Pemkot Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak Hingga 30 September, Termasuk Perhotelan

Inti berita

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Kepulauan Riau memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Pemkot Pekanbaru Perpanjang Program Hapus Denda Pajak Hingga 30 September, Termasuk Perhotelan
Ilustrasi program penghapusan denda pajak Pemkot Pekanbaru. Foto: Lingkar.co by ChatGBT

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Kepulauan Riau memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.

Agung Nugroho mengatakan, penghapusan denda tersebut mayoritas berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho dalam siaran persnya, Selasa (1/9/2026).

Agung menjelaskan, penghapusan denda berlaku hampir untuk seluruh sektor pajak daerah. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penghapusan sanksi administratif juga diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum kembali berakhir pada 30 September 2026.

Ia menjelaskan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun sejumlah posko pelayanan yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak wali kota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ucap Denny.

Tak hanya layanan tatap muka dan pelayanan keliling, Bapenda juga menyediakan berbagai kanal digital untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2.

Ia menyebut wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia sehingga lebih praktis dan mudah.

Ia berharap, wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus menghindari munculnya beban sanksi administrasi kembali.

Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu