Mendag Tegaskan Kewajiban NIB bagi Seller Online Bukan untuk Kepentingan Pajak

Inti berita

Lingkar.co - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform…

Mendag Tegaskan Kewajiban NIB bagi Seller Online Bukan untuk Kepentingan Pajak
Foto : Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce tidak terkait dengan penarikan pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

Budi menjelaskan, kewajiban kepemilikan NIB merupakan bagian dari revisi aturan e-commerce yang bertujuan memperkuat legalitas dan tata kelola usaha di sektor perdagangan digital.

"NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, seluruh pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, memang diwajibkan memiliki NIB sebagai identitas legal dalam menjalankan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pelaku Laundry Keluhkan Pemadaman Mendadak, Minta PLN Beri Informasi Lebih Awal

Ia menyebut terdapat sejumlah manfaat yang bisa diperoleh penjual online setelah mengantongi NIB. Salah satunya adalah kemudahan dalam memperoleh akses pembiayaan dari lembaga perbankan maupun institusi keuangan lainnya.

Selain itu, legalitas usaha dinilai mampu meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha yang berjualan secara daring.

"Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya," beber Budi.

Meski regulasi tersebut sudah berlaku, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi para pelaku usaha untuk mengurus NIB. Penjual yang baru memulai usaha diberikan waktu selama enam bulan, sedangkan pelaku usaha yang telah lama beroperasi memperoleh masa transisi hingga 18 bulan.

Budi juga memastikan proses penerbitan NIB saat ini dapat dilakukan dengan mudah, tanpa biaya, dan seluruhnya terintegrasi secara daring.

"Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya. Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB. Jadi itu untuk mengembangkan bisnis teman-teman semua, UMKM khususnya. Bisa berkembang lebih bagus," jelasnya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu