Lingkar.co - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah menyesuaikan alokasi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun anggaran 2027 agar sejalan dengan perluasan mandat lembaga tersebut dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Rieke menilai penguatan sistem perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang tercantum dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, dukungan anggaran dinilai harus mengikuti peningkatan fungsi serta beban kerja LPSK.
"Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6/2026), Rieke menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas peran LPSK sebagai lembaga independen, tidak hanya dalam pemberian perlindungan, tetapi juga mencakup pemulihan korban, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, serta perlindungan bagi pelapor, saksi pelaku, informan, dan ahli.
Selain itu, LPSK juga disebut memiliki mandat baru terkait penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan dari ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan di daerah.
Ia menegaskan pembahasan anggaran tahun 2027 perlu didahului evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada tahun berjalan, termasuk capaian layanan dan efektivitas perlindungan yang diberikan.
Rieke mencatat, LPSK memperkirakan jumlah permohonan perlindungan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026, dan mencapai 29.310 kasus pada 2027.
Namun demikian, ia menyoroti bahwa dokumen pembahasan belum memuat secara rinci realisasi anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, serta backlog permohonan, meski pagu anggaran LPSK 2026 telah mencapai Rp259 miliar.
Sementara itu, pagu indikatif LPSK tahun 2027 tercatat sebesar Rp130,035 miliar, jauh di bawah kebutuhan riil yang diajukan sebesar Rp392,473 miliar.
"Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan," ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah program strategis yang merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026 namun belum masuk dalam alokasi anggaran, seperti Dana Abadi Korban, peta jalan perlindungan saksi dan korban, indeks perlindungan, digitalisasi layanan, serta penguatan sarana dan prasarana.
Rieke merekomendasikan agar Kementerian Keuangan menyesuaikan pagu indikatif LPSK, Bappenas memasukkan Dana Abadi Korban serta digitalisasi layanan dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, serta pemerintah segera mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan amanat undang-undang tersebut, khususnya pada program pemulihan korban.