ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Disnaker Pati Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil

Disnaker Pati Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto menegaskan bahwa pembahayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada para pekerja/buruh tidak boleh dicicil. Sementara, paling lambat sudah dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.

Pihaknya juga bakal membuat posko aduan pelaksanaan THR dan akan melakukan pembinaan kepada perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Namun terkait pemberian sanksi bukan kewenangan kami. Terkait hal itu akan kita sampaikan ke provinsi. Nanti yang menindak Satwasker (Satuan Pengawas Tenaga Kerja)," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Berkaca dari tahun lalu, menurutnya sanksi yang diberikan tidak terlalu berat. Apalagi, tahun kemarin masih dalam suasa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, sehingga pemberian THR masih boleh dicicil.

"Tapi kalau sekarang tidak boleh dicicil, harus langsung 100 persen," bebernya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR yang diberikan sebesar satu bulan upah, dengan catatan pekerja/buruh sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Namun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun diberikan secara proporsional sesuai dengan hitungan yang berlaku," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan di Pati untuk memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang melanggar pihaknya mempersilakan masyarakat segera melaporkannya kepada Disnaker Pati.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Silakan laporkan kalau ada perusahaan yang nakal. Akan kami tindak berdasarkan aturan yang ada," pungkasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu