Polemik pemilihan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah memasuki babak baru. Keputusan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang sebelumnya meminta tahapan pemilihan ditunda kini berhadapan dengan sikap Plt Ketua PSSI Jateng Ahmad Riyadh yang memastikan kongres tetap digelar pada 8 Oktober 2026.
Perbedaan sikap tersebut membuat proses suksesi kepemimpinan PSSI Jateng menjadi sorotan.
KP dan KBP sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama Nomor SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 23 September 2026. Keputusan itu berkaitan dengan mundurnya delapan anggota dari dua komite pemilihan.
Dalam dokumen tersebut, KP-KBP menyatakan tahapan pemilihan perlu ditunda sampai persoalan komposisi perangkat pemilihan diselesaikan.
Namun, agenda kongres kemudian tetap berjalan. Bahkan, pada Rabu (30/9/2026), Ahmad Riyadh menyampaikan bahwa PSSI telah memastikan Kongres Luar Biasa (KLB) Asprov PSSI Jateng tetap dilaksanakan pada 8 Oktober.
Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan KP-KBP.
KP-KBP Persoalkan Kongres Tetap Berjalan
Persoalan bermula ketika para voters yang terdiri atas Askab/Askot dan klub anggota menerima informasi berbeda mengenai agenda pemilihan.
Mereka sebelumnya memperoleh informasi mengenai keputusan KP-KBP tertanggal 23 September yang menyatakan tahapan pemilihan ditunda.
Namun, dua hari kemudian, Sekretariat Asprov PSSI Jateng mengirimkan undangan KLB kepada voters. Dalam undangan tersebut, pemungutan suara tetap diarahkan berlangsung pada 8 Oktober 2026.
Kondisi tersebut membuat sejumlah voters mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertanggal 26 September 2026.
Dalam surat itu, mereka meminta kepastian mengenai status agenda pemilihan agar tidak terjadi perbedaan informasi di antara pemilik suara.
“Sebagai pemilik suara sah, kami memandang kejelasan informasi ini sangat krusial agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepastian hukum dan kelangsungan pembinaan sepak bola di daerah,” demikian petikan surat tersebut.
KP dan KBP kemudian menjawab permintaan klarifikasi itu melalui surat Nomor 04/KP/PSSI-JTG/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KP Umy R. Selunawati dan Ketua KBP Indra Setyawan tersebut, kedua komite mempertahankan dasar keputusan penundaan.
KP-KBP menyatakan pengunduran diri sejumlah anggota menyebabkan perubahan komposisi perangkat pemilihan. Menurut posisi mereka, pengisian kekosongan harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Kode Pemilihan PSSI Jateng.
Kedua komite juga menyampaikan bahwa proses pembentukan dan pengesahan komite perlu diselesaikan sebelum tahapan pemilihan ketua dilanjutkan.
Karena itu, langkah Asprov yang tetap mengarahkan voters mengikuti agenda 8 Oktober kemudian menjadi keberatan KP-KBP.
Persoalan tersebut tidak hanya disampaikan kepada internal Asprov PSSI Jateng. KP dan KBP juga membawa laporan atau keberatan tersebut ke tingkat PSSI Pusat, termasuk Komite Etik PSSI.
Plt Ketua Pastikan Kongres 8 Oktober
Di tengah laporan dan keberatan KP-KBP, Ahmad Riyadh menyampaikan posisi berbeda.
Plt Ketua PSSI Jateng tersebut mengatakan Asprov telah menerima surat PSSI Nomor 5769/PGD/593/IX-2026 tertanggal 29 September 2026.
Surat itu, menurut Riyadh, memastikan KLB Asprov PSSI Jawa Tengah dengan agenda pemilihan ketua tetap dapat dilaksanakan pada 8 Oktober 2026.
“Kami sudah terima surat dari PSSI soal kelanjutan tahapan Kongres Luar Biasa Asprov PSSI Jateng yang dipastikan sesuai jadwal yaitu tanggal 8 Oktober 2026,” kata Riyadh, Rabu (30/9/2026).
Riyadh juga menyatakan mundurnya delapan anggota KP dan KBP tidak otomatis menghentikan proses pemilihan.
Menurut dia, Statuta PSSI dan Kode Pemilihan telah mengatur mekanisme penggantian anggota yang mengundurkan diri serta ketentuan kuorum.
“Tidak masalah dengan pengunduran diri delapan anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan karena ada komponen cadangannya,” ujarnya.
Riyadh juga menyebut apabila KP dan KBP tidak dapat menjalankan proses pemilihan, Statuta PSSI memungkinkan pelaksanaan pemilihan diambil alih PSSI.
KLB dengan agenda pemilihan Ketua Asprov PSSI Jateng periode 2026-2030 dijadwalkan berlangsung di Semarang pada 8 Oktober 2026.
Dua calon yang telah ditetapkan dalam proses sebelumnya adalah Kairul Anwar dan A.S. Sukawijaya.
Dengan perkembangan tersebut, polemik kini berpusat pada perbedaan dasar mengenai kelanjutan tahapan pemilihan.
KP-KBP memiliki keputusan tertanggal 23 September yang meminta penundaan, sementara PSSI melalui surat tertanggal 29 September, sebagaimana disampaikan Ahmad Riyadh, memberikan dasar untuk melanjutkan KLB pada 8 Oktober.
Laporan KP-KBP kepada PSSI Pusat dan Komite Etik menjadi perkembangan lanjutan yang kini dinantikan tindak lanjutnya.
Sementara itu, Asprov PSSI Jateng tetap mempersiapkan agenda KLB sesuai jadwal yang telah ditegaskan PSSI. ***