Lingkar.Co - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
"Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa sebagai berikut: terdakwa 1, 2, 3, dan 4 pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur Militer saat membacakan tuntutan, Rabu.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Agenda pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026. Namun, persidangan ditunda karena Oditur Militer terlebih dahulu menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ahli yang dihadirkan berasal dari Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM), yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha, yang sebelumnya menangani perawatan Andrie Yunus.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum para terdakwa untuk menghadirkan ahli pidana dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
Setelah seluruh agenda pemeriksaan ahli selesai dilaksanakan, majelis hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Selanjutnya, sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026).