Petani Tambak di Kendal Mengaku Dikriminalisasi, Padahal Menang Lima Kali dalam Sengketa Lahan dengan KIK

Inti berita

Petani Tambak di Kendal Mengaku Dikriminalisasi, Padahal Menang Lima Kali dalam Sengketa Lahan dengan KIK KENDAL – Sengketa lahan tambak antara Asharuddin…

Petani Tambak di Kendal Mengaku Dikriminalisasi, Padahal Menang Lima Kali dalam Sengketa Lahan dengan KIK
Petani Tambak di Kendal Mengaku Dikriminalisasi, Padahal Menang Lima Kali dalam Sengketa Lahan dengan KIK
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – Sengketa lahan tambak antara Asharuddin, petani tambak asal Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dengan PT Kawasan Industri Kendal (KIK) hingga kini belum berakhir meski perkara tersebut telah bergulir lebih dari enam tahun.

Asharuddin mengaku telah memenangkan sengketa lahan tersebut sebanyak lima kali melalui putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Kendal hingga Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, hingga saat ini lahan yang disengketakan seluas sekitar dua hektare belum dapat dieksekusi dan masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan.

Menurut Asharuddin, sebagian lahan yang menjadi objek sengketa bahkan telah berdiri bangunan pabrik. Kondisi tersebut membuat proses eksekusi yang sempat direncanakan belum dapat dilaksanakan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

BACA JUGA: https://lingkar.co/berita/menangkan-sengketa-lahan-lawan-pt-kik-malah-dijadikan-tersangka-mantan

BACA JUGA: https://lingkar.co/berita/sengketa-direksi-pdam-semarang-masih-banding-dewas-minta-hormati-proses-hukum

“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi sampai sekarang lahan belum bisa dieksekusi,” ujar Asharuddin, Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Tidak hanya menghadapi persoalan eksekusi lahan, Asharuddin juga mengaku kini harus berhadapan dengan laporan pidana yang dilayangkan PT KIK ke Polda Jawa Tengah. Ia dilaporkan terkait dugaan pemalsuan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Asharuddin menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Pasalnya, menurut dia, perkara perdata yang menjadi dasar kepemilikan lahan telah diputus dan dimenangkan olehnya hingga berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

BACA JUGA: https://lingkar.co/berita/komoditas-udang-vaname-di-jateng-menjanjikan-sepanjang-2025-mencapai-26-313-ton

BACA JUGA: https://lingkar.co/berita/alih-fungsi-lahan-sawah-dilindungi-untuk-tambak-udang-pengusaha-di-batang

Bahkan, ia mengaku kembali memperoleh kemenangan dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Untuk mencari keadilan, Asharuddin telah mengadukan persoalan yang dihadapinya ke sejumlah lembaga negara, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Ketua Pengadilan Negeri Kendal, serta Komisi Yudisial.

BACA JUGA: https://lingkar.co/berita/tanggul-kolam-retensi-pelindo-jebol-kawasan-industri-lamicitra-terendam-banjir

BACA JUGA: https://lingkar.co/berita/bupati-kendal-pemerintah-perlu-intervensi-agar-harga-pangan-tidak-memberatkan-masyarakat

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia berharap seluruh putusan pengadilan yang telah final dan berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan, termasuk eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa.

“Harapan saya sederhana, putusan pengadilan yang sudah inkrah bisa dijalankan sehingga hak saya atas lahan tersebut dapat dipulihkan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Kawasan Industri Kendal belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pidana terhadap Asharuddin maupun perkembangan sengketa lahan yang masih berlangsung tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu