Badan Gizi Nasional (BGN) menutup tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati. Penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk yang berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan keputusan penutupan tersebut merupakan kewenangan BGN. Dari tujuh SPPG yang ditutup, beberapa di antaranya berkaitan dengan kasus KLB.
"Penutupan 7 SPPG dari BGN ada beberapa penutupan karena KLB. Itu keputusan dari BGN," kata Chandra saat ditemui awak media, Senin (5/10/2026).
SPPG Diminta Perketat Pengelolaan Makanan
Menurut Chandra, evaluasi terhadap pengelolaan SPPG perlu menjadi perhatian serius karena unit tersebut mendapat amanah untuk menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG.
Ia meminta seluruh pengelola SPPG menjalankan standar pengelolaan makanan dengan baik. Hal itu penting agar makanan yang diberikan kepada penerima manfaat benar-benar memenuhi unsur kesehatan dan gizi seimbang.
"SPPG ini kan sudah dipasrahi negara untuk mengelola makanan anak-anak kita. Tolong dilaksanakan dengan baik karena penerima manfaat diharapkan memperoleh gizi seimbang," ujarnya.
Adapun tujuh SPPG yang ditutup BGN yakni SPPG Ngawen, Kecamatan Cluwak; SPPG Wuwur, Kecamatan Gabus; SPPG Srikaton, Kecamatan Kayen; SPPG Sokokulon, Kecamatan Margorejo; SPPG Pohijo, Kecamatan Margoyoso; SPPG Tegalwero, Kecamatan Pucakwangi; dan SPPG Keben, Kecamatan Tambakromo.
Penutupan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Pati agar penyediaan makanan bagi penerima manfaat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.