Arsip Tag: Pemilu 2024

PDIP Pecat 27 Kadernya, Ini Penyebabnya

Lingkar.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengumumkan pemecatan terhadap 27 kadernya. Pemecatan itu terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebanyak 27 nama-nama itu dipecat dengan alasan beragam. Namun, mereka umumnya dipecat karena tak mendukung calon yang telah diusung partai, atau maju dari partai lain.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan bahwa pihaknya mempertanggungjawabkan surat keputusan pemecatan dalam Kongres partai yang akan datang.

“Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Komarudin, Senin (16/12/2024).

Dikutip dari Antara, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain. Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).

Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).

Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, yakni Weski Omega Simanungkalit serta Arimitara Halawa, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara).

Ada pula nama Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara) serta Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).

Sementara itu, Joko Widodo (Surakarta, Jawa Tengah) dipecat partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga merupakan pelanggaran etik dan
disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selanjutnya, ada Gibran Rakabuming Raka (Surakarta, Jawa Tengah) yang dipecat PDI Perjuangan karena telah melanggar etik partai dengan maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain dan Muhammad Bobby Afif Nasution (Medan, Sumatera Utara) yang dinilai telah melanggar etik PDI Perjuangan karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain. (*)

Mukernas PPP di Ancol, Arwani: Fokus Evaluasi, Tak Bahas Kandidat Calon Ketua

Lingkar.co – Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan para peserta
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Ancol, Jakarta Utara lebih fokus membahas evaluasi capaian Pemilu dan Pilkada 2024, tidak ada pembahasan soal kandidat calon Ketua Umum PPP dalam mukernas kemarin.

“Jadi memang secara resmi juga nggak ada yang menyebutkan nama tokoh calon Ketum PPP. Bahwa ada yang rasan-rasan (pembicaraan) terkait sejumlah nama itu di luar forum resmi Mukernas,” jelas kata Sekjen PPP, Arwani dalam siaran pers, Minggu (15/12/2024).

Selain evaluasi tentang pilkada dan pemilu, agenda mukernas kemarin juga membahas soal rencana gelaran Muktamar ke X yang akan berlangsung usai Lebaran 2025 mendatang.

Gus Aang, sapaan akrab Arwani, melanjutkan bahwa para peserta muktamar PPP berpeluang mengambil keputusan apapun, termasuk merubah AD/ART partai.

Nantinya, perubahan AD/ART ini jadi pintu masuk bagi tokoh baru, termasuk tokoh yang sudah beredar di media untuk menjadi calon ketua umum PPP.

Namun dia memastikan untuk saat ini pihaknya masih menggunakan AD/ART yang lama sebagai acuan digelarnya Muktamar ke X nanti.

Dirinya tidak menampik ada sejumlah nama nama besar yang beredar yang digadang-gadang menjadi Ketua Umum PPP. Ia menyebut diantaranya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), Sandiaga Salahuddin Uno, Dudung Abdurrachman, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) hingga Ahmad Baidowi (Kang Awiek).

Arwani pun tidak mau memberi komentar terlalu jauh terkait nama-nama tersebut dan menyerahkan seluruh keputusan pada hasil dari Muktamar ke X mendatang. (arh)

Sengketa Penolakan Dico – Ali Nurudin di Pilbup Kendal, Bawaslu Nyatakan Berkas Lengkap

Lingkar.co – Berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung mengajukan hal itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sebuah sengketa berkas pendaftaran.

Pada hari ini, Senin (2/9/2024), Bawaslu melaksanakan Rapat Pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico Ganinduto – Ali Nurudin dan telah dinyakatan lengkap. Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.

“Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill, yang kemudian diregister dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon. Selain itu Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada pemohon dan termohon.

“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3/8/2024) sampai 12 hari kalender kedepan. Musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal,” terangnya..

Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah .

“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari” ujarnya lagi. (*)

50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Simak Daftarnya!

Lingkar.co – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Semarang periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Rabu (14/8/2024) di Balaikota Semarang. Mereka yang dilantik adalah hasil dari perolehan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu.

Dari 50 kursi yang tersedia, berikut jumlah perolehan kursi masing-masing partai;

  1. PDIP sejumlah 14 kursi
  2. Partai Gerindra sejumlah 7 kursi
  3. Partai Demokrat sejumlah 6 kursi
  4. PKS sejumlah 6 kursi
  5. PKB sejumlah 5 kursi
  6. PSI sejumlah 5 kursi
  7. Partai Golkar sejumlah 4 kursi
  8. PAN sejumlah 1 kursi
  9. Partai Nasdem sejumlah 1 kursi
  10. PPP sejumlah 1 kursi

Dari 50 anggota DPRD Kota Semarang yang hari ini dilantik berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha, agamawan, pensiunan ASN atau pegawai BUMN/BUMD, dan aktifis sosial masyarakat. Namun demikian 70 persen anggota adalah muka lama yang namanya sudah cukup familiar di masyarakat Kota Semarang.

Berikut bama-nama 50 orang anggota DPRD Kota Semarang 2024-2029;

Digadang Golkar dan PSI Untuk Maju di Pilwalkot Semarang, Ini Kata Dico

Lingkar.co – Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto yang minat maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah malah digadang oleh Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot);Semarang. Tak tanggung-tanggung, keputusan itu disampaikan langsung oleh ketua umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers kemarin di jakarta.

Dico Mahtado Ganinduto selaku kader Partai Golkar menuturkan, dirinya memiliki prinsip untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dalam berpolitik. “Karena prinsip saya dalam berpolitik itu semakin besar manfaat yang bisa saya berikan itu semakin baik,” kata Dico saat ditemui di kantor DPD Partai Golkar Kota Semarang, Kamis (11/7/2024).

Menurutnya kota Semarang itu dari segi jumlah penduduk lebih banyak dan dari segi anggaran juga lebih besar. Oleh karena itu ia yakin bisa memberikan manfaat yang lebih besar jika dibandingkan dengan peran dirinya di Kendal. “Kemanfaatannya kalau saya ditaruh di kota Semarang ini insya Allah juga bisa lebih besar,” ujarnya.

Terkait program yang akan dicanangkan dalam kampanye untuk membangun kota Semarang, Dico menyebut kebutuhan pokok masyarakat, pendidikan dan kesehatan menjadi perhatian utama.

“Kalau program itu lagi kita persiapkan secara konkret, tapi kalau kita perhatikan secara umum yang perlu kita perbaiki itu tentunya bagaimana bisa memberikan kebutuhan masyarakat di kota Semarang itu bebannya bisa terkurangi,” ucapnya.

Kedua, menurutnya pemenuhan pendidikan yang berkualitas dan akses kesehatan yang bisa menjangkau masyarakat Jawa Tengah. “Akses pendidikan yang harus kita tentukan kemudian akses kesehatan itu harus kita perhatikan karena Semarang itu merupakan kota besar, ibu kota propinsi yang sudah sangat berkembang sehingga memang nilai tambah atau credits value daripada pengembangan akses kesehatan itu sangat penting untuk bisa menjangkau seluruh kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah,” urainya.

“Dan yang paling penting bagaimana bisa menumbuhkan ekonomi baru karena kebutuhan ekonominya lebih tinggi sehingga kesempatan atau lapangan untuk bekerja bisa lebih besar,” paparnya.

Kendati demikian ia menyatakan masih merasa perlu melakukan kajian lebih dalam terkait hal itu.

Sirekap Digunakan Lagi di Pilkada, KPU Pati Pastikan Bakal Lebih Lancar

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, meskipun pada Pemilu lalu penggunaannya menuai pro-kontra.

Komisioner KPU Kabupaten Pati Nugraheni Yuliadhistiani mengakui bahwa memang penggunaan Sirekap pada Pemilu lalu sempat dipermasalahkan oleh banyak pihak. Hal ini lantaran data hasil yang dikeluarkan tidak sesuai dengan data yang dimasukkan.

“Kalau Sirekap kemarin kan karena kode membacanya itu ya, angka empat menjadi angka sembilan, angka nol menjadi angka delapan. Selebihnya tidak ada masalah kok Sirekap itu,” ujarnya, kemarin.

Berangkat dari persoalan itu, katanya, Sirekap akan segera diperbaiki. Supaya saat digunakan dalam Pilkada nanti tidak menimbulkan masalah lagi.

Selain dilakukan perbaikan, ujar Adhis, menu yang ada di Sirekap nanti juga akan lebih sedikit dibandingkan dengan menu yang disediakan pada Pemilu lalu.

“Yang jelas dari teman-teman teknis ada perbaikan ya. Kan kemarin pemilihannya ada lima. Ini kan pemilihannya cuma dua, gubernur sama bupati, paling cuma itu saja. Tapi untuk prosesnya menuju C hasil itu saya pikir semuanya sama. Cuma lebih sedikit saja,” jelasnya.

Adis menyebut server yang digunakan nanti masih sama dengan di Pemilu lalu. Kendati demikian, dirinya memastikan saat digunakan dalam Pilkada akan lebih lancar mengingat pemilihannya hanya dua saja  yakni gubernur dan bupati.

“Tetap servernya di pusat, karena kita tidak ada anggaran untuk di server. Lebih cepat dan jumlahnya lebih sedikit, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya, jumlah pemilihannya,” tandasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, seperti ditulis di Antara, Rabu (24/4/2024).

Dia menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

MK pada Senin (22/4/2024), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. (*)

Liluk Buka Suara Peluang Partai Demokrat Usung Kader Maju Pilwalkot Semarang

Lingkar.co – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kota Semarang, Wahyoe Winarto alias Liluk, mengaku bahwa partainya mulai melakukan lobi-lobi politik ke sejumlah partai untuk membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah, termasuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang salah satunya.

Hal itu, menurutnya karena partainya memiliki modal enam kursi pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2024-2029 ini. Oleh karena itu, pihaknya harus berkoalisi untuk bisa mengusung calon pada Pilkada 2024 karena tak memenuhi 20 persen ambang batas dari total 50 kursi DPRD Kota Semarang.

“Meski tak sesuai yang kita targetkan, yaitu 10 kursi, tapi alhamdulillah kita masih mengamankan enam kursi, seperti tahun kemarin (Pileg 2019-2024),” kata Liluk, Selasa (16/4/2024).

Dengan modal enam kursi, partai yang Partai Demokrat Kota Semarang berkomitmen mengusung kader sendiri pada Pilkada 2024 nanti, sesuai arahan Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum. Oleh sebab itu, Liluk menegaskan keputusan siapa yang bakal dipilih atau diusung, berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokorat.

“Kita tunggu saja (siapa yang akan diusung Demokrat). Kita punya kader-kader dengan khas kualitas. Ada Mas Yoyok Sukawi dan P Martono. Kita akan usulkan (dua nama itu). Tapi nanti di DPP tinggal bagaimana (terpilihnya),” beber Wakil Ketua DPRD Kota Semarang itu.

Tak hanya mengusulkan dua nama itu, imbuh Liluk, Demokrat Kota Semarang juga akan membuka penjaringan. Meski demikian, informasi pembukaan penjaringan masih menunggu intruksi dari DPP Demokrat.

“Belum tahu (kapan penjaringan dibuka). Dan sekali lagi, kita butuh koalisi, karena tak bisa berdiri sendiri,” pungkasnya.

Adapun mengenai koalisi dalam Pilwalkot, Demokrat Kota Semarang sudah mulai menjalin komunikasi non formal kepada seluruh partai lainya. Pihaknya pun berharap koalisi indonesia maju (KIM) masih bisa berrahan hingga tingkat Pilkada di kabupaten/kota.

“Harapannya seperti itu (koalisi sama seperti KIM). Tapi politik kan dinamis, Pilpres dan Pilkada berbeda kondisinya. Kita lihat saja nanti kedepan bagaimana,” tutupnya. (*)

Penulis: Ani Friska
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

KPU Sebut Perkara PHPU Tahun 2024 Turun Dibanding Tahun 2019

Lingkar.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkap perbandingan jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2019 dengan Pemilu tahun 2024 yang didaftarkan ke Makamah Konstitusi (MK).

Menurut Hasyim, perkara PHPU yang didaftarkan ke MK pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan perkara PHPU tahun 2019.

Di mana pada Pemilu 2019 terdapat 340 perkara yang didaftarkan ke MK, sementara pada Pemilu 2024 ada 273 perkara yang didaftarkan.

“Setara sekitar 80,29 persen (dibanding 2019, Red), alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis yang diterima Lingkar.co, belum lama ini.

Lebih lanjut, Hasyim merinci dari total 340 perkara PHPU pada tahun 2019, yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian ada sebanyak 122 perkara. Kemudian, 12 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK.

Sementara itu, dari 273 perkara PHPU tahun 2024 yang didaftarkan, dua di antaranya berupa pengajuan permohonan perkara Pilpres. Kemudian 259 pengajuan permohonan Pileg DPD dan DPRD. Sementara DPD ada 12 pengajuan permohonan.

Diketahui, penanganan PHPU Pilpres 2024 dimulai dengan pendaftaran pengajuan permohonan pemohon yang dijadwalkan pada 21-23 Maret 2024, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait pada 25-26 Maret 2024, dan pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024.

Kemudian, penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan dijadwalkan pada 28 Maret 2024.

Selanjutnya, pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 1-18 April 2024. Terakhir, pengucapan putusan/ketetapan pada 22 April 2024.

Di sisi lain, untuk tahapan dan jadwal penanganan PHPU Pileg 2024 adalah sebagai berikut. Dimulai dari pendaftaran pengajuan permohonan pemohon yang dijadwalkan pada 20-23 Maret 2024, pengajuan permohonan sebagai pihak terkait pada 23-24 Maret 2024, dan pemeriksaan pendahuluan pada 29 April sampai 3 Mei 2024.

Kemudian, penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan dijadwalkan pada 3-13 Mei 2024.

Selanjutnya, pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 6-15 Mei 2024. Rapat permusyawaratan hakim pada 15-20 Mei 2024. Pengucapan putusan/ketetapan pada 21-22 2024.

Dilanjutkan, pemeriksaan persidangan (lanjutan) pada 27-31 Mei 2024. Rapat permusyawaratan hakim 3-6 Mei 2024. Terakhir, pengucapan keputusan/ketetapan pada 7-10 Juni 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres 2024-2029

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, seperti ditulis di Antara, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Sebelumnya, KPU RI menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu (28/2) hingga Senin (18/3).

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh

Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI. (*)