Lingkar.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tito menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah sekaligus mendukung pengembang dalam menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan harga yang lebih terjangkau.
"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," kata Tito.
Menurutnya, SKB tersebut menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penyediaan rumah bagi MBR. Program Pembangunan 3 Juta Rumah sendiri merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Sejak awal pemerintahan, Kemendagri bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk menekan biaya pembangunan rumah, termasuk pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan masyarakat yang berhak menerima manfaat program tersebut melalui penyesuaian kategori MBR berdasarkan zonasi wilayah.
Tito menjelaskan, klasifikasi wilayah yang sebelumnya terdiri atas dua zona kini diperluas menjadi empat zona agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
"Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta," ujarnya.
Melalui perubahan tersebut, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat dapat mengakses program bantuan perumahan dan memperoleh hunian yang layak.
Dari sisi pemerintah daerah, Tito menilai pembangunan kawasan perumahan baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, lahan yang sebelumnya tidak produktif akan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi setelah dibangun menjadi kawasan hunian.
"Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya," tandasnya.
Acara penandatanganan SKB tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara daring.