Iklan

Sekdes Nglebak Terseret Kasus Jalan Swadaya, Pemkab Blora Sebut Pendampingan Hukum Bukan Kewenangannya

Inti berita

Lingkar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Desa Nglebak, Maryono, yang menjadi…

Perbaikan Jalan Swadaya di Nglebak Berujung Pidana, Sekdes Jadi Tersangka
Bupati Blora, Arief Rohman saat meninjau perbaikan jalan secara swadaya di Desa Nglebak. Foto: Istimewa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Desa Nglebak, Maryono, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan dan kini ditahan di Polda Jawa Timur.

Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 35 Tahun 2019. Dalam aturan itu, bantuan hukum dari Pemkab hanya diberikan untuk perkara perdata, administrasi negara, dan sengketa informasi publik.

"Perkara bidang hukum perdata, perkara bidang hukum administrasi negara dan sengketa informasi publik," kata Slamet, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, perkara pidana tidak menjadi kewenangan Pemkab untuk memberikan pendampingan hukum. Pendampingan terhadap tersangka atau terdakwa hanya dapat dilakukan oleh penasihat hukum dari kalangan advokat.

"Tentang tindak pidana yang dilakukan perangkat desa, yang dapat melakukan pendampingan tersangka atau terdakwa adalah penasihat hukum yang berasal dari advokat (pengacara)," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan Pemkab tetap memantau perkembangan kasus tersebut. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Nglebak untuk memperoleh informasi terbaru.

Berdasarkan laporan Kepala Desa Nglebak, Maryono diamankan Satgas Kementerian Kehutanan atas dugaan tindak pidana alih fungsi kawasan hutan.

"Saat ini informasinya ditahan dan dititipkan di Polda Jatim. Lalu yang bersangkutan dan pihak keluarganya sudah menunjuk advokat untuk melakukan pendampingan dalam perkara," kata Arief.

Meski tidak dapat memberikan bantuan hukum, Pemkab Blora akan tetap memberikan dukungan moril kepada Maryono selama menjalani proses hukum.

"Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Maryono ditangkap saat berada di lokasi perbaikan jalan swadaya di Desa Nglebak. Jalan yang diperbaiki tersebut berada di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada. Kasus itu kini masih dalam proses penyidikan. (*)

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu