Gus M Ali Wafa Tolak Pengeboran 2.200 Meter di Gunung Ungaran, Soroti Ancaman Krisis Air

Inti berita

Rencana pengeboran panas bumi hingga kedalaman 2.200 meter di kawasan Gunung Ungaran untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mendapat…

Gus M Ali Wafa Tolak Pengeboran 2.200 Meter di Gunung Ungaran, Soroti Ancaman Krisis Air
Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Gus M. Ali Wafa.

Rencana pengeboran panas bumi hingga kedalaman 2.200 meter di kawasan Gunung Ungaran untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mendapat penolakan dari anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah, Gus M. Ali Wafa.

Ali Wafa menilai rencana tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama kawasan resapan air dan hutan rakyat di lereng Gunung Ungaran.

Ia menegaskan, penolakannya bukan berarti dirinya anti terhadap pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Menurutnya, pembangunan energi tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat dan daya dukung lingkungan.

“Pembangunan energi baru terbarukan jangan sampai mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Kalau risikonya menyentuh sumber air dan kawasan hutan, maka harus dikaji kembali secara serius,” demikian sikap Ali Wafa sebagaimana disampaikan dalam sorotan DPRD Jateng terhadap rencana proyek tersebut.

Khawatir Mata Air Mati Permanen

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian Ali Wafa adalah potensi terganggunya sistem air bawah tanah akibat pengeboran hingga kedalaman 2.200 meter.

Kawasan lereng Gunung Ungaran merupakan bagian penting dari sistem tata air yang menopang kebutuhan masyarakat di wilayah sekitarnya. Karena itu, aktivitas pengeboran dikhawatirkan memengaruhi struktur akuifer dan keberadaan mata air.

Risiko tersebut dinilai tidak bisa dipandang sebelah mata karena apabila terjadi perubahan pada sistem air bawah tanah, dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Ancaman krisis air bersih menjadi semakin serius apabila sejumlah mata air yang selama ini menjadi sumber pasokan masyarakat mengalami penurunan debit atau bahkan berhenti secara permanen.

Soroti Risiko Bencana Geologi

Selain persoalan air, Ali Wafa juga menyoroti potensi risiko geologi yang muncul akibat aktivitas pengeboran di kawasan Gunung Ungaran.

Menurutnya, setiap aktivitas eksplorasi panas bumi di kawasan lereng gunung harus mempertimbangkan karakteristik geologi dan kondisi lingkungan secara menyeluruh.

Pembukaan akses, mobilisasi alat berat, hingga kegiatan pengeboran dinilai berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.

Karena itu, pemerintah dan pengembang diminta tidak hanya melihat proyek dari sisi kebutuhan energi, tetapi juga menghitung potensi risiko bencana serta dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan.

Wilayah Kerja Panas Bumi Capai 29.800 Hektare

Sorotan lainnya berkaitan dengan luas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang mencapai sekitar 29.800 hektare.

Ali Wafa meminta agar pembangunan infrastruktur proyek tidak sampai mengurangi fungsi hutan rakyat dan kawasan resapan air. Aktivitas pembukaan lahan dan penggunaan alat berat harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kawasan dalam menjaga keseimbangan ekologis.

Terlebih, lereng Gunung Ungaran memiliki fungsi strategis sebagai kawasan penyangga lingkungan dan sumber air bagi wilayah di sekitarnya.

“Jangan sampai kebutuhan energi hari ini justru menimbulkan persoalan lingkungan dan krisis air bagi masyarakat di kemudian hari,” menjadi garis besar kekhawatiran yang disampaikan Ali Wafa.

Pertanyakan Urgensi Proyek

Penolakan tersebut juga dikaitkan dengan kondisi pasokan listrik di sistem Jawa Tengah-DI Yogyakarta.

Berdasarkan data yang menjadi sorotan WALHI Jawa Tengah, sistem kelistrikan Jawa Tengah-DIY disebut masih mengalami surplus sekitar 2.200 megawatt atau 44,94 persen.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai urgensi penambahan pembangkit baru apabila pelaksanaannya berpotensi memberikan tekanan terhadap kawasan ekologis penting.

Ali Wafa mendorong pemerintah untuk memastikan terlebih dahulu kebutuhan riil tambahan energi sebelum melanjutkan proyek yang memiliki konsekuensi terhadap lingkungan.

Pengeboran Belum Dilakukan

Sementara itu, meskipun izin eksplorasi dari Kementerian ESDM disebut telah terbit, proyek PLTP Gunung Ungaran masih harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya izin penggunaan kawasan hutan dan proses pembebasan lahan. Dengan berbagai tahapan tersebut, pengeboran eksplorasi diperkirakan baru dapat dimulai pada akhir 2028 atau awal 2029.

Di tengah proses tersebut, penolakan dari masyarakat juga terus menguat, salah satunya melalui petisi yang telah menghimpun ribuan tanda tangan.

Ali Wafa menilai masih adanya waktu sebelum pengeboran dimulai seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah dan pengembang untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, keberhasilan proyek energi tidak semata-mata diukur dari jumlah listrik yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan memastikan keberlanjutan lingkungan dan keamanan masyarakat yang berada di sekitar kawasan proyek.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu