Ketua Lembaga Pers GMPI Jawa Tengah Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

Ketua Lembaga Pers GMPI Jawa Tengah Kharen Puja Risma
Ketua Lembaga Pers GMPI Jawa Tengah Kharen Puja Risma
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Semarang, Lingkar.co – Ketua Lembaga Pers Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Jawa Tengah, Kharen Puja Risma mengecam atas terjadinya penganiayaan wartawan yang terjadi di Surabaya, Hari Jumat (20/1/2023).

 Menurutnya, siapapun dilarang untuk mengahalang-halangi jurnalis untuk mendaptkan sumber berita.

Apalagi, dalam kasus kali ini sampai menyebabkan para jurnalis mengalami kekerasan fisik dan intimidasi..

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Setau dan sepemahaman saya, jurnalis memiliki hak mendapatkan informasi dari sumber berita. Sesiapapun itu, entah masyarakat, pejabat, aparat penegak hukum tidak boleh menghalang-halangi jurnalis, apalagi sampai melakukan kekerasan. Jurnalis dilindungi undang-undang," kata Kharen kepada Lingkar.co, Selasa (31/1/2021).

Selain itu, wartawan juga memiliki tugas penting dalam memastikan bahwa public memperoleh informasi yang akurat dan obyektif.

"Jurnalis memiliki tugas mencari dan menyediakan pemberitaan secara berimbang, lugas dan beretika. Saya berharap pelaku (kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, red) dapat ditindak tegas," imbuh mantan jurnalis salah satu media di jateng tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Para wartawan tersebut mendapat intimidasi saat meliput kegiatan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur yang hendak melakukan penyegelan di Gedung diskotik Ibiza.

Selain itu, Kharen juga berharap kepada masyarakat agar lebih menghargai dan menghormati kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia termasuk wartawan.

Ketua Lembaga Pers GMPI Jawa Tengah Kharen Puja Risma

“Kita hargailah pekerjaan mereka. Kan juga menguntungkan bagi kita bisa dapat informasi  yang akurat. Kalau bukan dari wartawan dari siapa lagi,” katanya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut, dia berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas pelaku dan memberikan hukuman sebagaimana mestinya.

“Ya semoga segera bisa diproses secara hukum. Karena itu merupakan perbuatan yang sama sekali tidak benar,” kata Kharen.

Karena bagi wartawan atau jurnalis juga memiliki perlindungan hokum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang N0.40 tahun 1999 yang mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan tugas atau profesinya mereka mendapatkan perlindungan hukum.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Adapaun sejumlah wartawan yang menjadi korban yaitu, fotografer Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Didik Suhartono.

Fotografer Inews.com Ali Masduki, reporter Inesw Firman Rachmanudin, reporter Beritajatim.com Anggadia, dan reporter Lensaindonesia.com Rofik.

Penulis : Muhammad Nurseha

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Editor : Muhammad Nurseha

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu