Arsip Tag: adukan

Keputusan Caretaker Terhadap GP Ansor Jawa Tengah Dianggap Zalim, Gus Sholah Akan Adukan Ke Majelis Tahkim PBNU

Lingkar.co – Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah 2017-2024 akan mengadukan Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor ke Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).karena keputusan caretaker dianggap menzalimi kepengurusan yang telah bersiap menjalankan Konferensi Wilayah (Konferwil).

Adapun, Majelis Tahkim PBNU berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan internal pengurus NU dan badan otonom di semua tingkatan.

Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah 2017-2024, Sholahuddin Aly atau Gus Sholah mengatakan, langkah tersebut ditempuh berdasarkan hasil musyawarah dengan pengurus PW GP Ansor Jawa Tengah 2017-2024, dorongan dari PAC dan PC serta masukan para senior.

“Berdasar dorongan dan masukan sahabat-sahabat itulah kami yang merasa didzolimi sepakat memutuskan untuk menempuh upaya mengadukan ke Majelis Tahkim PBNU guna penyelesaian persoalan. Ini semua semata-mata demi tertib aturan dan menjaga marwah organisasi,” ungkapnya, Rabu (18/9/2024).

Gus Sholah menerangkan, langkah ini ditempuh sebagaimana diatur dalam organisasi. Majelis Tahkim telah dibentuk oleh PBNU sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Diwartakan sebelumnya, PP GP Ansor mengeluarkan surat keputusan caretaker terhadap kepengurusan PW GP Ansor Jawa Tengah pada 6 September 2024 lalu. Surat pengambil alihan kepengurusan tersebut terbit dua kali dengan tanggal dan nomor surat sama namun isi susunan struktur tim caretaker berbeda.

Unggahan GP Ansor Jawa Tengah di akun Instagram. Foto: Instagram

Kemudian, Gus Sholah juga membantah bahwa PW GP Ansor Jawa Tengah dianggap oleh PP tidak mampu menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil).

“Faktanya, panitia telah terbentuk dan sudah menyiapkan mekanisme hingga teknis pelaksanaanya. Termasuk menyiapkan tempat sampai pembuatan kaos untuk 2.000 peserta,” ungkapnya.

Ketua Panitia Konferwil GP Ansor Jawa Tengah, Ahadun Maftudji mengungkapkan, Konferwil sedianya dilaksanakan 31 Agustus 2024 di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kota Semarang. Namun oleh Ketua Umum PP GP Ansor diminta ditunda sampai pertengahan September 2024, dengan alasan berbarengan dengan acara Rakornas GP Ansor di Jakarta.

“Ternyata, 6 September 2024 diterbitkan Surat Keputusan Caretaker,” ungkapnya.

Ahadun menjelaskan, seluruh tahapan juga telah dilaksanakan yakni Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) GP Ansor Jateng di IAIN Kudus pada Sabtu, 29 Juni 2024 yang dihadiri PC se Jateng dan menyepakati digelarnya Konferwil pada Agustus 2024 di Kota Semarang.

“Panitia kemudian terus menggodok materi Konferwil. Bahkan draft materi juga telah didistribusikan ke seluruh PC dan PAC se Jateng untuk dibahas di daerah masing-masing yang hasilnya dibahas lagi di Pra-Konferwil,” jelasnya.

Pra-Konferwil kemudian terlaksana di Solo pada 1 Agustus 2024 yang dihadiri Ketua dan Sekretaris dari 35 PC Se Jateng, membahas dan menyepakati Tata Tertib (Tatib) Konferwil, Program Kerja hingga Persyaratan Calon Ketua PW. Seluruh materi yang disepakati itu sudah siap untuk disahkan ke forum tertinggi yakni Konferwil.

“Pra-Konferwil pun dibuka oleh Sekjen PP GP Ansor, dihadiri pula Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, dan ditutup secara resmi oleh Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharuddin,” paparnya.

Tolak Pengosongan Rumah Dinas Untuk TNI AD, Keluarga Purnawirawan Kembali Adukan Ke DPRD Kota Malang,

Lingkar.co – Polemik pengosongan dan penertiban rumah dinas keluarga purnawirawan TNI AD yang berada di wilayah kelurahan Kesatrian Kota Malang, Jawa Timur masih terus berlanjut. Pada siang ini, Rabu (20/12/2023), puluhan perwakilan dari warga kembali mengadu ke anggota DPRD.

Ditemui oleh H. Rohmad,S.Sos selaku anggota DPRD Komisi A dari fraksi PKS, perwakilan warga meluapkan uneg-uneg dan keluhan keresahan terkait pengosongan rumah yang rata-rata telah didiami selama puluhan tahun tersebut.

Seusai mendengar keluhan dari perwakilan warga, Rohmad mengungkapkan, seharusnya pengosongan hunian keluarga purnawirawan TNI AD harus memenuhi rasa kemanusiaan.

“Mewakili DPRD sangat prihatin atas kejadian itu karena dari historis cerita yang disampaikan warga, satu, ternyata pemberitahuannya mendadak, dan kedua, itu sangat tidak manusiawi. Kalau ditengok dari Pancasila tentu tidak sesuai dengan Sila kedua,” ujarnya kepada wartawan.

Anggota Komisi A ini juga menyampaikan bahwa warga yang rumahnya akan dikosongkan adalah anak-anak dari purnawirawan yang juga pejuang bangsa ini.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya solusi bagi warga yang terkena gusuran.

“Jika kebijakan pengosongan rumah itu akan diperuntukkan dan dipakai oleh TNI AD yang sekarang masih aktif nantinya, maka seharusnya ada solusi yang terbaik. Contoh dibuatkan rumah susun atau dipindahkan dengan baik jangan secara kasar “. Tegasnya.

Terlebih, Rohmad menyebut ada penyandang disabilitas diantara beberapa keluarga purnawirawan yang rumahnya akan dikosongkan. Selain itu, banyak pula yang telah lanjut usia.

“Kami mengharapkan ada solusi terbaik buat warga, jika harus ada kebijakan pengosongan rumah, maka warga yang tergusur ini setidaknya disediakan tempat tinggal pengganti yang layak,” pungkasnya.

Susana, salah satu perwakilan warga menyatakan bahwa maksud dan tujuannya adalah memperjuangkan nasib puluhan keluarga purnawirawan TNI AD yang terancam harus mengosongkan rumah. Padahal, rumah tersebut telah mereka tempati selama lebih dari 50 tahun.

“Kami mengharapkan kepada pihak TNI AD untuk bisa tetap meninggali rumah tersebut. Kami sangat keberatan jika kami harus pindah, namun tidak ada ganti ruginya. Sedangkan ada dari keluarga korban yang disabilitas dan lanjut usia “.

Wanita ini juga menyayangkan sikap yang ditempuh oleh pihak TNI AD, padahal bapak mereka juga ikut berjuang demi bangsa ini.

“Harapan kami, DPRD Kota Malang dapat ikut memperjuangkan nasib kami. Tolong hargai perjuangan bapak kami ketika masih aktif jadi anggota TNI AD,” tutur perempuan ini sambil menahan tangis. (*)

Penulis: Junaedi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Korban Mafia Tanah di Blora Adukan ke Kompolnas, Akan Kami Tindaklanjuti

Lingkar.co – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat. Terlebih, saat ini pengaduan dari masyarakat tersebut sudah bisa dilakukan secara online.

Oleh karena itu, korban dugaan mafia tanah di Blora, Sri Budiyono mengadukan kasus yang dialaminya ke Kompolnas. Dalam aduannya itu, Sri Budiyono mengajukan permohonan bantuan penyelesaian laporan pidana yang sudah dilaporkannya di Polda Jateng pada pada 7 Desember 2021 lalu.

“Pasti akan diproses sesuai kewenangan Kompolnas,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam saat dihubungi wartawan, Senin (4/9/2023).

Dengan demikian, Kompolnas juga akan memproses aduan dari korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang menimpa seorang PNS bernama Sri Budiyono.

Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan seorang notaris berinisial EE itu saat ini sudah ditangani penyidik Direskrimum Polda Jateng.

Menurutnya, dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan klarifikasi melalui Inspektorat Pengawas Daerah atau Irwasda Polda Jateng terkait penanganan hukum kasus tersebut.

“Kompolnas pastikan akan menindak lanjuti aduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi melalui Irwasda Jateng terkait penanganan hukum sebagaimana yang telah diadukan pengadu ke Kompolnas sesuai kewenangan yang dimiliki Kompolnas.

Pada 14 Juli 2023 lalu, Sri Budiyono mengadukan nasibnya ke Kompolnas. Dijelaskan Dawam, nantinya hasil klarifikasi dari Irwasda Polda Jateng itu juga akan disampaikan ke pengadu.

“Hasilnya juga pasti kami sampaikan ke pengadu,” ucapnya.

Sebagai informasi. Sebelumnya, Sri Budiyono melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam. Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Kasus bermula, saat Sri Budiyono meminta tolong agar dicarikan pinjaman dana ke AA sekitar Rp 150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah miliknya dengan luas 1.310 meter persegi yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

“Pada Agustus 2020, Pelapor, istri Pelapor beserta Abdulah Aminudin atau AA dan disaksikan staf dari PPAT Elizabeth Estiningsih atau EE menyepakati adanya pinjaman uang sebesar Rp.100 juta dan janji pengembaliannya sekitar 3 bulan lamanya,” ucap kuasa hukum Sri Budiyono, Zaenul Arifin Selasa (8/2/2022) silam.

Setelah 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, tahu-tahu Sri Budiyono mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga mendapati sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama AA.

Atas peristiwa itu, Sri Budiyono pun melaporkan hal itu ke Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 dengan bukti laporan polisi Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 5 Desember 2022, penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka.

Namun, meski sudah jadi tersangka, AA dan EE ditangguhkan penahannya oleh Polda Jawa Tengah. (*)


Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat