Arsip Tag: Menteri Keuangan

Menkeu Purbaya Tambah Anggaran ke Pemda Rp7,6 T Untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru ASN.

Lingkar.co – Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tambahan dana kepada daerah sebesar Rp 7,66 Triliun. Dana ini khusus dialokasikan untuk membantu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah.

Tambahan dana ini merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada (22/12/2025).

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru Aparatur Sipil Negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000,” tulis diktum kesatuan aturan tersebut, Minggu (29/12/2025).

Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan Gaji ketiga belas guru ASN di daerahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu daerah belum mampu menuntaskan pembayaran seluruhnya pada tahun anggaran 2025, makan kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan Gaji ketiga belas kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Upaya ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan daerah sekaligus memastikan guru-guru diseluruh penjuru tanah air dapat menerima hak-hak finansial mereka secara tepat waktu.

Penulis : Putri Septina

Kejagung Pastikan Uang Rp6,6 T Murni Hasil Sitaan Bukan Pinjam Dari Bank

Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan triliunan uang yang diserahkan kepada negara bukan hasil pinjam dari bank. Melainkan murni hasil sitaan Kajaksaan Agung sebesar Rp4,28 triliun dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) sebesar Rp2,4 triliun.

“Semua Rp 6,6 triliun itu semuanya itu tadi. Uang itu tampil semua. Ditampilkan semua dan itu uang memang sitaan, bukan uang pinjaman ya. Pastikan,” ujar Kaspupenkum Kejagung, Anang kepada wartawan Rabu (24/12/2025).

Anang mengatakan, uang hasil Rampasan negara itu disimpan di rekening milik kejaksaan. Setelah penyerahan akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Itu boleh tanya ke bank-nya. Itu uang Kejaksaan punya, hasil sitaan dari hasil penagihan juga kan. Yang kemarin kan ada yang 17 koma sekian triliun, ini penagihan intens nih semua teman-teman nih,” terangnya.

Ia menyebut, proses penyusunan gunungan uang senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara dilakukan sejak pagi. Uang tersebut Di tumpuk sampai memenuhi lobi Gedung Jampidsus

“Wah, itu dari pagi. Dari jam 6 sampai jam berapa tuh. Trk itu tadi yang dari Bank Mandiri aja 4 truk atau 5 truk. Dari pagi, dari jam 6 itu,” ucap Anang.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469.74 kepada negara melalui Purbaya dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Uang itu merupakan akumulasi dari hasil rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Dihadapan Prabowo, Burhanuddin menegaskan akal menindaklanjuti tindak penyalahgunaan kawasan hutan. Sebab, menurutnya hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segilintir kelompok.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” Tegas Burhanuddin.

Penulis : Putri Septina

Menkeu Purbaya Bantah Isu Bantuan Bencana Dari Luar Negeri Dikenakan Pajak

Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu bantuan untuk korban bencana Sumatra dari luar negeri dikenakan pajak.

Purbaya mengklarifikasi soal bantuan untuk korban banjir di Sumatra dikenakan pajak yang viral dimedia sosial. Keluhan Ini viral di media sosial usai diaspora di Singapura mengeluhkan prosedur pengiriman bantuan ke Sumatra.

“Itu ada di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan pajak enggak ini, Bea Cukai segala macam, enggak ada hatinya katanya. Barang-barang bantuan buat bencana buat dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Purbaya mengatakan, kalau bantuan untuk korban bencana yang datang dari luar negeri memang harus melalui prosedur, seperti lapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir apabila bantuan dari diaspora diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Asal melalui prosedur tertentu, ya tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak, ada ang nyolong-nyolong juga tuh. Jadi enggak benar,” kata Purbaya.

Purbaya juga mengarahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama untuk koordinasi langsung dengan BNPB agar tidak menarik pajak bea masuk jika ada bantuan dari luar negeri.

“Jadi konfirmasi ke kita. Kita enggak pajakin itu, barang-barang itu. Asal ada prossedur, nanti dijelasin saja pak (Djaka) ke itu BNPB. Tegaskan lagi bahwa enggak ada pajaknya, asal dikatakan ini barang bantuan,” jelas Purbaya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

Penulis : Putri Septina

Prabowo Panggil Purbaya Ke Istana Bahas Hal Ini

Lingkar.co – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Istana Kepresidenan, Jumat (19/12/2025).

Purbaya mengatakan, pertemuan berlangsung singkat dan berisi klarifikasi informasi yang dinilainya positif, termasuk pembahasan terkait kesiapan dana untuk bantuan penanganan.

“Saya cuma meeting sebentar sama Presiden, ada sesuatu yang dikonfirmasi oleh beliau,” Ujar Purbaya.

“Ada Informasi yang dicek oleh beliau ke saya, dan saya sudah kasih tahu. Informasinya saya kira baik,” lanjutnya.

Salah satu perihal yang dibahas terkait kesiapan dana bantuan.

Menurut Purbaya, dia memastikan bahwa anggaran yang diberikan untuk penanganan bencana tersedia, sebesar Rp 60 Triliun untuk tahun depan. Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 1,6 Triliun diluar dana cadangan tahun ini sebesar Rp 1,3 Triliun.

“Tahun ini BNPB punya cadangan sampai Rp 1,3 triliun dia udah ngajuin Rp 1,6 triliun, masih ada Rp 1,3 triliun. Jadi nggak ada masalah untuk pendanaan biaya bencana,” Jelas Purbaya.

Meski Begitu, Purbaya menjelaskan bahwa dana cadangan BNPB sebesar Rp 1,3 triliun itu pun masih belum digunakan. Sehingga belum ada permintaan untuk pencairan.

“Kayaknya mereka masih punya uang juga kan sebelumnya berapa ratus miliar, mungkin belum habis. Jadi kita sih nunggu (pencairan) begitu ada pengajuan kami langsung cairkan. Pemerintah siap uangnya di bank,” Ucap Purbaya.

Kementerian Keunganan menjamin bahwa birokrasi pencairan akan dilakukan secara cepat begitu ada permintaan dari lembaga terkait guna memastikan korban bencana segera mendapatkan penanganan yang dibutuhkan.

Penulis : Putri Septin

Ingatkan Indonesia Sebagai Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Keempat di Dunia, Ini Kebijakan Menkeu Purbaya

Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas.

Meskipun demikian, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025. Maka, dirinya menyatakan perlunya kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas.

“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” jelas Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin (08/12).

Ia memaparkan kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Sebaliknya, industrialisasi hilir, terutama di sektor pengolahan logam dasar, justru mengalami pertumbuhan signifikan. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

“PDB industri pengolahan logam dasar tumbuh dari Rp168 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp243,4 triliun pada tahun 2025. Hal ini menggambarkan pergeseran struktur dari dominasi kegiatan hulu menjadi hilirisasi yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi,” urainya.

Namun, memasuki tahun 2026, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba. Fluktuasi harga komoditas regional dan global, dorongan transisi energi hijau, serta kebutuhan menjaga stabilitas pendapatan negara menjadi fokus utama.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan beragam instrumen fiskal, termasuk rencana penerapan bea keluar (BK) terhadap ekspor emas dan batu bara. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dalam negeri, mempercepat hilirisasi, memperkuat tata kelola dan pengawasan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Penerapan kebijakan BK ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas. BK emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara. Sementara itu, kebijakan BK batubara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.

Mas pada sektor pertambangan, Menkeu juga mengingatkan bahwa batu bara tetap memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, mayoritas ekspor masih berupa bahan mentah sehingga nilai tambah yang diperoleh belum optimal.

“Untuk itu, instrumen BK disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” pungkas Menkeu. (*)

Komisi XI DPR RI Sepakati Pencairan Penyertaan Modal Negara Tahun 2025

Lingkar.co – Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BP BUMN di Jakarta, Senin (8/12/2025), menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dalam APBN 2025 bagi sejumlah BUMN dan Badan Bank Tanah. Kesepakatan ini menegaskan komitmen DPR RI bersama Pemerintah terhadap penguatan pelayanan publik.iDalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN tunai kepada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebesar Rp1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (PT INKA) sebesar Rp473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) sebesar Rp2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebesar Rp6,684 triliun.

PMN ini diarahkan untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek, penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional, modernisasi armada kapal penumpang, serta penyediaan pembiayaan perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah bagi MBR.

Komisi XI juga menyetujui pencairan PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar sebesar Rp2,957 triliun.

Dukungan ini difokuskan untuk memperkuat kapasitas usaha Badan Bank Tanah, khususnya dalam penyediaan lahan bagi program prioritas nasional dan percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui kesimpulan rapat, Komisi XI menegaskan bahwa seluruh PMN tahun anggaran 2025 diarahkan untuk melaksanakan penugasan pemerintah. PT KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produksi PT INKA serta memperkuat struktur modal dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO). PT INKA ditugaskan memperkuat kapasitas industri kereta api nasional dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sementara PT PELNI diharapkan meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.

Di bidang perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, sejalan dengan optimalisasi pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komisi XI DPR RI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN untuk melakukan harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN dari APBN dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Menutup rapat, Menkeu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan catatan Komisi XI DPR RI, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut secara akuntabel dan berorientasi pada manfaat publik.

“Yang jelas, semua pesan-pesan dari pimpinan dan anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan akan kami jalankan dengan serius,” ujar Menkeu, seraya berharap pengelolaan PMN dapat memberikan dampak optimal bagi masyarakat. (*)

Menkeu Purbaya Ungkap Harga Asli BBM Solar Dan Pertalite

Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap harga asli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan pertalite yang dikonsumsi masyarakat jika tidak disubsidi pemerintah. Selama ini harga di masyarakat lebih terjangkau karena pemerintah menanggung subsidi dan kompensasinya.

“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi dan non energi,” Ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (6/12/2025).

Misalnya untuk harga solar, seharusnya mencapai Rp 11.950/liter, namun Harga Jual Eceran (HJE) yang dibayar masyarakat hanya Rp 6.800/liter. Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung Rp 5.150/liter.

Kemudin untuk BBM bersubsidi lainya seperti pertalite, harga aslinya Rp 11.700/liter, namun HJE yang dibayar masyarakat Rp 10.000/liter.

“Sehingga APBN harus menanggung Rp 1.700/liter atau 15% melalui kompensasi,” kata Purbaya.

Diketahui, PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Senin (1/12/2025).

Dilansir dari situs My Pertamina, khusus di Jakarta, harga BBM Pertama per (1/12/2025) naik menjadi Rp 12.750/liter dari harga sebelumnya Rp 12.200/liter. Harga BBM Pertama Turbo juga naik dari Rp 13.100/liter menjadi Rp 13.750/liter.

Kemudian Pertama Green 95 juga naik dari Rp 13.000/liter menjadi Rp 13.500/liter. Sedangkan harga petalite tetap Rp 10.000/liter diseluruh Indonesia dan solar subsidi di harga Rp 6.800/liter.

Berikut Daftar Harga BBM Pertamina

  • Pertalite : Rp 10.000/liter
  • Solar : Rp 6.000/liter
  • Pertama : Rp 12.750/liter
  • Pertamax Turbo : Rp 13.750/liter
  • Pertamax Green 95 : Rp 13.500/liter
  • Dexlite : Rp 14.700/liter
  • Pertamina Dex : Rp 15.000/liter

Penulis : Putri Septina

Perkuat Peran BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Menkeu Purbaya Dukung Perubahan UU P2SK

Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sebab, menurut Menkeu, revisi UU P2SK membawa perubahan signifikan, terutama terkait perluasan mandat lembaga-lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Bank Indonesia (BI). Dengan perubahan ini, BI tidak hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Purbaya menilai perluasan mandat tersebut akan memperkuat koordinasi kebijakan antara fiskal dan moneter, yang sebelumnya kerap terkotak dalam kewenangan sektoral masing-masing lembaga.

“Jadi gini, ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK itu, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” kata Menkeu dalam Financial Forum yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (3/12/2025).

Menkeu menggambarkan bahwa dalam diskusi KSSK sebelumnya, setiap institusi cenderung bertahan pada koridornya. Namun, melalui revisi UU P2SK, koordinasi diproyeksikan menjadi lebih lentur dan saling melengkapi. Dengan koordinasi yang lebih fleksibel, pemerintah dan BI bisa lebih cepat menanggapi perubahan kondisi ekonomi dan memitigasi krisis finansial.

“Dengan adanya unsur tadi, jadi kita bisa overlap ketika diskusi dengan bank sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, saya biasanya ya kita gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain. Tapi kan mesin ekonomi nggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah. Di satu sisi lain, kita perlu dorongan dari moneter yang bisa menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” jelas Menkeu.

Purbaya juga menekankan bahwa tujuan utama UU P2SK adalah menciptakan jaring pengaman sistem keuangan yang kuat melalui peran berlapis dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, hingga Kementerian Keuangan. Diharapkan, dengan pemanfaatan maksimal instrumen di tiap lembaga, akan memperkokoh ketahanan sektor keuangan Indonesia dalam menghadapi risiko global di masa mendatang.

“Jadi kunci kita adalah memaksimalkan instrumen yang di kita, di BI, di tempat saya, di OJK untuk memastikan kita tidak mengalami krisis dan ekonominya bagus terus ke depan. Itu kuncinya. Dan seandainya kepepet ke sana pun, Undang-Undang P2SK yang baru sudah memberi ruangan yang luas kepada LPS untuk bergerak lebih cepat. Itu yang kita harapkan,” pungkas Menkeu. (*)

Presiden Jokowi Sentil Sri Mulyani Soal Pejabat Pamer Kekayaan: Saya Rasa Pantas Rakyat Kecewa

Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, soal pejabat Kemenkeu yang suka pamer kekayaan.

Awalnya, Presiden Jokowi, memberikan kata pengantar saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Kamis (2/3/2023) siang.

SKP tersebut, membahas soal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 dan Kebijakan di Bidang Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebagian besar para menteri Kabinet Indonesia Maju hadir dalam SKP tersebut, termasuk Menkeu, Sri Mulyani.

“Pertama, yang berkaitan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024, saya minta langsung ke Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk menjelaskan secara detail mengenai ini,” ucap Presiden Jokowi.

Kepala Negara menekankan agar pembangunan dan program dapat terselesaikan pada 2024.

“Yang paling penting satu, jangan sampai ada pembangunan atau program yang tidak terselesaikan di 2024,” ucap Presiden Jokowi.

“Semuanya menuju 2024 itu bisa kita selesaikan,” sambungnya, terlihat dalam kanal YouTube Setpres, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya, Presiden Jokowi, menyampaikan terkait dengan aparatur sipil negara (ASN) dan Reformasi birokrasi.

“Inti reformasi birokrasi itu adalah rakyat terlayani, rakyat terlayani dengan baik secara efektif dan akuntabel,” jelasnya.

Lantas, Presiden Jokowi, menyinggung soal reaksi publik yang menyeret pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

“Dari komentar-komentar yang saya baca, baik di lapangan maupun di media sosial karena peristiwa di pajak dan bea cukai,” ucapnya.

“Dan saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat pemerintah,” lanjut Presiden Jokowi.

Ia memahami kekecewaan masyarakat terhadap aparat pemerintah yang dianggap belum memberikan pelayanan yang baik, namun malah menunjukkan perilaku jemawa dan hedonis.

“Hati-hati, tidak hanya urusan Pajak dan Bea Cukai, pada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya, terhadap birokrasi yang lainnya,” kata Presiden Jokowi.

“Kalau seperti itu, ya kalau menurut saya pantas rakyat kecewa, karena pelayanannya dianggap tidak baik. Aparatnya perilakunya jemawa dan pamer kuasa, pamer kekayaan, hedonis,” jelasnya.

Perintah Presiden Jokowi: Disiplinkan Pegawai!

Presiden Jokowi, pun memerintahkan seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan jajaran masing-masing.

Selain itu, mengingatkan terkait hal yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan oleh aparat pemerintah.

“Saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan para dibawahnya,” tegasnya.

“Memberitahu apa-apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh dilakukan,” sambung Presiden Jokowi.

Sekali lagi, Presiden Jokowi, tegaskan jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi dipajang di Instagram dan media sosial lainnya.

“Sekali lagi, saya ingin tekankan, supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di media sosial,” ujarnya.

Presiden Jokowi, memerintahkan jajaran Polri, Kejaksaan Agung, dan aparat hukum lainnya, untuk melakukan pembenahan secara internal sebelum melakukan penegakan hukum kepada aparat pemerintah lainnya.

“Di Polri maupun di Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya, benahi dulu di dalam,” ucap Presiden Jokowi.

“Kemudian selesaikan dan bersihkan kementerian atau lembaga lainnya,” pungkasnya.***

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Menkeu: Hanya Jateng, Realisasi Belanja APBD Lebih Tinggi dari Pendapatan

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyebut, kondisi pemulihan ekonomi di daerah belum berjalan optimal.

Hal itu karena belum optimalnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Kementerian Keuangan mencatat, pada Januari – Agustus 2021, realisasi pendapatan APBD 2021 mencapai 53,7 persen dari target.

Adapun, realisasi belanja APBD hingga Agustus 2021, tercatat 44,2 persen dari target. Atau ada selisih sekira 9,5 persen antara belanja dengan pendapatan.

Baca Juga : Modal Indonesia Menuju Endemi Covid-19

“Realisasi pendapatan APBD (53,7%) lebih tinggi ketimbang realisasi belanja APBD (44,2%),” kata Menkeu Sri, dalam konferensi pers virtual “APBN Kita”, terlihat dari YouTube Kemenkeu, Selasa (28/9/2021).

Dia menyebut, hampir seluruh provinsi belum merealisasikan APBD dengan maksimal. Atau, mayoritas pemda dengan jumlah belanjanya lebih rendah dari pendapatan.

Padahal kata Menkeu Sri, pemerintah telah melakukan transfer dana ke APBD cukup tinggi dan sesuai dengan tata kelola penyaluran.

“Terlihat ada daerah yang jumlah realisasi pendapatan dan belanjanya mendekati, ada daerah yang pendapatan transfernya cukup besar tapi belanjanya masih jauh lebih rendah,” jelasnya.

HANYA PROVINSI JAWA TENGAH

Jawa Tengah, menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia dengan realisasi belanja lebih tinggi dari pendapatannya.

“Dari 34 provinsi, hanya Jawa Tengah, yang tercatat realisasi belanja lebih tinggi dari realisasi pendapatan, yakni selisih 0,63 persen,” kata Menkeu Sri.

Sebaliknya, kata Menkeu Sri, Provinsi Banten mencatatkan realisasi belanja paling kecil ketimbang pendapatan, yakni selisih 19,7 persen.

“Banten, nilai transfernya sudah cukup besar, namun belanjanya masih sangat rendah,” ucapnya.

“Sedangkan Jawa Tengah, adalah yang ditransfer dan langsung dibelanjakan. Artinya, masyarakat langsung menerima,” lanjutnya.

BERIMBAS KE MASYARAKAT

Dia menilai bahwa pemerintah pusat melakukan transfer dana ke APBD sesuai dengan tata kelola penyaluran.

Namun, kata dia, pemerintah daerah masih belum membelanjakan sesuai dengan dana yang mereka terima.

“Lambatnya realisasi APBD dapat berimbas secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat,” kata Menkeu Sri.

Menurutnya, salah satu dampak paling terlihat dari lambannya realisasi anggaran adalah terlambatnya penyerahan insentif tenaga kesehatan.

“Saat belanjanya sudah kita mintakan dengan tata kelola dengan persyaratan salur mereka (pemda) tidak langsung belanjakan,” kata Menkeu Sri.

“Sampai akhir Agustus (2021) masih jumlah belanjanya masih di bawah jumlah yang mereka terima,” lanjutnya.

NAIKNYA DANA SIMPANAN PEMDA

Menkeu Sri mengatakan, lambatnya realisasi belanja Pemda dapat terlihat dari naiknya simpanan dana Pemda pada perbankan.

Kementerian Keuangan mencatat, hingga Agustus 2021, dana Pemda yang tersimpan di bank mencapai Rp178,95 triliun, naik 3,01 persen atau Rp5,22 triliun dari Juli 2021 (MtM)

“Hal ini menjadi perhatian kami, kalau kita lihat jumlah simpanan pemerintah daerah pada Agustus 2021 mengalami kenaikan dan nilanya masih cukup tinggi,” tegasnya.

Menkeu Sri mengatakan, jika dibandingkan dengan posisi Agustus 2020 (YoY), terdapat penurunan sebesar Rp48,19 triliun atau 21,21 persen.

Adapun saldo rata-rata pada akhir tahun selama tiga tahun terakhir sebesar Rp96 triliun.

Lebih lanjut, Menkeu Sri mengatakan, masih terdapat provinsi dengan nilai simpanan yang lebih besar ketimbang nilai operasional tiga bulan ke depan.

Dia mengatakan, selisih tertinggi antara nilai simpanan dengan biaya operasional 3 bulan adalah Jawa Timur, sebesar Rp9,9 triliun.

Kemudian, Aceh, sebanyak Rp4,3 triliun, dan Jawa Tengah, sebesar Rp4,2 triliun.

Sementara selisih terendah, DKI Jakarta sebesar Rp2,5 triliun, Lampung Rp1,1 triliun, dan Nusa Tenggara Barat, sebanyak Rp900 miliar.

Merujuk pada data tersebut, Menkeu Sri menegaskan, agar Pemda lebih mengoptimalkan lagi pemanfaatan kas di daerah.

“Pemanfaatan kas di daerah perlu lebih optimal lagi,” pungkasnya.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling