Portal pembatas kendaraan berat di kawasan Simpang Pasar Jerakah, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kembali roboh setelah ditabrak truk pada Senin (10/8/2026). Sopir truk mengaku tidak mengetahui keberadaan portal karena perhatiannya tertuju pada aplikasi Google Maps saat berkendara.
Portal berwarna kuning-hitam tersebut digunakan untuk membatasi kendaraan berat agar tidak masuk ke kawasan Silayur. Setelah roboh, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang terpaksa melakukan penyekatan secara manual.
Truk bermuatan bahan pangan dengan nomor polisi BE 8946 AUD diketahui melaju dari arah Mangkang menuju Kawasan Industri Candi sebelum menabrak portal di kawasan Jerakah.
Sopir truk, Mimin Efendi, mengaku baru pertama kali mengirim barang ke Kota Semarang. Ia mengatakan tidak mengetahui jalur tersebut memiliki portal pembatas.
"Saya dari Jakarta, baru pertama kirim barang ke Semarang. Nggak tau ada portal, soalnya saya fokus ngikutin google maps ke arah Kawasan Industri Candi," ujar Mimin saat ditemui di kantor Dishub Kota Semarang, Senin siang.
Mimin mengatakan ponselnya diletakkan di jok. Namun, ia mengaku tetap memperhatikan petunjuk Google Maps sehingga tidak fokus melihat kondisi jalan ketika kendaraan memasuki kawasan Jerakah.
Akibat kejadian tersebut, kaca spion dan gagang kendaraan miliknya mengalami kerusakan. Mimin juga menyatakan pihak perusahaan siap bertanggung jawab atas kerusakan portal.
"Belum tau medan atau jalur di situ ada portal. Saya lihat google maps diarahkan belok ke situ, kaca spion sama gagangnya patah setelah nabrak portal. Perusahaan saya siap untuk bertanggungjawab memperbaiki portal yang rusak," ungkapnya.
Mimin menyebut dirinya telah menjadi sopir truk muatan sejak 2010. Namun, pengiriman ke Semarang kali ini menjadi pengalaman pertamanya karena selama ini ia lebih banyak membawa barang ke wilayah Brebes dan Tegal.
Portal Ngaliyan Sudah Empat Kali Roboh
Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan portal di kawasan Jrakah tersebut sudah empat kali roboh akibat ditabrak kendaraan truk. Menurutnya, sebagian besar pengemudi yang menabrak portal mengaku tidak mengetahui keberadaan pembatas tersebut.
"Sopirnya sudah kami amankan, kami ambil data dulu, kemudian nanti koordinasikan dengan polsek setempat. (Sanksinya) pasti ada tilangnya," kata Danang.
Selain tilang, pengemudi yang menabrak portal diwajibkan mengganti kerusakan yang ditimbulkan. Dishub juga menemukan dugaan penggunaan telepon seluler saat berkendara dalam kejadian tersebut.
Menurut Danang, penggunaan Google Maps tidak dapat menjadi alasan bagi pengemudi untuk tidak memperhatikan kondisi jalan di depan.
"Sanksi yang pertama tilang, karena sopir berkendara sambil menggunakan handphone dengan alasan memakai aplikasi Google Maps. Kedua dia harus ganti karena itu alat negara yang kita gunakan untuk pembatasan muatan. Mereka yang merusak, apalagi sengaja harus diganti," tandas Danang.
Dishub memastikan pengawasan di lokasi tetap dilakukan untuk mengarahkan kendaraan sekaligus mencegah kendaraan yang tidak sesuai ketentuan melintas.
Portal yang rusak juga akan segera diperbaiki. Ke depan, Dishub berencana mengganti portal tersebut dengan sistem yang lebih kuat dan menggunakan mekanisme elektrik.
Perbaikan dan penguatan portal dilakukan untuk mencegah kendaraan berat kembali menerobos kawasan yang telah ditetapkan sebagai jalur pembatasan kendaraan. ***