Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka. ISTIMEWA/LINGKAR.CO
Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka. ISTIMEWA/LINGKAR.CO
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) atas kasus ujaran kebencian.

Kepala Biro Penanganan Masyarakat Hummas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi tidak hanya sebagai tersangka. Tim Penyidik juga resmi melakukan penahanan terhadap Edy.

Baca Juga :
Mantan Pegawai Bappeda Purworejo, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Setelah melakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Penyidik menjerat Edy dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang0Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008. Juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.

“Ancaman 10 tahun penjara,” kata Ramadhan mengutip dari antara.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kasus ini berawal dari penolakan Edy Mulyadi terhadap pemindahan ibu kota negara dari Jkarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam video yang viral di media sosial, Edy menoak dengan mengucapkan kata-kata yang menghina masyarakat di Kalimantan.

Edy mengatakan bahwa wilayah ibu kota baru itu sebagai daerah yang tidak layak untuk menuasia. Ia juga menyebutkan bahwa daerah tersebut sebagai tempat ‘jin buang anak’.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Tidak hanya itu, Edy Mulyadi juga menyebut bahwa daerah yanak akan menjadi ibu kota baru merupakan pasar yang penghuninya makhluk-makhluk gaib.

“Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain ngebangun di sana,” kata Edy.

Setelah ucapanya viral, masyarakat Kalimantan melayangkan protes dan ultimatum terbuka. Bahkan juga melakukan pelaporan tindak pidana ke kepolisian di sejumlah daerah dan di Jakarta.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu