Sebanyak 121 juru parkir di Kota Semarang tercatat menunggak setoran parkir kepada pemerintah dengan nilai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp280 juta. Menyikapi temuan tersebut, Satpol PP Kota Semarang mulai memanggil para juru parkir secara bertahap untuk dimintai klarifikasi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan.
Pada Senin (20/7/2026), sebanyak 17 juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan MT Haryono dan sekitarnya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan. Namun, hanya sembilan orang yang datang. Pemanggilan akan terus dilakukan hingga seluruh juru parkir yang menunggak memberikan klarifikasi.
Tunggakan Jadi Temuan BPK
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan tunggakan tersebut berasal dari setoran parkir tahun 2024 hingga 2025 dengan nominal yang bervariasi.
"Nominal tunggakan beragam, mulai dari Rp600 ribu sampai Rp7 juta," ujarnya.
Menurut Kusnandir, langkah penagihan dilakukan untuk memastikan para juru parkir memenuhi kewajibannya sekaligus menindaklanjuti hasil audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan," katanya.
Ia menegaskan, juru parkir yang tetap tidak kooperatif berpotensi kehilangan penugasannya.
"Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat," tegas Kusnandir.
Ia juga mengimbau seluruh juru parkir agar menyetorkan hasil retribusi setiap selesai bertugas sehingga tidak terjadi tunggakan.
"Selesai bertugas, langsung setor ke rekening. Jangan ditunda. Kalau ditunda malah uangnya terpakai untuk keperluan lainnya," tandasnya.
Juru Parkir Akui Tunggak Rp5,7 Juta
Salah satu juru parkir yang memenuhi panggilan, Robi Setiawan, mengaku memiliki tunggakan sebesar Rp5,7 juta yang berasal dari setoran parkir tahun 2024 hingga 2025.
Ia menjelaskan besaran setoran yang harus disetorkan kepada pemerintah mencapai 55 persen dari pendapatan parkir. Sementara penghasilannya dinilai tidak menentu karena kondisi parkir yang sepi.
"Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp37 ribu. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp50 ribu," ungkap Robi.
Menurutnya, setoran parkir selama ini dilakukan melalui aplikasi daring. Ia pun telah menyepakati perjanjian untuk melunasi tunggakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Tadi sudah bikin perjanjian jatuh tempo," katanya. ***