SRAGEN, Lingkar.co – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen kembali mengamankan seorang warga yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Pelaku yang tertangkap petugas di duga hanya sebagai konsumen. Sementara pengedar obat-obatan tersebut masih dalam pencarian.
Informasi yang terhimpun, Sat Resnarkoba Polres Sragen telah melakukan penangkapan pelaku penyalahguna psikotropika pada Jumat (23/4) sekitar pukul 22.00.
Pelaku yakni Cucuf Permadi, 26, warga Dukuh Polorejo Rt05/02, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo.
Polisi menangkap Cucuf, saat berada di Pinggir jalan di wilayah Kampung Teguhan, RT 005/RW 002, Kelarahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang. Usai melakukan transaksi dengan membeli obat-obatan berbahaya.
Dari penangkapan tersebut polisi mendapati pelaku membawa obat-obatan terlarang jenis merlopam sebanyak lima butir, dan obat jenis riklona sebanyak lima butir.
Selain itu petugas juga menyita celana pendek warna coklat dan sebuah sepeda motor honda vario nopol AD 4181 APE.
Akibat perbuatannya Cucuf terancam terjerat pasal 196 atau 197 Undang-undang Rinomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan.