi,” kata Hasyim pada poin pertama.

“Apakah ada bukti PW Ansor Jateng melakukan sebagaimana “tuduhan” pada huruf a? Silahkan bandingkan dangan PW PW Ansor provinsi lainnya soal produktifitas, aktifitas dan kegiatan,” lanjutnya.

Pada poin selanjutnya, Hasyim Asy’ari bahkan tidak segan menyebut bahwa PP GP Ansor melakukan intervensi terhadap PW GP Ansor Jawa Tengah.

“Apakah ada bukti panitia konferwil mengundurkan diri sebagaimana “tuduhan” mempertimbangkan huruf b? Setahu saya malah PP Ansor yang intervensi terlalu jauh dan cara-cara yang merusak tatanan organisasi,” tukasnya.

Ia lantas mengungkapkan perjuangan Ansor Jawa Tengah dalam membangun kekuatan struktur hingga merata dan solid.

“PW Ansor Jateng merintis kaderisasi dan menata organisasi sampai dengan situasi yang seperti ini, bukan hal yang mudah dan penuh dengan perjuangan lahir batin,” ungkapnya.

“Mas Addin jadi Ketum masih baru dengan penuh harapan, tapi faktanya malah “terlibat” dalam “merusak” tatanan organisasi yang diperjuangkan perlahan, bertahap dan persahabatan oleh sahabat-sahabat Ansor di Jawa Tengah,” sambungnya.

Ia pun mempertanyakan motivasi sebenarnya Adin Jauharudin berani maju dan terpilih sebagai ketua umum PP GP Ansor. “Menjadi pertanyaan besar kami, apa sebenarnya yang sedang diperjuangan dan dilakukan Mas Addin sebagai Ketum Ansor yang baru,” ujarnya.

Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) GP Ansor Jawa Tengah di Laboratorium IAIN Kudus, Sabtu (29/6/2024). Foto: Dokumentasi.
Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) GP Ansor Jawa Tengah di Laboratorium IAIN Kudus, Sabtu (29/6/2024). Foto: Dokumentasi.

Hasyim lantas mengingatkan sebuah kegiatan aksi massa yang dilaksanakan oleh Satkornas Banser di wilayah Jawa Tengah tanpa adanya pemberitahuan atau koordinasi terlebih dahulu.

Kalau itu, Hasyim tidak segan untuk menegur keras dan mendatangi unjuk kekuatan Banser yang dinilai sebatas untuk menunjukkan kekuatan politik.

“Almarhum Mas Alfa Isnaeni sbg Kasat Kornas Banser pernah saya (bersama-sama dengan Kang Ikhwan (Ichwanudin KPU Jateng sebagai Ketua PW Ansor dan Ndan Muchtar Ma’mun Nagabonar Banser sebagai Wakasat Korwil Banser Jateng) tegur keras dan saya datangi dalam sebuah kegiatan Satkornas Banser di wilayah Jateng tanpa pemberitahuan kepada kami Satkorwil Banser Jateng, sebuah kegiatan liar dan tindakan yang tidak organisatoris dan kekanak-kanakan hanya untuk unjuk kekuasaan di hadapan kami para penggerak Ansor/Banser di Jateng,” ingatnya.

DKPP Pecat Hasyim Asy’ari, Ini Respon Korban

Lingkar.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya menjatuhkan sanksi pemberentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari atas kasus dugaan asusila.

Merespon hal tersebut, Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, CAT menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan tersebut.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini,” kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, dikutip dari Antaraz Rabu (3/7/2024).

Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.

“Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.

“Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” katanya.

Ia menambahkan, “Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan.”

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (*)

Tersandung Kasus Asusila, DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberentian Tetap kepada Hasyim Asy’ari

Lingkar.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari atas kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (*)

Tanggapi Putusan MK Tolak Gugatan PPP, Hasyim Asy’ari: Ikhtitar Lolos PT tak Tercapai

Lingkar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan ke pemeriksaan saksi atas sebagian besar permohonan PPP pada sengketa Pileg 2024. Atas putusan tersebut, langkah PPP untuk lolos ke Senayan menjadi lebih terjal. Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak termohon mengatakan PPP harus iklas tidak lolos ke Senayan.

“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu di beberapa perkara berhenti tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Sehingga konsekuensinya, ikhtiar PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold (PT) 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu, (22/5/2024).

Hasyim memperhatikan, putusan MK terkait permohonan PPP yang paling berdampak adalah sengketa hasil di wilayah Jawa Barat. Sebab terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat dan diputuskan untuk tidak dilakukan pemeriksan lanjutan.

“Ya kalau kita perhatikan, saya tidak hafal nomor perkaranya, tetapi yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya, jadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujar Hasyim.

Sebagai informasi, suara PPP di Pileg 2024 diketahui kurang dari 4 persen atau tepatnya hanya 3,87 persen. Namun upaya mengisi selisih suara tersebut banyak yang dinilai MK tidak memenuhi syarat untuk diuji ke pembuktian saksi.

Diberitakan sebelumnya, Putusan MK tolak permohonan PPP atas berpindahnya suara hasil Pemilu 2024 yang didalilkan masuk ke Partai Garuda. Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaiman dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

PPP Tak Sertakan Penjelasan yang Memadai

Menjelaskan hal terkait, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V. Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda.

“Pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai,” nilai Guntur.

Selain itu, lanjut Guntur, PPP juga tidak mengurai tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang diduga terdapat perpindahan suaranya. Padahal dalam permohonannya, PPP meminta MK memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.

“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga (sulit) terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi,” Guntur menandasi.

Penulis: Kharen Puja Risma

Pasangan Ganjar Mahfud Resmi Daftar ke KPU, Semoga KPU Jadi Wasit yang Netral

Lingkar.co – Pasangan Capres Cawapres 2024, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023). Didampingi istri masing-masing dan ketua umum partai politik pengusung serta puluhan ribu masyarakat, pasangan Ganjar-Mahfud menyerahkan dokumen yang menjadi persyaratan mengikuti Pilpres 2024.

Dokumen itu diserahkan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kepada Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari. Selain berkas persyaratan, Ganjar Mahfud juga menyerahkan visi misi yang akan digunakan untuk bertarung pada Pilpres 2024 mendatang.

“Saya bersama Pak Mahfud beserta istri kami, hadir ke sini untuk menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan. Dan sudah diterima serta dinyatakan lengkap. Insya Allah ini jadi awal legalitas terpenuhi,” kata Ganjar.

Ganjar juga mengatakan telah menyerahkan visi misi pencalonan pada KPU. Visi misi itu sudah disiapkan dan akan membawa Indonesia maju lebih cepat.

“Tentu kami mohon dukungan dan mohon dorongan oleh semua masyarakat untuk menjalankan amanah ini,” imbuhnya.

Ganjar juga berharap pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024 nanti menjadi perhelatan yang sukses. Ia berharap KPU akan menjadi wasit yang paling netral dan memberikan layanan terbaik demi suksesnya Pilpres 2024.

“Semoga KPU menjadi wasit yang insya Allah pasti paling netral dan memberikan pelayanan terbaik. Dan kita persembahkan semuanya untuk kemajuan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Berkas Lengkap

Sementara Itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, setelah diperiksa, dokumen persyaratan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud telah dinyatakan lengkap. Setelah ini, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen.

“Setelah ini kami akan berikan surat pengantar untuk pasangan calon melakukan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Dan untuk pasangan Mas Ganjar dan Pak Mahfud akan dijadwalkan tes kesehatan pada Ahad 22 Oktober nanti, bertepatan dengan hari santri,” ucap Hasyim.

Hasyim mengatakan KPU akan berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja dengan baik dalam pelaksanaan pemilu 2024. Ia meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar diberi kekuatan, kesehatan dan kesabaran untuk melaksanakan tugas kepemiluan ini.

“Mohon didoakan, agar kami diberikan kesabaran dalam menjalankan tugas ini dan kita semua diberikan keselamatan dalam kepemiluan ini sampai nanti tugas kami berakhir dengan husnul khotimah. Kita bisa memperoleh pemimpin yang berlegitimasi, melalui proses pemilu yang berintegritas dan demokratis,” ucapnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat