Lingkar.co - Kelompok Tani Karya Tani dari Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, mengadukan dugaan kejanggalan dalam penyaluran bantuan stimulan bagi petani terdampak puso dan banjir kepada DPRD Kabupaten Pati. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di kantor DPRD Pati, Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan itu, perwakilan petani Karya Tani, Mustaqim, mengungkapkan sejumlah persoalan yang ditemukan terkait bantuan stimulan puso senilai Rp8 juta per hektare. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang dinilai janggal dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan.
Ia menyebut ada data petani yang sebelumnya telah masuk dalam pendataan, namun belakangan tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan. Selain itu, muncul kelompok tani baru yang justru mendapatkan bantuan meskipun tidak terdampak puso.
"Terkait data-data yang hilang itu dulu sudah dikonsen, kemudian ada sebagian yang hilang. Yang kedua muncul kelompok baru, yang mana kelompok tersebut tidak terdampak puso, tapi akhir-akhir ini muncul sekitar 13 hektar yang mendapatkan bantuan puso. Terkahir masalah banyaknya yang mengalami puso ada yang sebagian besar tidak terdata," ujar Mustaqim.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, yang memimpin audiensi menegaskan bahwa laporan dari masyarakat tersebut perlu ditindaklanjuti agar penyaluran bantuan benar-benar sesuai aturan dan tepat sasaran.
Menurutnya, dalam audiensi juga muncul informasi bahwa proses penyaluran bantuan tidak seluruhnya dilakukan dalam satu waktu sebagaimana mekanisme yang semestinya. Bahkan, terdapat dugaan adanya perbedaan nominal bantuan yang diterima sebagian warga.
Untuk menghindari munculnya polemik berkepanjangan, DPRD menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui forum klarifikasi di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
"Disarankan itu harus diselesaikan di tingkat kecamatan melalui BPBD dan Dinas Pertanian. Untuk Desa Pasuruan diselesaikan di Kecamatan Kayen dengan mengundang semua calon penerima," tegas Ali.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung di lapangan. Langkah itu dilakukan guna memastikan bantuan telah diterima oleh pihak yang berhak sesuai daftar penerima yang tertuang dalam Keputusan Bupati Pati.
"Yang perlu digarisbawahi, kami BPBD akan mengklarifikasi langsung untuk memastikan penerima mendapatkan bantuan sesuai yang tercantum dalam Keputusan Bupati Pati," kata Martinus.
Diketahui, bantuan stimulan bagi petani terdampak puso telah disalurkan pada 6 Mei 2026. Hasil klarifikasi yang akan dilakukan pemerintah daerah diharapkan dapat menjawab berbagai keluhan petani, termasuk dugaan adanya pemotongan bantuan saat proses penyaluran di lapangan. (*)