Semua tulisan dari Miftahus Salam

PKB dan Demokrat Kompak Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

Lingkar.co – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Ia menilai gagasan tersebut tidak memiliki landasan historis yang kuat, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan serupa.

“Usulan KPK ahistoris karena pada Kamis (12/11/2025), MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, proses kaderisasi di partai politik tanpa pembatasan masa jabatan ketua umum tetap berjalan dinamis. Menurutnya, kaderisasi merupakan suatu keniscayaan dalam tubuh partai politik.

“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara. Pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid, tidak sependapat dengan argumen KPK yang menyebut pembatasan masa jabatan ketua umum dapat menekan potensi korupsi di internal partai.

Menurut Hasanuddin, langkah yang lebih relevan adalah memperkuat kelembagaan partai serta membenahi sistem kaderisasi dan rekrutmen politik.

“Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Penolakan serupa juga disampaikan oleh Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan penuh internal partai.

“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan Ketua Umum ataupun nama lain,” kata Hero, sapaan akrabnya, saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, tidak hanya soal masa jabatan, seluruh tata kelola organisasi partai merupakan hak internal yang ditentukan oleh kader melalui mekanisme yang berlaku.

Hero juga berpandangan bahwa esensi demokrasi di internal partai tidak ditentukan oleh pembatasan periode kepemimpinan, melainkan melalui forum-forum pengambilan keputusan seperti kongres.

“Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaanya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi,” katanya.

Sebagai informasi, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi bagian dari laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam laporan tersebut, KPK menyampaikan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga dan program strategis, termasuk pembenahan sistem di partai politik.

Salah satu poin yang disoroti adalah pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, disertai rekomendasi lain seperti peningkatan kualitas pendidikan politik serta penguatan sistem kaderisasi di internal partai.

Penulis: Putri Septina

Heboh Anggaran Kursi Pijat di Pati, Chandra Tegaskan Sudah Dicoret

Lingkar.co – Rencana pengadaan kursi pijat untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati menuai sorotan setelah informasi terkait nilai anggarannya beredar luas.

Dalam dokumen pra DIPA/DPA tahun 2026, tercantum rencana belanja kursi pijat pejabat negara tipe 1 dengan nilai mencapai Rp180 juta. Besarnya angka tersebut pun memicu perhatian publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengaku telah mengecek langsung rencana pengadaan tersebut. Ia menegaskan bahwa nilai anggaran yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kursi itu sudah saya cek nilainya tidak Rp180 juta, dan itu sudah saya suruh untuk mengembalikan anggarannya,” kata Chandra.

Ia menjelaskan bahwa alokasi Rp180 juta tersebut mencakup beberapa kebutuhan meubeler, tidak hanya kursi pijat. Sementara itu, anggaran khusus untuk kursi pijat diperkirakan sekitar Rp40 juta.

“Anggaran Rp180 juta itu untuk beberapa meubeler, termasuk kursi pijat. Anggarannya sekitar Rp40 juta. Begitu saya dapat informasi, langsung saya suruh kembalikan, jadi tidak direalisasi,” ujarnya.

Chandra juga memastikan bahwa rencana pengadaan fasilitas di Pendopo telah dibatalkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini lebih memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak, terutama infrastruktur.

“Anggaran perencanaan belanja fasilitas di Pendopo juga sudah dibatalkan,” tegasnya.

Menurutnya, rencana pengadaan tersebut merupakan usulan pada tahun 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Bupati Pati.

“Itu perencanaan tahun 2025, jadi sebelum saya jadi Plt. Sudah dibatalkan. Pokoknya yang tidak perlu dibatalkan. Intinya kita tetap fokus untuk pembangunan infrastruktur di Pati,” terangnya. (*)

Tak Perlu Ribet, Ini Tiga Cara Efektif Turunkan Berat Badan

Lingkar.co – Menurunkan berat badan tidak selalu harus rumit. Di tengah banyaknya metode, mulai dari obat resep hingga puasa intermiten, kunci utama justru terletak pada konsistensi menjalani kebiasaan sehat setiap hari.

Mengutip Cleveland Clinic yang dilansir Eatthisnotthat, sekitar 80–95 persen pelaku diet mengalami kenaikan berat badan kembali. Hal ini dipengaruhi perubahan hormonal dan metabolik yang meningkatkan rasa lapar setelah diet.

Pakar nutrisi sekaligus penasihat medis di Welzo, Dr. Kezia Joy, RDN, menyebut proses penurunan berat badan kerap terasa sulit karena banyak orang mengejar kesempurnaan, bukan konsistensi.

“Penurunan berat badan biasanya menjadi rumit karena mencoba mencapai kesempurnaan daripada konsisten dalam beberapa kebiasaan harian yang sederhana namun bisa diulang. Ini membuat penurunan berat badan terasa seperti tugas yang mustahil bagi kebanyakan orang,” jelas Dr. Joy.

Padahal, menurutnya, ada tiga aturan sederhana yang bisa membantu menurunkan berat badan secara efektif dan berkelanjutan:

Prioritaskan Protein

Salah satu tujuan utama saat diet adalah mengonsumsi cukup protein dan serat di setiap waktu makan.

“Protein dan serat membantu merasa kenyang lebih lama, mendukung kestabilan gula darah, dan secara umum mengurangi keinginan ngemil sepanjang hari,” ujar Dr. Joy.

Ciptakan Defisit Kalori Kecil

Alih-alih pembatasan kalori yang ekstrem, Dr. Joy merekomendasikan defisit kalori kecil.

“Ketika mengonsumsi sedikit lebih rendah dari kebutuhan energi tubuh, hal ini akan mendorong penurunan berat badan, sekaligus melindungi laju metabolisme dan membantu menekan rasa lapar,” katanya.

Lakukan Aktivitas Fisik secara Teratur

Melakukan aktivitas fisik secara rutin adalah kunci jika ingin menurunkan berat badan dan menjaganya tetap stabil.

“Kembangkan rutinitas aktivitas fisik yang berkelanjutan, termasuk aktivitas harian (berjalan di rumah, naik turun tangga, dan sebagainya) serta olahraga teratur. Komponen olahraga sangat penting untuk membantu mengurangi lemak sambil mempertahankan massa otot dan menjaga kesehatan secara keseluruhan,” jelas Dr. Joy. (*)

TMMD Pati 2026 Dimulai, Jalan 950 Meter hingga RTLH Jadi Prioritas

Lingkar.co – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai di Kabupaten Pati. Kegiatan ini dibuka di Lapangan Desa Gunungpanti, Kecamatan Winong, pada Rabu (22/4/2026), dengan fokus utama percepatan pembangunan infrastruktur desa sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dalam program ini, sejumlah sasaran fisik menjadi prioritas, di antaranya pembangunan jalan sepanjang 950 meter, renovasi enam unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pengeboran sumur pertanian, serta pembangunan enam titik fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Desa Godo.

Pembukaan TMMD ke-128 dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Dandim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, Kapolresta Pati, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa TMMD merupakan bentuk nyata kolaborasi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

“Program ini menjadi instrumen kolaboratif yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan desa sekaligus mempererat kebersamaan antara TNI dan masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya menilai sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pembangunan dapat lebih merata hingga menjangkau wilayah pelosok.

Ke depan, pihaknya berharap cakupan program TMMD dapat diperluas, termasuk menyasar daerah yang lebih terpencil maupun wilayah perbatasan kabupaten.

“Harapan kami, TMMD berikutnya bisa dilaksanakan di daerah-daerah yang lebih terpencil atau wilayah perbatasan Kabupaten Pati dengan daerah lain,” pungkas Chandra.

Sementara itu, Dandim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto menyampaikan bahwa TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memiliki aspek lingkungan.Ia mengungkapkan, pada 2 Mei mendatang akan dilakukan kegiatan penghijauan dengan penanaman sekitar 1.000 pohon. Langkah ini sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Pegunungan Kendeng agar terhindar dari risiko longsor.

“Intinya kita peduli agar Pegunungan Kendeng tidak terjadi longsor lagi,” katanya.

Seluruh rangkaian kegiatan TMMD ke-128 dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, dengan target penyelesaian pada 21 Mei 2026. (*)

Eks Kantor Kecamatan di Blora Diratakan, Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih

Lingkar.co – Bangunan bekas kantor kecamatan di Kelurahan Bangkle, Kabupaten Blora, mulai dibongkar setelah lama terbengkalai dan tak lagi dimanfaatkan. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Pantauan di lokasi, Rabu (22/4/2026), proses pembongkaran melibatkan satu alat berat yang merobohkan bangunan. Selain itu, dua truk terlihat hilir mudik mengangkut puing-puing sisa bangunan. Sejumlah pekerja juga tampak memilah material yang masih bisa dimanfaatkan, seperti besi dari reruntuhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bangkle, Fiqri Hidayat, menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebelumnya sempat difungsikan sebagai kantor pelayanan Kecamatan Blora. Namun, sejak kantor kecamatan dipindahkan, bangunan itu tidak lagi digunakan dan akhirnya terbengkalai.

“Setelah kantor kecamatan pindah, bangunan ini mangkrak dan tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Seiring waktu, kondisi bangunan semakin tua dan mengalami kerusakan, sehingga dinilai tidak memiliki nilai guna. Berdasarkan penilaian dari bagian aset dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bangunan tersebut direkomendasikan untuk dibongkar.

“Menurut bagian aset dan PUPR, bangunan sudah tidak bernilai sehingga lebih baik dirobohkan,” jelasnya.

Fiqri menambahkan, pihak kelurahan tidak terlibat langsung dalam proses pembongkaran. Kegiatan tersebut sepenuhnya ditangani oleh pihak rekanan dari Agrinas, setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Bupati Blora.

Menurutnya, langkah ini diambil karena keterbatasan lahan strategis di wilayah Kelurahan Bangkle untuk pembangunan koperasi. Oleh karena itu, lahan bekas bangunan tersebut dinilai menjadi opsi paling memungkinkan.

“Di Bangkle tidak ada lahan yang representatif dan strategis, sehingga kami mengajukan permohonan pembongkaran gedung ini ke Bupati, dan sudah disetujui,” pungkasnya. (*)

Ketua Komisi V DPR Tolak Wacana PPN Jalan Tol, Dinilai Tambah Beban Masyarakat

Lingkar.co – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menanggapi rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan jalan tol. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

“Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan tidak sepakat dengan wacana tersebut. Menurutnya, kebijakan tambahan seperti ini akan semakin menekan masyarakat, terutama di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang belum stabil.

“Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol memang tengah menjadi pembahasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut kebijakan tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan belum diberlakukan saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan hingga kini belum ada regulasi yang mengatur penerapan PPN pada jasa jalan tol. Artinya, belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang dirasakan masyarakat.

“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Adapun wacana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029. Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan memperluas basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, dengan target penyelesaian pada 2028.

Inge menjelaskan, langkah ini mencerminkan arah penguatan kebijakan fiskal ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Ia menegaskan bahwa jika diterapkan, kebijakan tersebut akan melalui proses kajian yang matang.

“Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ujarnya.

Ia juga memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pemerintah akan menyampaikan informasi resmi jika kebijakan tersebut telah ditetapkan.

“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” imbuhnya.

Penulis: Putri Septina

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Soroti Penguatan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Lingkar.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah penting dalam memperkuat pengakuan negara, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional dan instrumen HAM, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan yang memadai.

“Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan,” ujar Anis dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, proses pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa kejelasan. Sementara itu, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang dan mayoritas merupakan perempuan.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, sepanjang 2024 terdapat sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga. Bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi upah, eksploitasi, hingga praktik kerja paksa dan perbudakan modern.

Kajian Komnas HAM pada 2022 juga menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih menghadapi ketidakpastian kerja, minim perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak layak, sehingga risiko pelanggaran HAM terus terjadi secara berulang.

UU PPRT yang telah disahkan memuat sejumlah penguatan substansi, antara lain pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang dilindungi undang-undang, jaminan sosial, upah layak, perlindungan dari kekerasan, serta penetapan usia minimum 18 tahun guna mencegah pekerja anak.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga.

Komnas HAM menilai penguatan aturan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus menekan praktik diskriminatif di sektor domestik.

“Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Anis.

Ke depan, Komnas HAM menekankan pentingnya implementasi yang optimal melalui pengawasan, edukasi publik, serta koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Penulis: Putri Septina

Pemerintah Resmi Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama

Lingkar.co – Pemerintah Indonesia resmi memulai pemberangkatan gelombang pertama jemaah haji 1447 H/2026 pada Rabu (22/4/2026) dini hari. Keberangkatan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian ibadah haji bagi ratusan ribu umat Muslim Indonesia yang telah menanti momen spiritual tersebut. Ribuan jemaah dari berbagai daerah pun mulai bertolak menuju Tanah Suci, yakni Makkah dan Madinah, untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Penyelenggaraan keberangkatan perdana ini telah dipersiapkan secara menyeluruh. Panitia Penyelenggara Haji (PPH) memastikan seluruh aspek, mulai dari logistik, layanan kesehatan, hingga dokumen perjalanan, telah siap guna menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah selama proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah.

Kloter pertama yang diberangkatkan hari ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencakup wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga kawasan timur Indonesia. Sebelumnya, para jemaah telah melalui serangkaian tahapan, seperti pendaftaran, verifikasi data, pemeriksaan kesehatan, serta bimbingan manasik haji. Selain itu, setiap jemaah juga telah dibekali dokumen perjalanan lengkap, vaksinasi, asuransi kesehatan, serta pemahaman terkait tata cara ibadah haji sesuai syariat.

Untuk memastikan kelancaran pemberangkatan secara bertahap, pemerintah telah menyusun jadwal keberangkatan yang terstruktur. Setelah kloter perdana hari ini, puluhan kloter lainnya akan diberangkatkan secara bergelombang hingga akhir Mei 2026. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri, terus diperkuat agar seluruh proses berjalan tanpa hambatan.

Sejumlah bandara embarkasi utama, seperti di Jakarta, Surabaya, Solo, Makassar, dan Padang, juga telah menyiapkan fasilitas khusus guna mendukung kelancaran keberangkatan jemaah. Pemerintah menyiapkan total 16 embarkasi di seluruh Indonesia pada musim haji tahun ini, termasuk tambahan embarkasi baru di Cipondoh dan Yogyakarta.

Adapun daftar embarkasi yang memberangkatkan kloter pertama pada hari ini antara lain:

  • Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG): 393 jemaah asal DKI Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
  • Embarkasi Solo (SOC): Jemaah asal Kabupaten Tegal diberangkatkan dari Bandara Adi Soemarmo pukul 01.05 WIB.
  • Embarkasi Surabaya (SUB): Jemaah asal Probolinggo bertolak menuju Madinah.
  • Embarkasi Makassar (UPG): Jemaah asal Kabupaten Soppeng dan sebagian Makassar diberangkatkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin.
  • Embarkasi Padang (PDG): Kloter pertama dari Sumatera Barat juga dijadwalkan berangkat hari ini.

Seluruh kloter awal ini tergabung dalam Gelombang I dengan rute penerbangan langsung menuju Madinah.

Pemerintah juga memastikan kesiapan angkutan haji tahun ini, mengingat total jemaah Indonesia mencapai 221.000 orang yang akan diberangkatkan secara bertahap hingga Mei 2026. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa penyelenggaraan angkutan haji merupakan operasi besar yang memerlukan perhatian khusus.

“Penyelenggaraan angkutan haji ini bukan operasi biasa. Kita memindahkan lebih dari 221 ribu jemaah dari 14 embarkasi melalui 525 kloter. Karena itu, aspek keselamatan, ketepatan waktu, dan kenyamanan menjadi prioritas utama,” ujarnya saat meninjau Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, (19/04/2026).

Ia menambahkan, kesiapan tersebut mencakup sarana dan prasarana transportasi udara, termasuk optimalisasi Terminal 2F yang akan melayani sekitar 35.000 jemaah dari berbagai embarkasi di wilayah Jakarta.

“Terminal 2F ini disiapkan secara khusus untuk melayani jemaah haji dan umrah, sehingga seluruh proses dibuat lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kenyamanan bagi para jemaah,” jelasnya.

Selain itu, operasional penerbangan haji tahun ini didukung oleh dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, dengan puluhan armada pesawat yang akan melayani ratusan kloter.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi, termasuk pengawasan keselamatan melalui ramp check pesawat, kesiapan bandara embarkasi, serta koordinasi internasional guna mengantisipasi potensi kendala selama operasional berlangsung.

“Kami memastikan seluruh aspek keselamatan penerbangan terpenuhi, termasuk kelaikudaraan pesawat dan kesiapan operasional maskapai. Koordinasi dengan seluruh stakeholder juga terus diperkuat agar pelayanan kepada jemaah berjalan aman, lancar, dan tepat waktu,” pungkasnya.

Penulis: Putri Septina

7.921 Siswa SD di Rembang Ikuti TKA

Lingkar.co – Sebanyak 7.921 siswa sekolah dasar (SD/MI/sederajat) di Kabupaten Rembang mengikuti pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dimulai sejak 20 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 374 sekolah dan berlangsung tertib tanpa kendala berarti.

Pelaksanaan TKA menjadi bagian dari evaluasi pembelajaran yang bertujuan mengukur kemampuan akademik siswa. Berbeda dengan Ujian Nasional sebelumnya, hasil TKA tidak menentukan kelulusan, melainkan digunakan sebagai pemetaan capaian belajar.

Kepala Seksi Peserta Didik, Penilaian, dan Kurikulum SD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang, Shofiyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA berjalan lancar dengan sistem pembagian sesi.

“Tidak seperti ujian nasional. TKA ini gabungan dari asesmen sebelumnya dengan sistem TKA itu sendiri,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap siswa mengikuti ujian selama dua hari dalam satu sesi. Sesi pertama digelar pada 20–21 April, disusul sesi kedua pada 22–23 April. Selanjutnya, sesi ketiga dijadwalkan pada 27–28 April dan sesi keempat pada 29–30 April.

Sistem bergiliran diterapkan agar pelaksanaan ujian tetap kondusif. Sementara itu, kegiatan tidak dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu.

Dalam hal penilaian, hasil TKA tidak disajikan dalam bentuk angka, melainkan kategori capaian seperti cukup, lumayan, dan baik. Setiap peserta nantinya akan memperoleh sertifikat sebagai gambaran kemampuan akademik mereka.

“Hasil ini digunakan untuk mendukung rapor pendidikan sekolah serta menjadi salah satu pertimbangan pada jalur prestasi saat melanjutkan pendidikan,” jelasnya.

Selama pelaksanaan, peserta diwajibkan mematuhi aturan, termasuk larangan mendokumentasikan atau menyebarkan soal ujian. Jika terjadi kendala teknis, siswa diminta segera melapor kepada pengawas atau proktor.

Durasi pelaksanaan dalam satu sesi berkisar antara satu hingga satu setengah jam. Hingga hari ketiga, siswa dinilai sudah cukup terbiasa dengan pola ujian yang diterapkan.

“Anak-anak sudah pernah mengerjakan model seperti ini saat kelas lima, jadi tidak terlalu kaget,” pungkasnya. (*)

Kemenkeu Dikabarkan Ganti Dua Dirjen

Lingkar.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan melakukan pergantian terhadap dua pejabat eselon I, yakni Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, serta Direktur Jenderal Anggaran, Luky Alfirman.

Informasi tersebut diperoleh Bloomberg Technoz dari dua sumber internal Kemenkeu yang enggan diungkap identitasnya. Meski demikian, belum diketahui secara pasti siapa sosok yang akan mengisi posisi kedua pejabat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengaku belum menerima informasi terkait kabar pergantian tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada info hal tersebut,” kata Deni saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Di sisi lain, Kemenkeu juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, yakni Herman Saheruddin, menggantikan Masyita Crystallin. Informasi ini terkonfirmasi melalui situs resmi Direktorat Jenderal terkait.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah melakukan rotasi terhadap lima pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu.

Bahkan, pada bulan sebelumnya, sebanyak 1.585 pejabat Kementerian Keuangan—termasuk 44 pejabat pimpinan pratama eselon II—telah mengalami rotasi jabatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2026 tentang Pengukuhan dalam Jabatan pada Lembaga National Single Window.

Penulis: Putri Septina