Pekan Depan, Polisi Panggil Para Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI

ILUSTRASI- Pelecehan seksual dan perundungan terhadap laki-laki. FOTO: Pexel.co/Lingkar.co
ILUSTRASI- Pelecehan seksual dan perundungan terhadap laki-laki. FOTO: Pexel.co/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Polres Metro Jakarta Pusat, berencana melakukan pemanggilan seluruh terlapor terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA.

“Senin (6/9/2021) kita panggil, semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, Kamis (2/9/2021) malam.

Kompol Wisnu menjelaskan, pihaknya juga akan mendalami jumlah terduga pelaku dan berdasarkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dia mengatakan, korban melaporkan lima orang yang akan ditindaklanjuti sebagai tersangka kasus tersebut.

Kelima orang terduga pelaku, yakni RM, MP, RE, EO dan CL. Mereka adalah rekan kerja korban di KPI dan sesama laki-laki.

Namun, KPI menyatakan pihaknya telah memeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang terduga pelaku perundungan MSA.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan KPI, mengingat seluruh terlapor adalah pegawai KPI.Hingga kini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

“Kita dalami dulu. Kita masih dalam rangka pendalaman. Sementara ini kami masih periksa dari KPI dan pegawai KPI juga. Saksi yang diperiksa saat ini baru satu, yang mengetahui dulu,” kata Kompol Wisnu.

Satu saksi dari pegawai KPI bertugas sebagai driver yang dianggap mengetahui kejadian dugaan pelecehan dan perundungan tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Iya makanya kita panggil dari pihak KPI dulu yang mengetahui (kejadian tersebut),” katanya, mengutip Tribata News.

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengancam dengan pasal berlapis jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan.

Mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebagai informasi, korban melaporkan kejadian pelecehan seksual dan perundungan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021) malam, dengan pendampingan Komisioner KPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

BUKAN TULISAN KORBAN

Kombes Yusri mengungkapkan, terkait beredarnya pengakuan tertulis yang beredar, korban MSA mengaku tidak pernah membuat tulisan itu, termasuk membuat laporan ke Polsek Gambir.

“Kedua, saudara MSA tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi. Tapi ada kejadian itu di tahun 2015 lalu tanggal 22 oktober 2015 di kantor KPI Pusat Jl. Gajah Mada,” sebutnya.

“Dia melaporkan pada saat itu dia sedang kerja di ruang kerja tiba-tiba datang terlapor ada lima. Pertama RM, kedua MP, ketiga RE, keempat EO dan, kelima CL,” ujar Kombes Yusri.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebelumnya, kasus perundungan dan kekerasan seksual tersebut, beredar melalui pesan berantai yang tersebar pada sejumlah grup media, Rabu (1/9/2021).

Dalam pesan berantai pada aplikasi perpesanan, korban diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat.

Ia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pengakuan korban itu juga muncul ke publik lewat siaran tertulis dan viral di media sosial, Rabu (1/9/2021).

Dalam pengakuannya, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban juga sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Meski sudah melakukan laporan berkali-kali ke kepolisian, namun korban hanya mendapatkan saran untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Dalam surat terbuka itu, korban juga menuliskan dirinya telah berkonsultasi dengan atasan.

Namun, aduannya hanya berujung pemindahan korban ke divisi lain, dan pelaku tidak mendapat hukuman.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.*

Penulis : Humas | M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu