Arsip Tag: OTT

Pasca OTT, KPK dan Pemprov Jateng Perkuat Komitmen Antikorupsi

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penandatanganan pakta integritas antikorupsi bersama gubernur serta 35 kepala daerah di Jawa Tengah, Senin (30/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang ini merupakan inisiatif Ahmad Luthfi pasca sejumlah kepala daerah di Jateng terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2026.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi di daerah yang terus diperkuat.

“Perlu diketahui, inisiatif ini justru datang dari gubernur. KPK memang memiliki berbagai program untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh kepala daerah, pimpinan DPRD, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jateng turut dilibatkan.

Fitroh menegaskan bahwa selain penindakan, KPK juga terus mengintensifkan langkah pencegahan dengan memberikan peringatan keras terkait bahaya korupsi.

“Tujuannya untuk mengingatkan agar tidak lagi melakukan tindakan korupsi, mengingat penindakan di wilayah Jawa Tengah cukup banyak,” katanya.

Ia mengungkapkan, sejumlah kasus OTT yang terjadi di Jateng belakangan ini menjadi perhatian serius, di antaranya yang melibatkan kepala daerah di Pati, Pekalongan, dan Cilacap.

Menurutnya, maraknya kasus korupsi bukanlah hal yang membanggakan, melainkan indikator bahwa upaya pencegahan belum maksimal.

“Kami tidak merasa gembira dengan adanya kasus korupsi. Ini menjadi evaluasi bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Luthfi menyatakan bahwa langkah menggandeng KPK dilakukan sebagai respons atas kasus-kasus tersebut sekaligus penguatan komitmen integritas di lingkungan pemerintahan.

“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk benar-benar memiliki integritas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh kepala daerah bersama DPRD telah menandatangani nota kesepahaman pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto agar pejabat publik mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***

KPK Minta Tambahan Anggaran Untuk Perkuat OTT

Lingkar.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/1/2026). Agenda rapat tersebut membahas evaluasi kinerja KPK sepanjang tahun 2025 sekaligus rencana kerja lembaga antirasuah itu untuk tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengajukan permintaan tambahan anggaran guna memperkuat pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia menilai keterbatasan anggaran dan peralatan yang sudah tidak memadai menjadi kendala utama dalam optimalisasi penindakan kasus korupsi.

“Kami perlu alat yang lebih canggih agar OTT itu tidak hanya satu bulan sekali. karena itu kami meminta tambahan anggaran,” ujar Fitroh dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Fitroh menjelaskan, selain kekurangan sumber daya manusia, persoalan terbesar yang kini dihadapi KPK adalah keterbatasan perangkat operasional. Menurutnya, peralatan yang dimiliki KPK saat ini sudah tertinggal dari perkembangan teknologi.

“Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, berikanlah kami alat yang canggih,” ucap Fitroh.

Ia menegaskan, kebutuhan pembaruan alat menjadi alasan utama pengajuan tambahan anggaran. Dengan dukungan peralatan yang lebih modern, KPK diyakini dapat meningkatkan intensitas penindakan, termasuk pelaksanaan OTT secara lebih masif.

“Ini sudah tidak Up To date,” kata Fitroh.

“Kalau anggota Komisi III kasih anggaran lebih besar buat beli alat barang kali OTT lebih masif,” imbuhnya.

Penulis: Putri Septina

Sudaryono Tegaskan Gerindra Hormati Proses Hukum OTT Bupati Pati

Lingkar.co – Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menegaskan partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait penangkapan Bupati Pati, Sudewo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudaryono mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dari KPK sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi,” ujar Sudaryono kepada media, Senin (19/1/2026).

Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudaryono menyatakan Partai Gerindra berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi pihak mana pun demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK demi menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum di Indonesia,” tambahnya.

Terkait dampak politik di daerah, Sudaryono menyebut DPD Gerindra Jawa Tengah akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh perkembangan resmi yang disampaikan oleh KPK.

“Untuk langkah organisasi dan politik, tentu kami akan menunggu hasil dan fakta hukum yang disampaikan secara resmi,” pungkasnya. ***

OTT KPK di Madina, Enam Orang Turut Diamankan

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis 26 Juni 2025, malam.

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo turut membenarkan adanya kegiatan OTT yang dilakukan pihaknya.

“Benar, bahwa pada Kamis malam kita dari KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Budi saat dikonfirmasi Jumat (27/6/2025) malam.

Katanya, sampai saat ini, pihak KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta pusat.

“Malam ini akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan Budi, kegiatan tangkap tangan ini atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Penulis : Matius Gea

Bupati Langkat Miliki Penjara di Rumah, Diduga untuk Perbudakan Pekerja Sawit

JAKARTA, Lingkar.co – Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di duga melakukan perbudakan terhadap puluhan manusia. Hal itu terungkap oleh Migrant Care yang menerima laporan adanya penjara di rumah bupati.

“Kerangkeng penjara itu di gunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Di jadikan kerangkeng untuk pekerja sawit di ladangnya”, kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Anis juga mengatakan jumlah pekerja tersebut kemungkinan lebih banyak dari yang telah di laporkan.

Baca Juga :
Atasi Kisruh Warga Kedungpoh, Kapolres Gelar Mediasi

“Ada dua sel dalam rumah bupati untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja”, imbuhnya.

Para pekerja setiap harinya bekerja selama sepuluh jam kemudian langsung masuk kedalam kerangkeng.

Para pekerja kebun sawit milik Bupati juga tidak memiliki akses untuk kemana-mana dan hanya dapat makan sehari dua kali secara tidak layak.

“Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, pemukulan, lebam, dan luka,” kata Anis.

Tak hanya itu, selama bekerja mereka juga tidak pernah menerima gaji yang seharusnya menjadi hak mereka.

Migrant Care menilai hal tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM.

OTT KPK terjadi pada Selasa (18/1/2022) malam, saat Tim KPK mengikuti Muara Perangin-Angin sedang melakukan penarikan uang.

Kemudian ia menemui Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang merupakan pihak perantara di sebuah warung kopi.

Setelah penangkapan, tim KPK langsung menuju rumah Bupati Langkat bersama Iskandar PA yang merupakan pihak swasta dan merupakan adik kandungnya.

Mereka di duga sedang menunggu di rumah Bupati saat transaksi tersebut sedang berlangsung.

Namun, Terbit dan Iskandar ternyata sudah menerima info bahwa ia sedang dalam incaran KPK kemudian melakukan penghindaran.

Kemudian, tim KPK tidak dapat menemukan keduanya. Pada Rabu (19/1/2022) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

OTT di Kalsel, Plt Kadis PUPRP Jadi Tersangka Suap Proyek

JAKARTA, Lingkar.co – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/9/2021) malam.

Operasi senyap KPK itu, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maliki (MK).

Kemudian, dari pihak swasta, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH).

Hal itu terucap dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam siaran pers yang diterima Lingkar.co, Kamis (16/9/2021) malam.

“Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut, adalah dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.

“Barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta,” kata Alex.

Sebagai pemberi, kata Alex, tersangka Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

KETIGA TERSANGKA DITAHAN

Terhadap tiga tersangka, kata Alex, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Alex mengatakan, tersangka Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, tersangka Marhaini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” kata Alex.

Selain itu, Alex mengingatkan, seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat.

KPK beharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

“Hal itu dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

OTT di Kalsel, KPK Tangkap Tujuh Orang, Tiga Jadi Tersangka

JAKARTA, Lingkar.co – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/9/2021) malam.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, tim sempat mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut,

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang pada Rabu (15/9/2021) sekitar jam 8 malam bertempat di Hulu Sungai Utara,” ucapnya, dalam keterangan pers kepada Lingkar.co, Kamis (16/9/2021) malam.

Mereka adalah Maliki (MK), selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, dari pihak swasta, Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH).

Selanjutnya, PPTK Dinas PUPRP Kabupaten HSU, Khairiah (KI), mantan ajudan Bupati HSU, Latief (LI), Kepala Seksi pada Dinas PUPRP HSU, Marwoto (MW), dan Mujib (MJ), selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

KRONOLOGI TANGKAP TANGAN

Alex menjelaskan kronologi OTT pada Rabu (15/9/2021) malam itu.

Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara Negara, yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi.

Selanjutnya, tim KPK bergerak dan mengikuti Mujib, yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta pada salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman Maliki.

“Setelah uang diterima MK (Maliki), tim KPK kemudian menangkap MK (Maliki) dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek,” kata Alex.

Selain itu, tim KPK juga turut menangkap Marhaini dan Fachriadi di rumah masing-masing.

“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan,” ucap Alex.

“Selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta.

KPK MENETAPKAN TIGA TERSANGKA

Alex mengatakan, setelah diperoleh berbagai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

KPK melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

“Mengumumkan tersangka sebagai berikut. Yang pertama adalah MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus sebagai PPK dan (KPA),” kata Alex.

“Kemudian MRH (Marhaini) pihak swasta dan FH (Fachriadi) sebagai pemberi, juga pihak swasta,” lanjutnya.

DILAKUKAN PENAHANAN

Terhadap tiga tersangka, kata Alex, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Alex mengatakan, tersangka Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, tersangka Marhaini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebagai pemberi, kata Alex, tersangka Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka Maliki, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

OTT di Probolinggo, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati

JAKARTA, Lingkar.co – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan sekira 10 orang di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (29/8/2021) dini hari.

Berdasarkan informasi, salah satu pejabat yang terkena OTT adalah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Kepada Lingkar,co, Senin (30/8/2021), Plt Jubir KPK Bidang Kelembagaan dan Penindakan, Ali Fikri, membenarkan informasi OTT tersebut.

“Yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang terduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp.

Namun, Ali belum bisa menyampaikan nama-nama yang tertangkap dalam OTT tersebut.

Sejauh ini, kata Ali, ada sekira 10 orang yang diamankan, diantaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang tertangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ucapnya.

“Saat ini, tim KPK masih bekerja, dan perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Ali mengatakan, tim KPK masih melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diamankan.

“Untuk kemudian dalam waktu 1 x 24 jam segera kami tentukan sikap terhadap hasil kegiatan penyelidikan itu,” kata Ali.

Dia juga mengatakan, hingga saat ini, tim KPK dan pihak yang diamankan masih berada di Jawa Timur.

“Perkembangannya akan selalu kami informasikan kepada masyarakat,” ujarnya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling