Arsip Tag: DPRD Kota Malang

Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan Ditargetkan Rampung Akhir Juli

Lingkar.co – Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif mengatakan, bahwa dua Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan atas inisiasi dari Pemerintah Kota Semarang.

Ia lantas menjelaskan,, setelah pembahasan, DPRD akan melakukan penetapan keanggotaan, meminta pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan. Dengan demikian, Pansus bisa segera melakukan pembahasan atas raperda tersebut bersama Perangkat Daerah terkait.

“Menargetkan Raperda bisa rampung pada akhir Juli ini dan bisa disahkan,” kata Afif saat Rapat Paripurna tentang Raperda di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024).

“Harapannya, bisa dijalankan dengan baik, jangan sampai gampang membuat atau menyusun serta penerbitan Perda namun implementasinya tidak ada, harusnya dalam setiap bab dan pasalnya bisa melindungi kaum perempuan agar terlindungi,” lanjutnya.

Kendati demikian, Afif juga mengingatkan agar ketika telah menjadi Perda dapat segera dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Jangan hanya Perda hanya terpampang saja namun implementasinya lemah,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap, Raperda yang dibentuk tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat kota Semarang, membuat masyakarat lebih merasa nyaman, akses maupun konektivitas transportasi makin mudah dan rakyat menjadi sejahtera.

Sementara, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan dua usulan Raperda karena Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat menghadiri Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024). Foto dokumentasi

“Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Selama ini, sambungnya, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta instrumen Hak Asasi Manusia lainnya di tingkat Nasional.

Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah menurutnya adalah salah satunya mengambil langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum.

“Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya,” imbuhnya.

Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menyebut, Raperda itu sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang.

Menurut dia, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan yakni melingkupi dua aspek, aspek yuridis dan teknis.

“Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan,” jelasnya.

Sementara aspek teknis, kata Mbak Ita, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, dan manajemen rekayasa lalu lintas. Serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.

“Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot Semarang seperti masalah parkir, pengelolaan terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum dalam hal ini sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian,” katanya. (ADV)

Tolak Pengosongan Rumah Dinas Untuk TNI AD, Keluarga Purnawirawan Kembali Adukan Ke DPRD Kota Malang,

Lingkar.co – Polemik pengosongan dan penertiban rumah dinas keluarga purnawirawan TNI AD yang berada di wilayah kelurahan Kesatrian Kota Malang, Jawa Timur masih terus berlanjut. Pada siang ini, Rabu (20/12/2023), puluhan perwakilan dari warga kembali mengadu ke anggota DPRD.

Ditemui oleh H. Rohmad,S.Sos selaku anggota DPRD Komisi A dari fraksi PKS, perwakilan warga meluapkan uneg-uneg dan keluhan keresahan terkait pengosongan rumah yang rata-rata telah didiami selama puluhan tahun tersebut.

Seusai mendengar keluhan dari perwakilan warga, Rohmad mengungkapkan, seharusnya pengosongan hunian keluarga purnawirawan TNI AD harus memenuhi rasa kemanusiaan.

“Mewakili DPRD sangat prihatin atas kejadian itu karena dari historis cerita yang disampaikan warga, satu, ternyata pemberitahuannya mendadak, dan kedua, itu sangat tidak manusiawi. Kalau ditengok dari Pancasila tentu tidak sesuai dengan Sila kedua,” ujarnya kepada wartawan.

Anggota Komisi A ini juga menyampaikan bahwa warga yang rumahnya akan dikosongkan adalah anak-anak dari purnawirawan yang juga pejuang bangsa ini.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya solusi bagi warga yang terkena gusuran.

“Jika kebijakan pengosongan rumah itu akan diperuntukkan dan dipakai oleh TNI AD yang sekarang masih aktif nantinya, maka seharusnya ada solusi yang terbaik. Contoh dibuatkan rumah susun atau dipindahkan dengan baik jangan secara kasar “. Tegasnya.

Terlebih, Rohmad menyebut ada penyandang disabilitas diantara beberapa keluarga purnawirawan yang rumahnya akan dikosongkan. Selain itu, banyak pula yang telah lanjut usia.

“Kami mengharapkan ada solusi terbaik buat warga, jika harus ada kebijakan pengosongan rumah, maka warga yang tergusur ini setidaknya disediakan tempat tinggal pengganti yang layak,” pungkasnya.

Susana, salah satu perwakilan warga menyatakan bahwa maksud dan tujuannya adalah memperjuangkan nasib puluhan keluarga purnawirawan TNI AD yang terancam harus mengosongkan rumah. Padahal, rumah tersebut telah mereka tempati selama lebih dari 50 tahun.

“Kami mengharapkan kepada pihak TNI AD untuk bisa tetap meninggali rumah tersebut. Kami sangat keberatan jika kami harus pindah, namun tidak ada ganti ruginya. Sedangkan ada dari keluarga korban yang disabilitas dan lanjut usia “.

Wanita ini juga menyayangkan sikap yang ditempuh oleh pihak TNI AD, padahal bapak mereka juga ikut berjuang demi bangsa ini.

“Harapan kami, DPRD Kota Malang dapat ikut memperjuangkan nasib kami. Tolong hargai perjuangan bapak kami ketika masih aktif jadi anggota TNI AD,” tutur perempuan ini sambil menahan tangis. (*)

Penulis: Junaedi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat