Sidang perkara dugaan penyimpangan pengelolaan aset pertanahan di Cilacap kembali digelar secara maraton di Pengadilan Militer II Jakarta, Kamis (3/9/2026). Persidangan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan agenda pemeriksaan belasan saksi.

Dalam sidang tersebut, mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah narasi yang menurutnya tidak berdasarkan fakta hukum yang terjadi. Ia meminta seluruh proses pembuktian dalam persidangan mengacu pada dokumen dan bukti yang sah atau objektif, bukan sekedar asumsi maupun analisis subjektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dirinya membantah adanya dugaan tersebut sehingga meminta agar lebih objektif dengan bukti yang ada.
"Apakah ada surat dari Pangdam zaman saya sebagai Pangdam yang meminta supaya tanah itu dibeli oleh PT. CSA (Cilacap Segara Artha)? Tidak ada! Ini adalah fakta hukum. Jangan analisa intelejen. Kita berbicara fakta hukum yang jelas berdasarkan dokumen," kata Letjen Widi usai persidangan.
Dirinya juga menyinggung rekam jejak kepemimpinannya dalam pengelolaan aset negara. Menurutnya, penghargaan yang pernah diterima dari Kementerian Pertahanan sebagai peringkat pertama di lingkungan TNI AD terkait efektivitas tata kelola Barang Milik Negara (BMN) menjadi bukti bahwa dirinya memahami aturan pengelolaan aset.
Oleh karena itu, Letjen Widi menilai tuduhan yang menyebutkan dirinya tidak memahami regulasi aset dan bertentangan dengan rekam jejak yang dimilikinya. Selain itu, Letjen Widi turut meluruskan mengenai status tanah yang selama ini disebut sebagai aset Kodam IV/Diponegoro bahwa lahan tersebut tercatat atas nama perusahaan, bukan institusi militer.
"Walaupun diklaim itu punya Kodam, sebenarnya itu bukan punya Kodam. Itu punya PT dan tunduk pada hukum PT. Sementara di BPN tercatat PT Rumpun Sari Antan, tidak ada di sana Kodam IV/Diponegoro," ujar Letjen Widi.
Sementara itu, kuasa hukum Letjen Widi, Waldus Situmorang, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi yang terbagi dalam beberapa kelompok, yakni klaster pertanahan, DPRD, serta BUMD PT Cipta Satria Artha.
"Tanah itu berasal dari HGU atas nama PT Rumpun Sari Antan. Sudah ada surat dari Pangdam tahun 1992 bahwa lokasi tersebut bukan milik Kodam, melainkan milik PT Rumpun. Jadi secara status kepemilikan pertanahan ini sudah clear," ujar Waldus.
Waldus juga menjelaskan bahwa proses pelepasan lahan untuk pengembangan kawasan ekonomi di Cilacap Barat telah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023. Menurutnya, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme Business to Business (B2B) setelah melalui rekomendasi Forum Group Discussion (FGD) serta kajian kelayakan lapangan.
Sehingga pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran dilakukan sesuai mekanisme anggaran