Lingkar.co - PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait perbedaan harga antara BBM subsidi Pertalite dan BBM nonsubsidi Pertamax yang tercantum dalam struk pembelian konsumen. Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai angka harga Pertalite yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai komponen harga bahan bakar yang tercantum pada struk transaksi.
"Menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp18.040 per liter di struk pembelian Pertalite yang disebut sebagai harga keekonomian BBM, Pertamina Patra Niaga menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," kata Roberth dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan subsidi BBM sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pertamina hanya menjalankan penugasan untuk menyalurkan bahan bakar bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Roberth, Pertalite merupakan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah sehingga dapat dijual dengan harga yang lebih terjangkau kepada masyarakat.
"Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan subsidi energi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Program tersebut, lanjutnya, ditujukan terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.
Terkait angka harga keekonomian yang muncul pada struk pembelian, Roberth menjelaskan bahwa nilai tersebut menggambarkan biaya ekonomi BBM berdasarkan harga pasar dan komponen biaya penyediaan energi tanpa memperhitungkan subsidi yang diberikan pemerintah.
Karena adanya subsidi, masyarakat tetap dapat membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Pertamax merupakan BBM nonsubsidi yang mekanisme penetapan harganya mengikuti perkembangan pasar. Meski demikian, Pertamina tetap berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi nasional.
"Bahkan, pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional," sebutnya.
Roberth mengatakan penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026 mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi nasional, kemampuan daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, hingga kesinambungan usaha.
Menurut dia, langkah penyesuaian harga tersebut juga dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya. Namun demikian, harga jual yang berlaku saat ini disebut masih berada di bawah harga keekonomian yang sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar internasional.
"Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi," tambah Roberth.
Ia menegaskan bahwa kebijakan harga energi yang berlaku saat ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat, kondisi perekonomian nasional, serta keberlanjutan pasokan energi.
Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa penjelasan yang lengkap.
Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait produk, layanan, maupun kebijakan energi melalui kanal resmi Pertamina Patra Niaga maupun layanan Pertamina Customer Solutions 135.