Arsip Tag: Komnas HAM

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM Soroti Penguatan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Lingkar.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah penting dalam memperkuat pengakuan negara, perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional dan instrumen HAM, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan yang memadai.

“Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan,” ujar Anis dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, proses pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa kejelasan. Sementara itu, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang dan mayoritas merupakan perempuan.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, sepanjang 2024 terdapat sedikitnya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga. Bentuk pelanggaran yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi upah, eksploitasi, hingga praktik kerja paksa dan perbudakan modern.

Kajian Komnas HAM pada 2022 juga menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga masih menghadapi ketidakpastian kerja, minim perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak layak, sehingga risiko pelanggaran HAM terus terjadi secara berulang.

UU PPRT yang telah disahkan memuat sejumlah penguatan substansi, antara lain pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang dilindungi undang-undang, jaminan sosial, upah layak, perlindungan dari kekerasan, serta penetapan usia minimum 18 tahun guna mencegah pekerja anak.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga.

Komnas HAM menilai penguatan aturan ini menjadi fondasi penting dalam mendorong hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus menekan praktik diskriminatif di sektor domestik.

“Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Anis.

Ke depan, Komnas HAM menekankan pentingnya implementasi yang optimal melalui pengawasan, edukasi publik, serta koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Penulis: Putri Septina

Komisi XIII Kritik Komnas HAM-Komnas Perempuan soal Child Grooming

Lingkar.co – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait dugaan kasus child grooming yang diungkap artis Aurelie Moeremans.

Rieke mempertanyakan sikap kedua lembaga tersebut yang dinilai belum menunjukkan respons serius terhadap kasus yang belakangan viral di media sosial. Kritik itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh serius terhadap kasus ini,” ujar Rieke dalam rapat.

Kasus ini mencuat setelah Aurelie Moeremans merilis buku elektronik berjudul Broken Strings. Dalam buku tersebut, aktris kelahiran Belgia itu mengungkap pengakuannya sebagai korban child grooming sejak usia 15 tahun. Pengakuan tersebut memantik perhatian luas publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Rieke menilai keberanian Aurelie membuka pengalaman pribadinya menjadi alarm penting bagi negara agar tidak abai terhadap isu kekerasan terhadap anak.

“Chield grooming ini adalah sesuatu yang dalam tanda kutip tabu bagi Indonesia selama ini. Tapi ada seseorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang mengeluarkan buku e-book secara gratis yang berjudul ‘Broken Strings’,” jelas Rieke.

Menurutnya, negara seharusnya tidak diam karena praktik child grooming bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak di Indonesia.

“Memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi kepada anak-anak kita ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi seharusnya bersuara, kita diam,” ucapnya.

Rieke juga menegaskan bahwa child grooming bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan pola sistematis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan emosional dan ketergantungan pada korban.

“Tujuan akhirnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tegasnya.

Ia mengaku emosional saat menyampaikan pandangannya karena kasus serupa berpotensi terjadi luas di masyarakat.

“Maaf pimpinan saya agak emosional karena ini bisa terjadi pada anak-anak kita. Kasusnya banyak di Indonesia. Untungnya ada anak ini yang berani ngomong,” tutur Rieke.

Lebih lanjut, Rieke menyatakan Komisi XIII DPR RI akan mendorong agar kasus yang diungkap Aurelie mendapat perhatian serius dan tidak berhenti sebagai perbincangan media sosial semata. Ia juga menyinggung adanya intimidasi terhadap pihak yang bersimpati kepada korban.

“Dalam momen berharga ini di hari pertama saya bertugas di Komisi XIII dengan support dari pimpinan tadi, pimpinan juga mohon dukungannya terhadap kasus ini,” ujar Rieke. (*)

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah

Perangi Bullying dan Kekerasan di Sekolah, Ning Nawal Ajak Siswa Jadi Pejuang HAM

Lingkar.co – Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nawal Arafah Yasin, mengajak para siswa untuk berani menjadi pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Di hadapan ratusan siswa SMAN 2 Kota Semarang, Nawal mengungkapkan rasa keprihatinannya atas maraknya fenomena bullying dan kekerasan, yang terjadi di lingkungan pendidikan akhir-akhir ini.

Dia mengatakan, berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2024, tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di sekolah. Sedangkan menurut KPAI, ada 2.057 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Atas fenomena itu, Nawal menekankan, pengetahuan dan literasi tentang HAM sangat penting ditanamkan kepada siswa di Jawa Tengah, untuk memerangi praktik bullying dan kekerasan.

“Ini salah satu hal yang mestinya kita respon untuk kita hadir di sekolah-sekolah, mengenalkan hak asasi manusia itu perlu kita pahami. Kita perlu edukasi pelajar untuk bisa memperjuangkan hak asasi,” kata dia, seusai membuka kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelajar SMAN 2 Semarang, Selasa (25/11/2025).

Nawal juga menyoroti keterlibatan pelajar dalam gelombang demonstrasi dan gerakan anarkisme di berbagai daerah pada 29 Agustus 2025 lalu, termasuk di Jateng. Bahkan, beberapa pelajar ada yang tertangkap aparat kepolisian.

Sesuai dengan arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, satuan pendidikan juga didorong untuk melakukan pembinaan terhadap para siswanya guna menciptakan kondusivitas wilayah.

“Sehingga kekerasan, ekstremisme, dan aksi-aksi bullying dan lain sebagainya itu, perlu adanya respon tentang pemahaman HAM bagi pelajar ini,” ungkap istri Wakil Gubernur Jateng tersebut.

Lebih lanjut, Nawal berharap kegiatan literasi tentang HAM di SMAN 2 Semarang pada hari ini, ke depannya benar-benar diimplementasikan, sehingga sekolah tidak hanya ramah anak, tetapi juga ramah HAM.

Ketua TP PKK Jateng ini mengatakan, guna mengedukasi tentang pencegahan bullying dan kekerasan bagi pelajar, pihaknya telah menggandeng Forum Generasi Berencana (Genre) yang memiliki program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R).

“Ini akan kemudian menyosialisasikan dan mengedukasi bukan hanya anti bullying, tapi juga tentang edukasi yang lain terkait misalnya reproduksi, terkait kemudian anti narkoba, dan sebagainya,” kata Nawal.

Pada kesempatan itu, Nawal mengapresiasi SMAN 2 Semarang yang telah membentuk Duta Anti Kekerasan dan Duta Literasi. Dia mendorong para duta di sekolah untuk menginternalisasikan nilai-nilai HAM.

“Harapannya bukan hanya siswa-siswi ini paham dan memiliki pengetahuan, tetapi juga bisa menginternalisasi sikapnya, membentuk sikap yang bisa mendukung sekolahnya itu, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tandas Nawal.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Semarang, Dian Milasari menyampaikan terima kasih kepada Nawal Arafah Yasin, yang telah memberikan motivasi kepada siswa. Dia berharap, kegiatan itu dapat memberikan perspektif baru tentang HAM.

Terkait upaya pencegahan kekerasan, pihaknya terus menanamkan sikap RRC kepada siswa di sekolahnya. RRC ialah sikap respect (menghargai) responbility (tanggung jawab), dan confident (percaya diri).

“Melalui kegiatan ini siswa diharapkan dapat menumbuhkan empati, kecerdarsan sosial, dan keberanian, untuk menjadi generasi kritis namun juga tetap santun,” harap Dian. (*)

Penyidik Polda Jateng Diduga Tidak Profesional Urus Kasus Mafia Tanah di Blora, Berikut 3 Permintaan Komnas HAM

Lingkar.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga bahwa penyidik Polda Jawa Tengah tidak profesional dalam mengurus kasus mafia tanah yang menimpa seorang ASN bernama Sri Budiyono.

“Saya keluarga, dan kuasa hukum menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Komnas HAM terhadap kasus mafia tanah yang menimpa kami. Kami sudah menerima salinan surat dari Komnas HAM untuk Irwasda Polda Jateng” kata Budiyono memulai keterangan persnya, Selasa (31/10/2023).

Dugaan Komnas HAM tertuang dalam surat dengan nomor 1236/PM.OO/K/X/2023. Surat tersebut ditujukan kepada Irwasda Polda Jateng,

Budiyono lantas membacakan 3 poin penting yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada Irwasda Polda Jateng:

  1. Pasal 3 ayat (2) UU HAM, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pangakuan, jaminan perlindungan dan pengakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”
  2. Pasal 17 UU HAM, menyatakan bahwa “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
  3. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

Komnas HAM meminta agar Saudara segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia, sesuai Pasal 8 UU HAM dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dugaan Penipuan Akibat Hutang

Menurut Budiyono, kepercayaan merupakan hal yang mestinya dijaga para pihak dalam hal jual beli maupun hutang piutang. Namun kepercayaan dirinya terhadap Abdullah Aminudin dibalas dengan kasus dugaan penipuan.

“Jadi kasus mafia tanah ini awalnya memang dari pinjaman dengan agunan sertifikat tanah, buktinya ada,” ujarnya.

Ia meminjam uang sekitar Rp 100 juta kepada anggota DPRD Blora, Abdullah Aminudin. Selang 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, dirinya mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin.

Atas perkara tersebut, dirinya lantas melaporkan pelaku Abdullah Aminudin dan notaris tanah yang bernama Elizabeth Estiningsih ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam.

Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan notaris setempat berinisial EE sebagai tersangka. Namun, keduanya tak ditahan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Namun dari laporan tersebut tidak membuat masalah ini selesai. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng masih bebas berkeliaran, dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blora,” paparnya.

Lanjutnya, pelaku menang dalam kasus tersebut. Kendati demikian, ia tidak mau menyerah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, “Di Pengadilan Tinggi Semarang, Alhamdulillah saya menang, majlis hakim memperhatikan dengan detail kasus tersebut,” terangnya.

Namun sebelum itu, dirinya sempat meminta perhatian dari berbagai pihak. Antara lain anggota DPR RI, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Kemenkumham. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Menang Telak Fun Match Kontra Komnas HAM, Hendi: Penghibur PSIS Imbang

SEMARANG, Lingkar.co – Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) Bersama Forkopimda menggelar Fun Match Football melawan Komnas HAM di Stadion Citarum Kota Semarang, Jumat (19/11/2021).

Dalam laga persahabatan tersebut tim Pemkot Semarang berhasil mengalahkan tim Komnas HAM dengan skor telak 6-3.

Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang mengatakan laga ini merupakan side event dari Festival HAM yang berlangsung sejak 16 November lalu.

“Permainan kali ini cukup Fun ya, kami dari tim pemkot termasuk teman-teman dari forkopimda cukup menikmati permainan. Fun Match ini ya side event-nya Festival HAM yang sudah kita tutup semalam,” kata Hendi.

Hendi melanjutkan hasil kemenangan kali ini dapat menjadi penghibur mengingat kemarin tim sepakbola dari Semarang PSIS hanya mampu bermain imbang kontra Tira Persikabo.

“Skornya memuaskan, setidaknya penghibur lah. Kemarin kan PSIS bermain imbang 2-2,” terangnya kepada Lingkar.co saat turun minum.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengucapkan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada Pemkot Semarang.

“Kami dari Komnas HAM mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang. Laga ini mungkin kami kurang persiapan saja,” kata Beka.

Beka mengatakan jika Fun Match seperti ini merupakan salah satu hal yang dapat dilakukan selain kegiatan seminar.

“Kegiatan seperti ini merupakan contoh baik dan memiliki kesan tersendiri. Jadi tidak melulu kegiatan-kegiatan (terkait dengan HAM, red) di dalam ruangan,” jelas Beka.

Saat Lingkar.co tanya soal jalannya pertandingan, Beka berkelakar jika tim Komnas HAM tidak kalah dengan tim Pemkot Semarang.

“Secara permainan, kami tidak kalah dong sama Pemkot Semarang. Kalah dukunnya saja,” ucap Beka sambal tertawa.

Dari sudut bangku cadangan, Ketua Koni Kota Semarang, Arnaz Agung Andrarasmara yang turut menyumbang gol menyambut baik dengan Fun Match kali ini.

“Ini acara yang bagus dan menyenangkan. Kalau soal gol saya, itu sudah bakat dari lahir, jadi ya wajar kalua saya ngegolin. Eh, tadi pak Kapolres juga cetak gol lho,” kata Arnaz.

Penulis: Muhammad Nurseha

Editor: Muhammad Nurseha

Beri Rekomendasi, Komnas HAM: Pemerintah Belum Optimal Menanggulangi Covid-19

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menyebut semua upaya pemerintah menanggulangi Covid-19 belum optimal.

“Semua usaha pemerintah itu belum optimal dalam konteks kewajiban negara untuk secara maksimal mempergunakan sumber daya. Untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,” kata Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik.

Padahal, kata Damanik, kondisi Indonesi saat ini menunjukkan situasi darurat kesehatan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.

“Sehingga membutuhkan langkah-langkah yang luar biasa pula (extraordinary measures) terutama dari Negara,” ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima Lingkar.co, Sabtu (24/7/2021).

Hal tersebut ditunjukkan dari tingkat paparan, penyebaran, dan kematian akibat Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia.

“Pandemi ini lebih dari sekadar darurat kesehata. Namun juga krisis sosial, krisis ekonomi, dan krisis manusia yang pada akhirnya menjadi krisis HAM,” ujarnya, mengutip pernyataan Sekjen PBB, Antonio Guterres.

Oleh karenanya, Komnas HAM memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah sebagai pertimbangan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan serta keputusan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga:
Petani Menjerit Akibat Pengurangan Subsidi Pupuk

BERIKUT ENAM REKOMENDASI KOMNAS HAM

Rekomendasi pertama, akses atas tes Covid-19, Tracing, dan Treatment, tanpa diskriminatif dan transparan.

“Pemerintah pusat dan daerah agar terus meningkatkan akses atas tes Covid-19 bagi setiap orang,” ujar Damanik.

Selain itu, pemerintah juga harus meringankan biaya tes, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tes, sehingga dapat mengontrol penyebaran Covid-19 secara efektif.

Rekomendasi kedua, vaksinasi yang cepat, merata, aman, dan gratis

“Pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan ketersediaan dan akses masyarakat atas vaksin. Sebagai upaya untuk mempercepat herd immunity dalam merespons Covid-19,” jelasnya.

Damanik juga mengatakan, pemerintah harus memastikan vaksin menjangkau daerah-daerah yang rentan. Karena fasilitas kesehatan yang kurang, distribusi yang belum merata, sulitnya proses birokrasi dan pejabat publik yang sebagian masih abai.

Selain menggencarkan program vaksinasi, pemerintah perlu mengurangi berbagai hambatan birokrasi yang dapat menghalangi percepatan vaksinasi.

“Komnas HAM RI mendorong vaksin gratis dan mendukung pelepasan hak paten atas vaksin sehingga menjadi komoditas dan hak publik atas kesehatan,” ujarnya.

Rekomendasi ketiga, jaring pengaman sosial yang adil dan Non-Diskriminatif.

“Pemerintah wajib memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi Covid 19 ketika berhadapan dengan keadaan yang menghalangi mereka dalam menikmati hak asasi lainnya sebagaimana pada saat masa PPKM dan pembatasan sosial secara umum,’ jelasnya.

Menurutnya, pencairan dana dan penyaluran paket bantuan harus segera dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, dan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan, seperti korupsi.

“Pemerintah pusat dan daerah melakukan pendataan bagi penerima bantuan sosial secara akurat dan partisipatif,” ujarnya.

“Segera memberikan hak bagi mereka atas bantuan dan jaminan sosial agar pembatasan sosial lebih efektif menanggulangi pandemi Covid-19,” sambungnya.

Rekomendasi keempat, penegakan aturan dan hukum secara humanis.

Damanik mengatakan, pemerintah yang dibantu aparat penegak hukum dan aparat keamanan agar lebih humanis dalam mengimplementasikan kebijakan PPKM.

“Karena ada informasi tentang perilaku dan tindakan aparat negara yang semena-mena terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan atau kebijakan PPKM,” ujanya.

Menurutnya, penegakan disiplin dengan cara humanis, yaitu dengan memberikan denda yang proporsional dan sanksi sosial, bukan pidana.

Rekomendasi kelima, hak atas pendidikan yang mudah diakses dan adaptif.

Damanik mengatakan, pemerintah pusat dan daerah agar terus memastikan dan memfasilitasi agar metode daring optimal dan menjangkau semua peserta didik.

“Memberikan fasilitasi seluas-luasnya bagi jalannya proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang saat ini diterapkan tanpa diskriminatif dan adaptif dengan konteks serta situasi kewilayahan,” jelasnya.

Rekomendasi keenam, terus meningkatkan partisipasi publik, solidaritas dan kerjasama Internasional.

Damanik mengatakan, kerja sama internasional menjadi penting. Mengingat pandemi yang mencakup skala global membutuhkan sinergi antar pihak baik dalam lingkup bilateral dan multilateral, baik dalam penyediaan vaksin, tenaga ahli kesehatan, informasi, obat-obatan.

Semua pihak, lanjut Damanik, harus terus membangun solidaritas kemanusiaan di berbagai bidang, semisal informasi dan database, bantuan sosial dan ekonomi, pembangunan atau penyediaan rumah-rumah isolasi mandiri (Isoman).

Lalu penyediaan obat-obatan dan vitamin, relawan tenaga kesehatan, dan sarana prasarana lain seperti penyediaan oksigen dan kendaraan ambulans.
“Hal itu tanpa mengurangi kewajiban utama yang ada pada pemerintah pusat dan daerah selaku penyelenggara negara,” kata Damanik. *

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling